Suara.com - Komisi II DPR dan Pemerintah sepakat membawa RUU no 1/2015 tentang Pilkada kepada Rapat Paripurna besok, Selasa (17/2/2015). Kesepakatan itu diambil setelah pandangan mini fraksi, komite I DPD serta Menteri Hukum dan HAM Yasona H Laoly.
"Apakah RUU ini disetujui dibawa ke Paripurna," kata Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman di dalam rapat hari ini di DPR, Jakarta, Senin (16/2/2015).
"Setuju," jawab peserta rapat.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II Mustafa Kamal menjelaskan ada beberapa point kesepakatan antara DPR dan pemerintah tentang RUU Pilkada.
Pertama, pilkada ini dilakukan dengan cara mengusung paketan kepala dan wakil daerah dalam suatu Pilkada.
Kemudian, pemerintah dan DPR sepakat melakukan penghapusan uji publik. Kata dia, uji publik ini dilakukan dengan gabungan partai politik pengusung dengan memberikan sosialisasi ke masyarakat.
Point lainnya, tambah dia, penguatan serta pendelegasian KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pilkada.
Dia melanjutkan, poin persyaratan pendidikan juga dikembalikan ke awal yakni SMU/sederajat, dengan catatan persyaratan usia tetap seperti apa yang ada di UU Pilkada di mana 25 tahun untuk bupati/walikota, dan 30 tahun untuk gubernur.
Lalu, syarat dukungan calon perseorangan ditingkatkan menjadi 3,5 persen mengikuti jumlah penduduk. Sehingga calon independen sejak awal sudah memiliki dasar legitimasi atas dukungan tersebut.
Gelombang pertama pilkada serentak akan dimulai Desember 2015. Dana yang diambil untuk Pilkada ini diambil dari APBD dengan bantuan APBN.
"Lalu, untuk penyelesaian hasil perselisihan, Mahkamah Konstitusi (MK) menangani sampai dibentuk lembaga peradilan khusus sebelum 2027," katanya.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang mewakili pemerintah mengapresiasi keputusan ini. Diapun berharap keputusan tingkat I untuk disahkan pada rapat Paripurna.
"Saya percaya kalau RUU ini disahkan," kata Yasona.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Banjir Jakarta, Sekitar 1.600 Warga Masih Mengungsi hingga Selasa Pagi
-
Jakarta Masih Dikepung Banjir Pagi Ini, 28 RT dan 6 Ruas Jalan Tergenang Air
-
Hujan Masih Akan Guyur Seluruh Jakarta Hari Ini
-
Modus Paket Online, Polisi Gagalkan Peredaran Vape Narkotika di Jakbar
-
Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD, PDIP Intens Lobi Partai Lain di Parlemen
-
Demo di Komdigi, Massa Minta Takedown Mens Rea di Netflix dan Ancam Lanjutkan Aksi ke Polda Metro
-
Nyumarno Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kunang
-
Registrasi Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Pelaksanaan SNBP Terbaru
-
Siapa Sebenarnya Pelapor Pandji? Polisi Usut Klaim Atas Nama NU-Muhammadiyah yang Dibantah Pusat
-
Langit Jakarta 'Bocor', Mengapa Modifikasi Cuaca Tak Digunakan Saat Banjir Melanda?