Suara.com - Wakil Ketua Komisi V DPR Muhiddin M Said menilai kasus delay pesawat Lion Air di sejumlah bandara, khususnya Bandara Internasional Soekarno-Hatta, sejak Rabu (18/2/2015) hingga Jumat (20/2/2015), sudah sangat mengganggu masyarakat dan kelancaran lalu lintas transportasi udara. Itu sebabnya, Muhiddin meminta Menteri Perhubungan Ignatius Jonan bertindak tegas.
"Saya sudah dapat informasi itu, ada di UU Penerbangan, Peraturan Menteri Hubungan sudah diatur, itu ada sanksinya," kata Muhiddin, Jumat (20/2/2015).
Muhiddin mempertanyakan langkah-langkah yang diambil Ignatius Jonan untuk merespon kasus delay pesawat Lion Air yang terjadi sampai berlatur-larut.
"Kemana Kementerian Perhubungan saat ini terjadi? Ini juga yang harus ditanya. Langkah apa yang akan mereka lakukan? Jadi kami tidak bisa langsung (menegur) airlines. Kami ke Kementerian Perhubungan selaku regulator," kata dia.
"Kami minta kementerian bertanggungjawab," kata politisi Golkar.
Muhiddin menekankan bahwa dalam kasus delay, hak penumpang untuk mendapatkan ganti rugi harus dipenuhi.
"Jadi Kementerian Perhubungan harus ada langkah-langkah untuk menerapkan aturan yang berlaku," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu
-
Misi Penyelamatan Pekerja Tambang Freeport Berlanjut, Ini Kabar Terbarunya
-
Buntut Aksi Pemukulan Siswa ke Guru, Dikeluarkan Sekolah dan Ayah yang Polisi Terancam Sanksi
-
Perkuat Pertahanan Laut Indonesia, PLN dan TNI AL Jalin Kolaborasi
-
Korban Pemerkosaan Massal '98 Gugat Fadli Zon: Trauma dan Ketakutan di Balik Penyangkalan Sejarah
-
Pengamat: Dasco Punya Potensi Ubah Wajah DPR Jadi Lebih 'Ramah Gen Z'
-
Cuma Minta Maaf Usai Ditemukan Polisi, Kejanggalan di Balik Hilangnya Bima Permana Putra
-
YLBHI Kritik Keras Penempatan TNI di Gedung DPR: Semakin Jauhkan Wakil Rakyat dengan Masyarakat!