Suara.com - Pelaksana tugas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi SP, mengatakan KPK menghormati keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutuskan bahwa penetapan status tersangka oleh KPK kepada Komjen Budi Gunawan tidak sah.
"Kami menghormati hasil praperadilan. Karena KPK sesuai putusan praperadilan tidak berwenang menangani kasus BG," kata Johan kepada wartawan melalui pesan singkat, Jum'at (27/2/2015).
Atas putusan tersebut, KPK mengajukan kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun ditolak. Saat ini, kata Johan, KPK sedang mencari langkah hukum selanjutnya untuk membatalkan keputusan pengadilan.
"Setelah kami kasasi dan ditolak maka kami akan mencari jalan keluar. Kami juga belum ada rencana PK (peninjauan kembali)," kata Johan yang juga menjabat Deputi Pencegahan KPK.
Saat ini, kata Johan, KPK juga sedang meningkatkan koordinasi dengan Polri, terlepas dari perkara Budi Gunawan.
"Koordinasi itu Pimpinan KPK dengan Polri, bukan soal praperadilan (BG). Koordinasi itu dilakukan untuk membangun sinergi antara lembaga Polri dan KPK," katanya.
Sebelumnya, Budi ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi dan suap. Kasus itu terjadi ketika dia masih menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Polri periode 2003-2006.
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
Kementerian PU Tandatangani Kontrak Pekerjaan Pembangunan Gedung SPPG di 152 Lokasi
-
Eks Mensos Tekankan Pentingnya Kearifan Lokal Hadapi Bencana, Belajar dari Simeulue hingga Sumbar
-
Terjebak Kobaran Api, Lima Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Penjaringan
-
SPPG, Infrastruktur Baru yang Menghubungkan Negara dengan Kehidupan Sehari-Hari Anak Indonesia
-
Jaksa Kejati Banten Terjaring OTT KPK, Diduga Peras WNA Korea Selatan Rp 2,4 Miliar
-
6 Fakta Wali Kota Medan Kembalikan 30 Ton Beras Bantuan UEA, Nomor 6 Jadi Alasan Utama
-
Cas Mobil Listrik Berujung Maut, 5 Nyawa Melayang dalam Kebakaran di Teluk Gong
-
Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih, Mendagri Tito Minta Maaf
-
Menko PMK Pratikno: Dana LPDP Harus Perkuat Riset dan Ekosistem Pendidikan Nasional
-
OTT KPK di Bekasi, Bupati Ade Kuswara dan Ayahnya Disebut Ikut Diamankan