Suara.com - Terdakwa kasus penganiyaan sekaligus anggota satuan tugas perdagangan manusia di Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) Rudy Soik menyatakan siap membuktikan keterlibatan pimpinannya Komisaris Besar SK dalam kasus "human trafficking" atau perdagangan manusia di NTT.
"Saya siap membuktikan kalau Kombes SK terlibat dalam kasus ini," katanya kepada wartawan usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang NTT, Kupang, Senin.
Ia menyatakan menyesal atas sikap Polda NTT yang menganggap dirinya telah melakukan tindak pidana terhadap Ismail Paty Sanga.
Rudy mengaku, selama ini dirinya bekerja sebagai seorang anggota polisi yng bekerja bukan atas nama pribadi namun atas dasar perintah langsung dari institusi.
"Saya seperti dirugikan oleh institusi sendiri. Kalau seperti ini masyarakat akan bingung mencari keadilan," tuturnya.
Jika hal ini tidak pernah ditegakkan, menurutnya kepercayaan masyarakat kepada kepolisian akan luntur. Ia mengharapkan kepada Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) Brigadir Jenderal Polisi Endang Sunjaya agar bisa kembali menempatkan dirinya di satgas perdagangan manusia usai menjalani masa tahanan, untuk bisa membongkar dan membuktikan keterlibatan Kombes SK.
"Saya harap nanti Kapolda bisa kembali menempatkan saya di Satgas Trafficking agar bisa membuktikan keterlibatan Kombes SK," tegasnya.
Ia juga meminta masyarakat NTT untuk bekerja sama menghapuskan masalah "human trafficking" yang terjadi di NTT, karena hal seperti ini merupakan tindakan kriminal yang harus diberantas. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Bisik-bisik Trump Saat Salaman Erat dengan Xi Jinping, Pakar Etika Bilang Begini
-
Hantavirus Strain Andes Bisa Menular Antar Manusia, Tapi Harus Kontak Erat dan Lama
-
Pesan Xi Jinping Saat Bertemu Donald Trump, Singgung Hubungan China dan AS
-
Dinkes DKI Ungkap Penyebab Keracunan 252 Siswa Usai Santap MBG di 3 SDN Kawasan Cakung
-
Bukan Solusi! FSGI Sebut jika Final LCC 4 Pilar MPR Diulang Berdampak Psikis dan Berpotensi Digugat
-
Penjelasan Nadiem Soal Harta Naik Rp4,87 Triliun: Itu Nilai IPO GoTo, Bukan Korupsi Chromebook
-
Asteroid Terdeteksi Mendekat Sangat Cepat ke Arah Orbit Bumi, Jaraknya Lebih Dekat dari Bulan
-
Prostitusi Berkedok Karaoke di Jakbar Terbongkar, Ada Anak di Bawah Umur
-
Dokter Stephen Kornfeld Keluar Ruang Isolasi Biokontainer Meski Hasil Tes Hantavirus Meragukan
-
Momen Haru Nadiem Makarim Peluk Pasukan Ojol Usai Dituntut 18 Tahun Bui: Tuhan Tidak Diam