Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengajukan kasasi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperingan vonis mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjadi tujuh tahun dalam tindak pidana korupsi penerimaan hadiah proyek dan tindak pidana pencucian uang.
"Kemungkinannya kami akan mengajukan kasasi, tapi KPK belum mendapatkan salinan putusan untuk dipelajari," kata Deputi Pencegahan KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (6/2/2016).
Pengadilan Tinggi Jakarta dalam putusan 4 Februari 2015 menyatakan vonis Anas menjadi 7 tahun penjara atau berkurang satu tahun dari vonis Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS.
Salah satu jaksa KPK yang menangani kasus tersebut, Yudi Kristiana juga menyatakan hal serupa.
"Nanti kalau sudah dapat putusan hakim secara resmi, jaksa penuntut umum akan menentukan sikap, tapi idealnya kasasi," kata Yudi melalui pesan singkat.
Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Jakarta juga memerintahkan tanah di Krapyak, Yogyakarta, dikembalikan ke pesantren untuk kepentingan santri.
Dalam putusan PN, majelis hakim yang dipimpin oleh Haswandi memerintahkan perampasan tanah Pondok Ali Ma'sum, Krapyak, Yogyakarta seluas 7.870 meter persegi karena dinilai bentuk tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Anas.
"Mengenai tanah di Mantri jeron, pengelolaan dan pemanfaaatannya diserahkan ke yayasan Ali Ma'sum, Krapyak, majelis hakim berpendapat jika dituangkan di amar putusan, di kemudian hari dikhawatirkan timbul permasalahan hukum perdata. Untuk harta tersebut dirampas negara," kata Ketua majelis hakim Haswandi, dalam sidang 24 September 2014.
Vonis diambil berdasarkan pasal 11 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 pasal 64 ayat 1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah.
Serta dakwaan kedua dari pasal 3 ayat 1 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang tentang perbuatan menyamarkan harta kekayaan yang diperoleh dari perbuatan tindak pidana. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan
-
Ada dari Bekasi dan Semarang, Tim DVI Identifikasi 7 Jasad Korban Ponpes Al Khoziny, Ini Daftarnya
-
Jokowi Absen di HUT TNI karena Tak Boleh Kena Panas, Kondisi Kesehatannya Jadi Gunjingan
-
Geger Sidang Ijazah Gibran: Tuntutan Rp125 T Bisa Dihapus, Syarat Minta Maaf dan Mundur dari Wapres
-
PHRI: Okupansi Hotel Merosot, Terhentinya Proyek IKN Buat Kaltim Paling Terdampak
-
BNPB Klaim Tragedi Ambruknya Ponpes Al Khoziny sebagai Bencana dengan Korban Terbanyak 2025
-
Jerat Adik Jusuf Kalla Jadi Tersangka, Polri Usut Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar