Suara.com - Komisi II DPR dan Pemerintah sepakat membawa RUU no 1/2015 tentang Pilkada kepada Rapat Paripurna besok, Selasa (17/2/2015). Kesepakatan itu diambil setelah pandangan mini fraksi, komite I DPD serta Menteri Hukum dan HAM Yasona H Laoly.
"Apakah RUU ini disetujui dibawa ke Paripurna," kata Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman di dalam rapat hari ini di DPR, Jakarta, Senin (16/2/2015).
"Setuju," jawab peserta rapat.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II Mustafa Kamal menjelaskan ada beberapa point kesepakatan antara DPR dan pemerintah tentang RUU Pilkada.
Pertama, pilkada ini dilakukan dengan cara mengusung paketan kepala dan wakil daerah dalam suatu Pilkada.
Kemudian, pemerintah dan DPR sepakat melakukan penghapusan uji publik. Kata dia, uji publik ini dilakukan dengan gabungan partai politik pengusung dengan memberikan sosialisasi ke masyarakat.
Point lainnya, tambah dia, penguatan serta pendelegasian KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pilkada.
Dia melanjutkan, poin persyaratan pendidikan juga dikembalikan ke awal yakni SMU/sederajat, dengan catatan persyaratan usia tetap seperti apa yang ada di UU Pilkada di mana 25 tahun untuk bupati/walikota, dan 30 tahun untuk gubernur.
Lalu, syarat dukungan calon perseorangan ditingkatkan menjadi 3,5 persen mengikuti jumlah penduduk. Sehingga calon independen sejak awal sudah memiliki dasar legitimasi atas dukungan tersebut.
Gelombang pertama pilkada serentak akan dimulai Desember 2015. Dana yang diambil untuk Pilkada ini diambil dari APBD dengan bantuan APBN.
"Lalu, untuk penyelesaian hasil perselisihan, Mahkamah Konstitusi (MK) menangani sampai dibentuk lembaga peradilan khusus sebelum 2027," katanya.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang mewakili pemerintah mengapresiasi keputusan ini. Diapun berharap keputusan tingkat I untuk disahkan pada rapat Paripurna.
"Saya percaya kalau RUU ini disahkan," kata Yasona.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Promo Indomaret Terbaru 4 Agustus 2026: Susu Formula, Popok, hingga Skincare Diskon Besar
-
MMKSI Optimistis Penjualan Mitsubishi XForce Capai Target di GIIAS 2026
-
Ironi Perayaan Kemerdekaan: Pejabat Pakai Anggaran, Warga Bayar Patungan
-
Makin Runyam, Donald Trump Kembali Klaim Ambil Alih Hak Tarif Pelayaran Selat Hormuz
-
Pembangunan IKN Dipersoalkan, Suku Balik Sepaku Minta Hak Adat Dilindungi
-
Lirik Lagu Honk! no na dan Maknanya yang Viral, Bawa Budaya Lokal ke Kancah Global
-
4 Parfum Aroma Nanas yang Menyegarkan, Cocok Dipakai Saat Cuaca Panas!
-
IHSG Bertahan di Level 6.200, MDKA Melonjak
-
Gajah Jovi Mati setelah Sebulan Dirawat Intensif di PLG Minas
-
Salah Kaprah Soal Independent Woman: Kemandirian yang Terjebak Bias Kelas