Suara.com - Indonesia dan Prancis mulai membahas pemindahan terpidana mati kasus narkotika Serge Areski Atlaoui melalui rapat teknis Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) RI dengan perwakilan pemerintah Prancis di Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Pembahasan dilakukan untuk merespons surat permohonan resmi pemindahan narapidana atau transfer of prisoner yang telah disampaikan Menteri Kehakiman Prancis kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI pada 19 Desember 2024.
Dalam pertemuan itu, Kuasa Usaha Ad Interim Kedutaan Besar (Kedubes) Prancis Laurent Legodec menyampaikan pemerintah Prancis menghormati kedaulatan Indonesia dalam menjatuhkan pidana dan akan menyesuaikan hukuman pidana sesuai hukum yang berlaku di Prancis.
Mengingat kondisi kesehatan Serge Atloui yang memburuk, dirinya berharap adanya pertimbangan kemanusiaan untuk pemulangan secepatnya.
Para peserta pertemuan kemudian mendiskusikan prosedur untuk mencapai kesepakatan guna memberikan kerangka hukum bagi pemindahan Serge Atlaoui.
Laurent menyatakan kesiapan pihak berwenang Prancis untuk mempelajari proposal Indonesia untuk mencapai kesepakatan.
Selain itu, para peserta pertemuan sepakat untuk melanjutkan diskusi untuk mencapai kesepakatan yang sesuai dengan keinginan kedua belah pihak, baik Indonesia maupun Prancis.
Dalam pertemuan, pemerintah Indonesia diwakili oleh Pelaksana tugas (Plt.) Deputi Koordinasi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Surya Mataram, Kasubdit Cekal Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas Novan Indriyanto, serta Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas Ahmad Usmarwi Kaffah.
Sebelumnya, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah Indonesia sedang mendalami surat pemerintah Prancis soal pemindahan terpidana mati kasus psikotropika Serge Arezki Atlaoui ke negara asalnya.
Baca Juga: Menko Yusril: Pemindahan Terpidana Mati Serge Atlaoui ke Prancis Mirip Mary Jane dan Bali Nine
Yusril saat dikonfirmasi via pesan singkat di Jakarta, Minggu (29/12/2024), menjelaskan, Prancis telah mengirimkan surat permintaan resmi pemindahan Serge Atlaoui pada Kamis (19/12/2024). Surat tersebut dikirimkan atas nama Menteri Kehakiman Perancis yang ditujukan kepada Menteri Imipas RI.
Nantinya, sambung Yusril, pemindahan Serge Atlaoui akan dilakukan berdasarkan kesepakatan pengaturan praktis atau practical arrangement, sebagaimana pemindahan terpidana mati Mary Jane Veloso ke Filipina dan lima narapidana anggota Bali Nine ke Australia pada awal Desember lalu.
Serge Atlaoui merupakan terpidana mati dalam kasus pengoperasian pabrik ekstasi di Cikande, Tangerang, Banten pada tahun 2005. Dia telah berkali-kali mengajukan pengampunan kepada pemerintah Indonesia, tetapi upaya itu berakhir kandas.
Eksekusi mati Serge Atlaoui pada tahun 2015 ditangguhkan sehingga warga negara Prancis itu masih mendekam di tahanan. Yusril menjelaskan, Serge Atlaoui belakangan dipindahkan sementara dari Nusakambangan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba, karena mengidap kanker. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Menko Yusril: Pemindahan Terpidana Mati Serge Atlaoui ke Prancis Mirip Mary Jane dan Bali Nine
-
Berbeda dengan Jokowi? Kebijakan Prabowo soal Hukuman Mati: Kasus Mary Jane dan Bali Nine Jadi Sorotan
-
Jangan Hanya Mary Jane dan Bali Nine, Komnas HAM Ingin WNI Lain Bebas dari Ancaman Hukuman Mati
-
Detik-detik Pemulangan Mary Jane Veloso dari Indonesia ke Filipina, Tangis Haru Pecah di Bandara Soetta
-
Mary Jane Veloso Kembali ke Filipina dan Disambut Keluarga Setelah 14 Tahun di Penjara Indonesia
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Dean James Cetak Rekor di Liga Europa, Satu-satunya Pemain Indonesia yang Bisa
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
Terkini
-
KPK: Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Diduga Terima Rp 79,7 Miliar dari Kasus Dana Hibah
-
Mengenal Kapal Flotilla yang Bawa Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza Tapi Disergap Tentara Israel
-
Bukan Mengada-Ada, Polisi Ungkap Alasan Kondom Jadi Bukti di Kasus Kematian Arya Daru
-
BRI Catat Serapan FLPP Tertinggi, Menteri PKP Apresiasi Dukungan untuk Rumah Subsidi
-
Kepala BGN: Dampak Program MBG Nyata, Tapi Tak Bisa Dilihat Instan
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Rocky Gerung: Program Makan Bergizi Gratis Berubah Jadi Racun karena Korupsi
-
Keputusan 731/2025 Dibatalkan, PKB: KPU Over Klasifikasi Dokumen Capres
-
Bantah Makam Arya Daru Diacak-acak Orang Tak Dikenal, Polisi: Itu Amblas Faktor Alam!
-
Menkes Budi Tegaskan Peran Kemenkes Awasi Keamanan Program Makan Bergizi Gratis