Pakar hukum pidana yang juga Guru Besar Universitas Padjadjaran, Prof Romli Atmasasmita mengatakan, sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan tidak tepat diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menyarankan sidang praperadilan itu diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Harusnya lewat PTUN (sidang praperadilan terkait penetapan tersangka BG), karena pejabat pengambil keputusan adalah penyelenggara negara," kata Romli usai memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).
Hal itu, lanjut Romli juga berlaku penegak hukum atau pejabat negara lainnya. Aturan itu tertuang jelas dalam Undang-undang no 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.
"Termasuk yudikatif, legislatif dan eksekutif. Termasuk polri, kejaksaan dan KPK. Sebaiknya di PTUN saja (praperadilan gugatan penetapan tersangka), bukan di sini (PN Jaksel)," terang pakar hukum pidana tersebut.
Penjelasan itu juga pernah disampaikan oleh Romli kepada Hakim tunggal, Sarpin Rizaldi yang meminta pencerahan saat memimpin sidang praperadilan gugatan BG. Sedangkan mengenai sidang praperadilan BG yang tengah berjalan sekarang ini, menurutnya tetap bisa dilanjutkan meski sidang praperadilan penetapan status tersangka tidak diatur dalam perundang-undangan yang ada.
"Bisa (penetapan tersangka dipraperadilankan), penyitaan saja bisa, sudah ada yurisprudensinya," pungkasnya.
Sebelumnya sejumlah pakar hukum juga menyebut gugatan praperadilan yang diajukan oleh Budi Gunawan tidak diatur dalam KUHAP. Karena penetapan status tersangka bukanlah objek praperadilan.
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Bantah Tukar Guling dengan Thomas, Purbaya Jelaskan Tugas Wamenkeu Juda Agung
-
Kisah Pilu Anak NTT yang Bunuh Diri, Mi'ing Bagito Blak-blakan Sentil Koruptor
-
Jika BPJS Mati Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien Darurat, Ini Penjelasan Mensos!
-
OTT Pejabat Pajak, KPK Sebut Kemenkeu Perlu Perbaiki Sistem Perpajakan
-
KPK Ungkap Kepala KP Pajak Banjarmasin Mulyono Rangkap Jabatan Jadi Komisaris Sejumlah Perusahaan
-
Roy Suryo Cs Desak Polda Metro Bongkar Bukti Ijazah Palsu Jokowi, Kombes Budi: Dibuka di Persidangan
-
JPO Sarinah Segera Dibuka Akhir Februari 2026, Akses ke Halte Jadi Lebih Mudah!
-
Pasien Kronis Terancam Buntut Masalah PBI BPJS, DPR: Hak Kesehatan Tak Boleh Kalah Oleh Prosedur
-
Penampakan Uang Rp1,5 M Terbungkus Kardus yang Disita KPK dari OTT KPP Madya Banjarmasin
-
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Pakai Uang Apresiasi Rp800 Juta untuk Bayar DP Rumah