Suara.com - Akhirnya, Polda Papua Barat meledakkan kapal pencuri ikan berbendera Vietnam bernama Thanh Cong seri 99612TS dengan ukuran 55 GT di Pulau Saonek Monde, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat, Selasa (10/2/2015).
Pemusnahan kapal itu merujuk pada putusan Pengadilan Sorong No 01.Pin.Pid/2015/PN.SON tertanggal 28 Januari 2015 tentang pemusnahan barang bukti berupa Kapal Thanh Cong, satu unit jaring insang (gill net), 44 cangkang penyu mati, 400 kilogram daging ikan campur basah, 700 kilogram daging ikan pari kering, 200 kilogram daging hiu kering dan19 kilogram sirip hiu kering.
Sebelum pemusnahan, nakoda kapal bernama Nguyen Tang Mind (44) menandatangani berita acara persetujuan pemusnahan. Ia didampingi pengacara dan penyidik Polres Raja Ampat.
Pemusnahan kapal dibantu oleh delapan anggota Jihandak Brimob Den C Sorong.
Kapolda Papua Barat Brigjen Polisi Paulus Waterpauw mengatakan pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk shock therapy bagi nelayan asing yang mencuri ikan di wilayah Indonesia.
"Nahkoda dan 11 anak buah kapal ini sudah sangat nekad mencuri ikan sampai perairan Raja Ampat. Ini juga sebagai momentum 2015 langkah awal memberikan semua pelanggaran hukum yang ada kepada pelaku kejahatan di perairan," kata Kapolda usai pemusnahan kapal.
Kapolda menambahkan ikan yang dicuri nelayan asing dari Raja Ampat adalah jenis Parimata yang selama ini merupakan ikon perairan Raja Ampat.
"Saya pun tidak main-main untuk menghukum para pencuri ini. Dalam kasus ini ada 12 warga negara Vietnam yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan pencurian ikan itu. Ini baru pertama kali dilakukan di Indonesia, ABK juga dikenai pidana, sebab banyak kasus penangkapan ikan, hanya nakodanya saja yang dikenai pidana, sementara ABK-nya bebas berkeliaran lagi. Ancaman hukuman bagi mereka paling lama 8 tahun penjara, karena melanggar UU Perikanan," kata dia.
Sementara itu, 11 ABK dan satu nakoda kapal dijerat pasal berlapis, Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) dan atau atau Pasal 93 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No 45 tahun 2009 perubahan atas UU RI no 31 tahun 2004 tentang UU Perikanan. Mereka terancam hukuman paling lama delapan tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Pemusnahan kapal dipimpin Kapolda Papua Barat dan disaksikan juga oleh Bupati Raja Ampat Marcus Wanma dan muspida setempat serta masyarakat yang berada di atas kapal Bahari Express. (Lidya Salmah)
Berita Terkait
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?
-
Aiptu YS Diduga Jadi Broker Proyek Rp16 M di Bekasi, IPW Desak PTDH dan Tersangka
-
'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran
-
Singgung Kasus Rocky Gerung, Todung Tak Yakin Saiful Mujani Berakhir di Pengadilan
-
Perintah 'Tembak Mati' Donald Trump: Selat Hormuz di Ambang Perang Terbuka!
-
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan dan Pengelolaan Tambang
-
Bantargebang di Ambang Kolaps, DPRD DKI Desak Strategi Pengelolaan Sampah Segera Dieksekusi
-
Dikaitkan dengan Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Tegaskan Tak Pernah Interaksi dengan Gus Yaqut
-
Gus Lilur Gaungkan 'Abuktor' di Muktamar NU 2026: Syarat Mutlak Pemimpin PBNU Bebas Korupsi
-
Hari Bumi: BNI Rehabilitasi 50 Hektare Mangrove di Banyuwangi, Berikan Dampak Ekonomi ke 5.000 Warga