Suara.com - Perwakilan keluarga terpidana mati berkewarganegaraan Australia yang merupakan anggota kelompok "Bali Nine" menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas rehabilitasi narkoba terhadap Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.
"Kami berterima kasih kepada pemerintah Indonesia, pejabat kepresidenan, dan sukarelawan atas program rehabilitasi secara holistis," kata Michael Chan, saudara Andrew Chan, saat menggelar jumpa pers di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (22/2/2015).
Ia lebih lanjut menyatakan bahwa rehabilitasi tersebut telah mampu membawa perubahan tidak hanya bagi kakaknya, tetapi narapidana lain.
"Kami telah banyak melihat narapidana di sini menjalani pelatihan untuk mendapatkan mata pencaharian bagi hidup mereka selanjutnya," ujat pria yang gemar menato tubuhnya itu.
Kepada semua pihak, Michael juga menyampaikan terima kasih atas dukungan kepada saudaranya sehingga mereka tetap tabah di tengah suasana menjelang eksekusi mati.
Didampingi Brinthu Sukumaran, adik kandung Myuran Sukumaran, juga menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan semua pihak kepada kakaknya.
Keduanya, lanjut dia, selama ini sanggup membantu menyiapkan program bantuan kepada masyarakat Indonesia, khususnya bagi rekan sesama narapidana di lapas setempat.
"Mereka (Myuran dan Andrew) menghormati orang Indonesia dan budaya Indonesia. Melalui dukungan sistem keadilan di Indonesia, mereka sanggup membantu menyiapkan program bantuan untuk membantu masyarakat, termasuk kepada mereka sendiri ke arah lebih baik," katanya.
Dalam jumpa pers untuk pertama kalinya yang disampaikan langsung anggota keluarga terpidana itu, keduanya hanya menyampaikan pernyataan. Mereka tidak menerima tanya jawab kepada awak media.
Hingga saat ini, belum diketahui pemindahan kedua narapidana itu ke Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.
Kejaksaan Tinggi Bali sendiri saat ini tengah berkoordinasi dengan Lapas Nusakambangan terkait dengan kesiapan mereka menerima narapidana yang ditangkap pada tahun 2005 karena menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram itu. (Antara)
Berita Terkait
-
Ulasan Novel Notes on an Execution: Catatan Terakhir Seorang Terpidana Mati
-
Respons Ucapan Jaksa Agung Soal Eksekusi Mati Ratusan Napi, Menko Yusril: Arahannya dari Presiden
-
Hukuman Mati Tak Beri Efek Jera, Pemerintah Didesak Hapus Eksekusi
-
Jaksa Agung Sampai Jengkel, Ungkap Sulitnya Eksekusi Ratusan Terpidana Mati: Capek-capek Nuntut
-
Negosiasi Pemindahan Terpindana Mati Serge Atlaoui, Indonesia-Prancis Sepakat Lanjutkan Diskusi
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana