Suara.com - Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan eksekusi terhadap mantan anggota Polri yang menjadi terpidana kasus pencucian uang Labora Sitorus masih menunggu Komnas HAM.
"Atas pengaduan terpidana Labora Sitorus Komnas HAM Pusat akan turun ke Papua bertemu dengan pihak-pihak yang terkait dengan eksekusi mantan anggota Polri itu," kata Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Paulus Waterpauw di Manokwari, Rabu, (18/2/2015).
Dia mengatakan, sesudah melakukan pertemuan dengan Komnas HAM Pusat barulah kepolisian melakukan eksekusi terpidana Labora Sitorus ke Lapas Kota Sorong.
Polda Papua Barat sudah melakukan pertemuan dengan instansi terkait, yakni Kejaksaan Tinggi Papua, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua Barat dan Lapas Kota Sorong pekan lalu guna membahas eksekusi tersebut.
Hasil pertemuan itu, katanya, diberikan waktu kepada terpidana Labora Sitorus selama sepekan untuk menghadiri panggilan kejaksaan guna diberi penjelasan tentang putusan Mahkamah Agung yang harus dijalani terpidana.
Dia menjelaskan surat pembebasan Labora Sitorus yang diduga dimanipulasi oleh staf Lapas Sorong itu tidak sah sehingga yang bersangkutan harus menjalani hukuman 15 tahun penjara sesuai putusan MA.
"Dirjen Pemasyarakatan melalui Kalapas Sorong sudah mengeluarkan surat resmi yang menjelaskan bahwa surat pembebasan Labora Sitorus yang dikeluarkan sebelumnya adalah tidak sah. Untuk itu Labora harus dieksekusi masuk kembali ke Lapas," ujarnya.
Saat ini, ujar dia, kepolisian sedang melakukan pendekatan pada tokoh adat, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda serta semua pihak yang punya hubungan dengan terpidana Labora Sitorus agar memberikan kesadaran kepada yang bersangkutan untuk menyerahkan diri.
Ia berharap agar Labora Sitorus dengan sadar memenuhi panggilan kejaksaan untuk menjalani putusan Mahkamah Agung serta tidak melakukan perlawanan yang dapat menimbulkan masalah baru. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Anggota DPRD DKI Minta Bank Jakarta Benahi Keamanan Siber Sebelum IPO 2027
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus