Suara.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Ham, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Impas) Yusril Ihza Mahendra menanggapi ucapan Jaksa Agung ST Burhanuddin, soal belum dilaksanakannya eksekusi hukuman mati terhadap 300 narapidana yang telah mendapatkan vonis.
Yusril mengatakan Indonesia, belum melakukan eksekusi terhadap narapidana hukuman mati karena banyak pertimbangan. Terlebih dalam 300 narapidana yang divonis mati ada warga negara asing.
Berdasarkan Pasal 270 KUHAP, eksekusi hukuman mati dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan selaku eksekutor. Sehingga, kejahatan atas perkara pidana hukuman mati merupakan tanggung jawab Kejaksaan.
Sebabnya, Yusril memaklumi pernyataan ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung soal eksekusi hukuman mati. Namun, Yusril menekankan, proses eksekusi hukuman mati hanya bisa dilaksanakan atas pertimbangan dan putusan Prabowo Subianto selaku Kepala Negara.
“Saya dapat memaklumi apa yang disampaikan oleh Pak Jaksa Agung,” saat di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).
“Kami tetap berkoordinasi satu sama lain dan menyampaikan kepada presiden, apa pertimbangan presiden, apakah perlu dieksekusi atau mau dibagaimanakan. Pada akhirnya itu adalah arahannya dari Pak Presiden sendiri,” tambahnya.
Termasuk juga pemindahan narapidana ke negara asal mereka. Namun hal itu tentunya telah dibicarakan terlebih dahulu lewat pertemuan terbatas antara Presiden, Kapolri, dan Jaksa Agung.
“Termasuk juga kami melakukan transfer of prisoners ke negara lain, itu juga dibicarakan dengan Pak Presiden dan Pak Jaksa Adung, Pak Kapolri juga hadir dalam pertemuan rapat terbatas membahas tentang berbagai hal, termasuk juga masalah transfer of prisoners dan exchange of prisoners itu, walaupun memang undangannya belum ada,” jelasnya.
Namun untuk pembicaraan eksekusi hukuman mati hingga saat ini masih menggantung. Pasalnya, mayoritas terpidana mati berasal dari negara yang menolak soal hukuman mati.
Baca Juga: Hukuman Mati Tak Beri Efek Jera, Pemerintah Didesak Hapus Eksekusi
“Pemerintah atas persetujuan dan arahan Bapak Presiden, itu akan memindahkan yang bersangkutan ke negaranya dan karena itu tidak dilakukan eksekusi terhadap narapidana yang dijatuhi hukuman mati ini, surat-suratnya itu ada saya sampaikan kepada Kejaksaan Agung,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Hukuman Mati Tak Beri Efek Jera, Pemerintah Didesak Hapus Eksekusi
-
Jaksa Agung Sampai Jengkel, Ungkap Sulitnya Eksekusi Ratusan Terpidana Mati: Capek-capek Nuntut
-
Hotman Paris Ejek Firdaus Oiwobo yang Kerap Bikin Kotroversi: Kamu Salah Pilih Profesi
-
Ganti Kewarganegaraan Selama Buron, Yusril Siap Buktikan Paulus Tannos Berstatus WNI saat Terjerat Kasus E-KTP
-
Adu Tunggangan Mayor Teddy dan Menteri Termiskin di Kabinet Merah Putih
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua