Suara.com - Mantan jaksa yang sekarang mengajar di Badan Pendidikan Dan Pelatihan Kejaksaan, Adnan Paslyadja, menilai hasil sidang praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan tidak akan mempengaruhi keputusan Presiden Joko Widodo nanti untuk memutuskan apakah Budi akan tetap dilantik menjadi Kapolri atau tidak.
"Boleh saja menunggu, tapi apa sekarang apabila praperadilan menyatakan ditolak atau diterima, itu tidak ada kaitannya dengan kebijakan Presiden," ujar Adnan dalam acara diskusi di gedung Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (8/2/2015).
Adnan mengatakan Presiden Jokowi memiliki hak prerogatif untuk menentukan siapa yang akan menjadi Kapolri.
"Putusan peradilan tidak akan mempengaruhi dia dilantik atau tidak dilantik, tidak ada hubungannya," katanya.
Lebih jauh, Adnan menilai apabila nanti sidang praperadilan tersebut memutuskan proses penetapan Budi Gunawan menjadi tersangka oleh KPK salah, berarti ada pertimbangan yang keliru.
"Jadi menurut saya, kalaupun memang ada pra peradilan diterima maka pertimbangannya keliru. Tadi dikatakan bahwa, oleh sebab itu perkara pokoknya itu dinyatakan bersalah, kalaupun pra peradilan nanti mengatakan pernyataan sebagai tersangka itu tidak sah, toh kasusnya terus berjalan," katanya.
Seperti diketahui, Mabes Polri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan Budi Gunawan menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi dan suap oleh KPK. Praperadilan diajukan untuk membela Budi Gunawan secara jalur hukum.
Seharusnya, sidang digelar pekan kemarin, tapi ditunda karena perwakilan KPK tidak hadir dan sidang diagendakan dilaksanakan lagi pada Senin (9/2/2015).
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Militerisasi Masuk Sektor Agraria, Konflik Lahan Naik 300 Persen pada 2025
-
Bukan Atas Nama Cinta, MUI Tegaskan Penganiaya YTR di Bandung Tak Boleh Lolos dari Hukuman Berat
-
Waduk di Dunia Diam-Diam Kehilangan Kapasitas Air: Sedimentasi Jadi Ancaman yang Sering Terabaikan
-
BEM UBK Ngaku Terima Uang, PSI Bela Gibran: Tak Mungkin Mas Wapres Main-main dengan Mahasiswa
-
Skandal Suap BEM UBK Usai Bertemu Gibran di Istana, Siapa Bermain?
-
2 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Tewas saat Latihan Militer, Ini Penyebabnya
-
Teriak 'Kaki Saya Patah' saat Jaga Demo di DPR, Ternyata Ini Diagnosis Medis AKBP Adri Desas
-
Kritik Pedas Mobilisasi Siswa Batam Demi Program MBG: Menyesatkan dan Tak Mendidik
-
Buntut Kasus Gus Yaqut, KPK Periksa Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief
-
Suap Ketua BEM UBK Coreng Wajah Gerakan Mahasiswa, Aktivisme Bayaran Jadi Penyakit Akut