Pakar hukum pidana yang juga Guru Besar Universitas Padjadjaran, Prof Romli Atmasasmita mengatakan, sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan tidak tepat diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menyarankan sidang praperadilan itu diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Harusnya lewat PTUN (sidang praperadilan terkait penetapan tersangka BG), karena pejabat pengambil keputusan adalah penyelenggara negara," kata Romli usai memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).
Hal itu, lanjut Romli juga berlaku penegak hukum atau pejabat negara lainnya. Aturan itu tertuang jelas dalam Undang-undang no 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.
"Termasuk yudikatif, legislatif dan eksekutif. Termasuk polri, kejaksaan dan KPK. Sebaiknya di PTUN saja (praperadilan gugatan penetapan tersangka), bukan di sini (PN Jaksel)," terang pakar hukum pidana tersebut.
Penjelasan itu juga pernah disampaikan oleh Romli kepada Hakim tunggal, Sarpin Rizaldi yang meminta pencerahan saat memimpin sidang praperadilan gugatan BG. Sedangkan mengenai sidang praperadilan BG yang tengah berjalan sekarang ini, menurutnya tetap bisa dilanjutkan meski sidang praperadilan penetapan status tersangka tidak diatur dalam perundang-undangan yang ada.
"Bisa (penetapan tersangka dipraperadilankan), penyitaan saja bisa, sudah ada yurisprudensinya," pungkasnya.
Sebelumnya sejumlah pakar hukum juga menyebut gugatan praperadilan yang diajukan oleh Budi Gunawan tidak diatur dalam KUHAP. Karena penetapan status tersangka bukanlah objek praperadilan.
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Sambut Arus Balik 2026, Transjakarta Operasikan 5 Rute Khusus dari Pulo Gebang
-
InJourney Airports Layani 4,41 Juta Penumpang hingga H1 Lebaran 2026
-
Jangkauan Rudal Iran Bisa Lintas Eropa dan Asia? AS dan Inggris Bereaksi
-
Jet F-16 Israel Dikabarkan Rontok di Iran, Klaim IRGC dan Bantahan Tel Aviv Jadi Sorotan
-
Lebaran, Prabowo Silaturahmi via Telepon dengan Erdogan hingga Mohammed bin Salman
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak