Suara.com - Wakil Ketua Komisi V DPR Muhiddin M Said menilai kasus delay pesawat Lion Air di sejumlah bandara, khususnya Bandara Internasional Soekarno-Hatta, sejak Rabu (18/2/2015) hingga Jumat (20/2/2015), sudah sangat mengganggu masyarakat dan kelancaran lalu lintas transportasi udara. Itu sebabnya, Muhiddin meminta Menteri Perhubungan Ignatius Jonan bertindak tegas.
"Saya sudah dapat informasi itu, ada di UU Penerbangan, Peraturan Menteri Hubungan sudah diatur, itu ada sanksinya," kata Muhiddin, Jumat (20/2/2015).
Muhiddin mempertanyakan langkah-langkah yang diambil Ignatius Jonan untuk merespon kasus delay pesawat Lion Air yang terjadi sampai berlatur-larut.
"Kemana Kementerian Perhubungan saat ini terjadi? Ini juga yang harus ditanya. Langkah apa yang akan mereka lakukan? Jadi kami tidak bisa langsung (menegur) airlines. Kami ke Kementerian Perhubungan selaku regulator," kata dia.
"Kami minta kementerian bertanggungjawab," kata politisi Golkar.
Muhiddin menekankan bahwa dalam kasus delay, hak penumpang untuk mendapatkan ganti rugi harus dipenuhi.
"Jadi Kementerian Perhubungan harus ada langkah-langkah untuk menerapkan aturan yang berlaku," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
Terkini
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi Dana Umat Baznas
-
Pastikan Keamanan Jalur Mudik Nataru, Kapolri: Tol Dipantau 24 Jam, Rekayasa Lalin Disiapkan
-
Pengakuan Jaksa Tri yang Kabur dari OTT KPK: Saya Ketakutan, Dikira Bukan Petugas
-
Dibubarkan Sebelum Diskusi Dimulai, Buku Reset Indonesia Dianggap Ancaman?