Suara.com - Para sopir angkutan umum jenis bajaj di seputaran ibu kota Jakarta mengaku senang PT Pertamina (Persero) telah menambah tujuh stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG) bergerak.
Seorang sopir bajaj, Sapri, saat ditemui di Jakarta, Minggu (15/2/2015), mengatakan bahwa penambahan SPBG bergerak atau Mobile Refuelling Unit (MRU) tersebut membuat dirinya dan para sopir bajaj lainnya tidak perlu lagi mengantre untuk mengisi BBG.
"Tambahan SPBG ini sudah kami nantikan sejak lama. Kami tidak perlu antre berjam-jam lagi untuk mengisi BBG," kata warga Puri Kembangan, Jakarta Barat tersebut.
Menurut Sapri, dirinya sangat beruntung memakai BBG, karena jauh lebih murah dibandingkan bensin. Harga BBG menurutnya hanya Rp3.100 per liter setara premium (LSP), sementara premium sekarang ini Rp6.700 per liter.
"Selisihnya dua kali lipat," tandasnya.
Apalagi di saat harga premium mencapai Rp8.500 per liter lalu, Sapri merasa sangat terbantu dengan memakai BBG. Sementara sopir bajaj lainnya, Kusno, mengatakan bahwa kalau memakai BBG, dalam satu hari dirinya hanya mengeluarkan biaya Rp20.000-25.000.
"Tapi kalau pakai bensin, bisa di atas Rp50.000, atau bisa hemat Rp30.000 per hari atau Rp600.000 per bulan," katanya, saat ditemui sedang mengantre BBG di MRU kawasan Monas, Jakarta Pusat.
Sopir lainnya, Kusworo, pun mengaku senang dengan semakin banyaknya SPBG. Menurutnya pula, saat ini kendaraan angkutan roda tiga bajaj yang memakai BBG sudah semakin banyak.
"Kalau SPBG tidak ditambah, maka kami akan antre semakin lama dan habis waktu," ujar sopir bajaj yang tinggal di Matraman, Jakarta Timur itu.
Pemakaian BBG, lanjut Kusworo, juga membuat mesin lebih awet dan udara juga lebih bersih.
Untuk diketahui, Pertamina telah menuntaskan pembangunan tujuh unit MRU jenis gas terkompresi (compressed natural gas/CNG), yang merupakan penugasan pemerintah untuk pelaksanaan program konversi BBM ke BBG bagi transportasi darat. Ketujuh MRU tersebut adalah kelanjutan dari program yang dibiayai APBN 2014, yang dapat diselesaikan Pertamina dalam waktu kurang dari tiga bulan.
Selanjutnya, MRU tersebut akan dikelola Pertamina melalui PT Pertamina Gas Niaga. MRU itu sendiri akan ditempatkan di tujuh titik lokasi strategis yang terintegrasi dengan jalur-jalur angkutan umum dan tidak terjangkau infrastruktur gas. Masing-masing unit MRU memiliki ukuran sekitar 20 kaki, dengan kapasitas storage sekitar 1800 LSP. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis
-
Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor
-
Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim
-
Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial
-
1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?
-
Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD
-
Fantastis! Tijjani Reijnders Bakal Kantongi Lebih dari Rp1,5 Triliun di Arab Saudi
-
Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Meski Ada Defisit
-
Pemkab Bogor Bebaskan Denda PBB-P2 Selama 8 Hari, Cukup Bayar Pokoknya Saja
-
Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi, Satu Masuk DPO