Suara.com - Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan eksekusi terhadap mantan anggota Polri yang menjadi terpidana kasus pencucian uang Labora Sitorus masih menunggu Komnas HAM.
"Atas pengaduan terpidana Labora Sitorus Komnas HAM Pusat akan turun ke Papua bertemu dengan pihak-pihak yang terkait dengan eksekusi mantan anggota Polri itu," kata Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Paulus Waterpauw di Manokwari, Rabu, (18/2/2015).
Dia mengatakan, sesudah melakukan pertemuan dengan Komnas HAM Pusat barulah kepolisian melakukan eksekusi terpidana Labora Sitorus ke Lapas Kota Sorong.
Polda Papua Barat sudah melakukan pertemuan dengan instansi terkait, yakni Kejaksaan Tinggi Papua, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua Barat dan Lapas Kota Sorong pekan lalu guna membahas eksekusi tersebut.
Hasil pertemuan itu, katanya, diberikan waktu kepada terpidana Labora Sitorus selama sepekan untuk menghadiri panggilan kejaksaan guna diberi penjelasan tentang putusan Mahkamah Agung yang harus dijalani terpidana.
Dia menjelaskan surat pembebasan Labora Sitorus yang diduga dimanipulasi oleh staf Lapas Sorong itu tidak sah sehingga yang bersangkutan harus menjalani hukuman 15 tahun penjara sesuai putusan MA.
"Dirjen Pemasyarakatan melalui Kalapas Sorong sudah mengeluarkan surat resmi yang menjelaskan bahwa surat pembebasan Labora Sitorus yang dikeluarkan sebelumnya adalah tidak sah. Untuk itu Labora harus dieksekusi masuk kembali ke Lapas," ujarnya.
Saat ini, ujar dia, kepolisian sedang melakukan pendekatan pada tokoh adat, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda serta semua pihak yang punya hubungan dengan terpidana Labora Sitorus agar memberikan kesadaran kepada yang bersangkutan untuk menyerahkan diri.
Ia berharap agar Labora Sitorus dengan sadar memenuhi panggilan kejaksaan untuk menjalani putusan Mahkamah Agung serta tidak melakukan perlawanan yang dapat menimbulkan masalah baru. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Merasa Terlindungi, Barang Pemberian Kapolda Herry Heryawan Bikin Penyandang Tunarungu Ini Terharu
-
Kolaborasi Bareng DPRD DKI, Pramono Resmikan Taman Bugar Jakbar
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum