Suara.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan kasus Aiptu Labora Sitorus menjadi tanggung jawab kejaksaan.
"Untuk Labora Sitorus ini proses hukumnya masih berlangsung, jadi Labora masih mengajukan kasasi, dan dalam prosesnya ini menjadi tanggung jawab pihak kejaksaan," ujar Rikwanto di Kabareskrim Mabes Polri, Jumat (6/2/2015).
Labora Sitorus merupakan anggota Polres Raja Ampat. Ia terkenal karena memiliki rekening senilai Rp1,5 triliun. Labora Sitorus terjerat kasus pencucian uang dan dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung, ia dijatuhi hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp5 miliar subsider satu tahun penjara. Kasusnya kembali mencuat karena ternyata terpidana itu meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Sorong, Papua Barat, sejak Maret 2014.
Terkait bagaimana Labora Sitorus bisa bebas berada di luar penjara, Rikwanto mengatakan yang bersangkutan beralasan sedang sakit dan membutuhkan pengobatan.
"Ketahuannya baru sekarang ini, untuk itu dari pihak lapas maupun pihak kejaksaan telah mencoba mencarinya, namun tidak ketemu, akhirnya minta bantuan kepada Polda Papua Barat dan Polres Sorong," kata dia.
"Kita lihat saja apa ada kesalahan administrasi atau ada kesalahan penggunaan kewenangan di situ, tapi itu bukan domain kita," kata dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Bejat! Modus Pedagang Takoyaki Ajak Anak 11 Tahun Naik Sepeda, Berakhir Dicabuli di Kalideres
-
PDIP Pasang Badan untuk Pandji, Djarot: Negara Jangan Mudah Tersinggung Oleh Kritik
-
Perut Isinya Sekilo Sabu, Aksi Gila Pasutri Pakistan Telan 159 Kapsul Demi Lolos di Bandara Soetta
-
Pasal Penggelapan KUHP Baru Digugat, Nurut Perintah Atasan Bisa Dipenjara 5 Tahun?
-
Kekuasaan Amnesti Presiden Digugat, Apa Beda Amnesti dan Abolisi yang Kini Diuji di MK?
-
KPK Buka Kartu, Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Haji Sejak 8 Januari
-
Semeru Muntahkan Awan Panas 4 KM, Kolom Abu Kelabu Membumbung Tinggi, Status Siaga
-
Menkum Buka Suara Soal Kasus Pandji Pragiwaksono: Cek Dulu KUHP Baru, Penuhi Unsur Gak?
-
Adik Jadi Tersangka Korupsi Haji, Sikap Gus Yahya: Saya Tak Akan Intervensi
-
KPK Sita Rp100 M, Biro Travel Ramai-ramai Kembalikan Uang Panas Korupsi Kuota Haji