Pakar hukum pidana yang juga Guru Besar Universitas Padjadjaran, Prof Romli Atmasasmita mengatakan, sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan tidak tepat diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menyarankan sidang praperadilan itu diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Harusnya lewat PTUN (sidang praperadilan terkait penetapan tersangka BG), karena pejabat pengambil keputusan adalah penyelenggara negara," kata Romli usai memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).
Hal itu, lanjut Romli juga berlaku penegak hukum atau pejabat negara lainnya. Aturan itu tertuang jelas dalam Undang-undang no 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.
"Termasuk yudikatif, legislatif dan eksekutif. Termasuk polri, kejaksaan dan KPK. Sebaiknya di PTUN saja (praperadilan gugatan penetapan tersangka), bukan di sini (PN Jaksel)," terang pakar hukum pidana tersebut.
Penjelasan itu juga pernah disampaikan oleh Romli kepada Hakim tunggal, Sarpin Rizaldi yang meminta pencerahan saat memimpin sidang praperadilan gugatan BG. Sedangkan mengenai sidang praperadilan BG yang tengah berjalan sekarang ini, menurutnya tetap bisa dilanjutkan meski sidang praperadilan penetapan status tersangka tidak diatur dalam perundang-undangan yang ada.
"Bisa (penetapan tersangka dipraperadilankan), penyitaan saja bisa, sudah ada yurisprudensinya," pungkasnya.
Sebelumnya sejumlah pakar hukum juga menyebut gugatan praperadilan yang diajukan oleh Budi Gunawan tidak diatur dalam KUHAP. Karena penetapan status tersangka bukanlah objek praperadilan.
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf