Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dianggap melanggar Undang-undang Polri karena membatalkan pelantikan calon Kapolri Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Budi Gunawan yang notabene sudah direstui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebab, menurut Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Ahmad Basarah, berdasarkan UU Polri, Presiden tidak berwenang membatalkan pelantikan calon Kapolri.
Lebih lanjut, Ahmad mengatakan, keputusan Presiden tersebut dinilai berpotensi menimbulkan masalah baru. Menurut Wakil Sekjen Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu, Fraksi PDI Perjuangan akan kesulitan membela kebijakan Jokowi soal Kapolri. Pasalnya, tak menutup kemungkinan, ada Fraksi di DPR yang menggunakan hak interpelasi untuk mempertanyakan keputusan Jokowi.
"Keputusan presiden tersebut tentu saja akan menyulitkan posisi Fraksi PDIP sebagai fraksi partai pemerintah di DPR untuk membela kebijakan Presiden Jokowi soal Kapolri tersebut ketika ada fraksi-fraksi lain di DPR yang mengusulkan interpelasi karena memang secara nyata presiden telah melanggar UU Polri," kata Ahmad.
Ahmad menyayangkan keputusan Jokowi membatalkan pelantikan Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri dan mengusulkan Komjen Badrodin Haiti sebagai Calon Kapolri yang baru. Seharusnya, imbuh Ahmad, apabila memang Presiden ingin membatalkan pelantikan calon Kapolri, Presiden harus mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
"Jika Presiden mengambil langkah tersebut maka seharusnya Presiden membuat Perppu lebih dahulu yang menghadirkan norma hukum agar presiden dapat tidak melantik seorang calon Kapolri yg telah disetujui DPR karen alasan tertentu," ujar Ahmad.
Tag
Berita Terkait
-
Nadiem Makarim Ungkap Peran Jokowi dalam Pembentukan Tim Shadow
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Analis Bongkar Misi Reshuffle Prabowo Hapus Bayang-bayang Jokowi dan Jadikan Dudung 'The New Luhut'
-
Green SM-VinFast Disorot Usai Kecelakaan KRL Maut, Ternyata Jokowi Pernah Datangi Pabriknya
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang
-
Tebus Kekecewaan Insiden LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Beasiswa Kuliah ke China
-
Wamen PANRB Dorong Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Program Sekolah Rakyat
-
PRT Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Tim Advokasi Ajukan 6 Tuntutan ke Polisi
-
Divonis 4 Tahun Bui, Korupsi Pendidikan di Masa Pandemi Perberat Hukuman Ibam
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
BGN Sebut MBG Gerakkan Ekonomi Hingga Rp16,8 Miliar per Hari di Kalbar
-
Hilmar Farid: Ada Gap Pengetahuan Antara Jaksa dan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook