Suara.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, saat ini ada sekitar 300-an terpidana mati yang belum menjalani eksekusi akibat sejumlah kendala. Mayoritas para terpidana itu terjerat perkara tindak pidana peredaran narkotika.
“Sekarang kami untuk pelaksanaan hukuman mati udah hampir 300-an yang hukumnya mati tapi tidak bisa dilaksanakan,” kata Burhanuddin, di Kejaksaan Tinggi Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Dari ratusan terpidana mati, lanjut Burhanuddin, terdapat juga warga negara asing (WNA) di dalamnya. Hal ini juga mengalami kendala tersendiri karena sebelum melakukan eksekusi hukuman mati untuk WNA, diperlukan komunikasi bilateral antar negara melalui Kementerian Luar Negeri.
Namun hasil komunikasi itu selalu tidak membuahkan hasil. Penolakan eksekusi mati biasanya datang dari negara bagian di Benua Eropa dan Amerika karena di negara tersebut menolak terhadap hukuman mati.
“Eropa Amerika agak keberatan. Kemudian untuk Nigeria, Nigeria banyak sekali. Untuk kasusnya, kasus yang paling banyak (pidana) mati adalah kasus narkoba,” kata Burhanuddin.
“Kita pernah beberapa kali bicara waktu itu masih menteri luar negerinya ibu (Retno Marsudi), 'Kami masih berusaha untuk menjadi anggota ini, anggota ini ,tolong jangan dulu nanti kami akan diserangnya nanti," tambahnya.
Jika WNA Benua Amerika dan Eropa tidak bisa dieksekusi pidana mati karena negara mereka menolak hal itu. Burhanunuddin sempat mengusulkan jika eksekusi pidana mati diberlakukan untuk warga negara China yang menjadi terpidana mati di Indonesia.
Usulan tersebut lantaran China masih menerapkan hukuman mati untuk warganya di sana. Namun jawabannya pun masih tidak bisa, karena jika Indonesia mengeksekusi terpidana hukuman mati, maka WNI yang berstatus serupa di China bakal diperlakukan serupa.
“Kami coba minta keringanan, karena kalau kayak China. Saya bilang, China bagaimana kalau kami eksekusi. Kebetulan di sana eksekusi mati masih berjalan. Apa jawabnya bu menteri pada waktu itu? ‘Pak kalau orang China dieksekusi di sini, orang kita di sana akan dieksekusinya’,” ujar dia.
Baca Juga: Iran Eksekusi Mati Seorang Pria Gegara Membunuh Polisi
Burhanuddin mengaku sedikit jengkel dengan hal-hal itu, karena ia merasa penuntutan yang dilakukan oleh para jaksa sia-sia.
“Jadi memang sangat-sangat saya bilang capek-capek kita udah nuntut hukuman mati nggak bisa dilaksanakan. itu mungkin problematika kita,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Iran Eksekusi Mati Seorang Pria Gegara Membunuh Polisi
-
Racuni Pacar Hingga Tewas, Wanita di India Dijatuhi Hukuman Mati
-
Seorang Penyanyi Iran Dijatuhi Hukuman Mati atas Tuduhan Menghina Nabi Muhammad
-
Cek Fakta: Mahasiswa Gelar Demo Tuntut Harvey Moeis Dihukum Mati
-
Negosiasi Pemindahan Terpindana Mati Serge Atlaoui, Indonesia-Prancis Sepakat Lanjutkan Diskusi
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Menaker Ajak Negara Asia Pasifik Perkuat Pelatihan Tenaga Kerja, Hadapi Pekerjaan Tergeser AI
-
CENTCOM: Amerika Serang Pertahanan Udara Iran, Stasiun Kendali Darat dan Radar Pengintai
-
Serangan AS ke Iran, Gelombang Ledakan Terjadi di Kota Jask dan Kouhe Mobarakeh Hingga Pulau Qeshm
-
Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut
-
Vonis Kasus Andrie Yunus Digelar Hari Ini, Nasib Empat Anggota BAIS TNI Akan Ditentukan
-
DPR: Jangan Terus Salahkan The Fed dan Perang Teluk Saat Rupiah Tertekan
-
Perang Pecah Lagi! Amerika Serang Iran Lagi, Luncurkan Rudal ke Dekat Jalur Minyak Dunia
-
Pengesahan Revisi UU Polri Dikritik, Dinilai Terlalu Terburu-Buru dan Tidak Transparan
-
Hari Ini, Empat Prajurit TNI Jalani Sidang Putusan Kasus Penyiraman Andrie Yunus
-
Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?