Suara.com -
Keputusan DPRD DKI Jakarta untuk menggalang hak angket tidak bisa dipastikan akan membuat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok lengser dari jabatannya sebagai Gubernur Jakarta.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Katolik Parahyangan, Asep Warlan Yusuf mengatakan, proses untuk melengserkan atau memakzulkan kepala daerah perlu proses yang panjang.
Kata dia, hak angket hanya akan berujung hak pendapat yang nantinya akan diberikan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
“Kalau dari hak angket itu ternyata Ahok benar telah melakukan pelanggaran maka DPRD akan mengajukan hak menyatakan pendapat. Hak menyatakan pendapat itu akan disampaikan kepada Mendagri yang merupakan perwakilan dari Presiden. Setelah itu, Mendagri akan mengirimkan sebuah tim untuk menyelidiki apakah kepala daerah yang bersangkutan benar telah melakukan pelanggaran hukum atau sumpah jabatannya,” kata Asep kepada suara.com melalui sambungan telepon, Jumat (27/2/2015).
Asep menambahkan, apabila kepala daerah yang bersangkutan terindikasi melakukan pelanggaran pidana maka harus dibuktikan terlebih dahulu di pengadilan.
Menurut Asep, konflik yang terjadi antara DPRD DKI dengan Ahok karena buruknya komunikasi antara kedua belah pihak. Dia menyarankan Presiden dan Menteri Dalam Negeri menjadi mediator untuk mendamaikan kedua belah pihak.
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta menggalang hak angket atas tindakan Ahok yang mengirimkan draft APBD 2015 yang tidak disetujui DPRD ke Kementerian Dalam Negeri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
Terkini
-
KemenPPPA Dukung Arahan Prabowo Setop Kerahkan Siswa Sambut Pejabat
-
Tamparan Keras di KTT Iklim: Bos Besar Lingkungan Dunia Sindir Para Pemimpin Dunia!
-
Komdigi Kaji Rencana Verifikasi Usia via Kamera di Roblox, Soroti Risiko Privasi Data Anak
-
Detik-detik Pohon Raksasa Tumbang di Sisingamangaraja: Jalan Macet, Pengendara Panik Menghindar!
-
KPK Panggil 3 Kepala Distrik Terkait Kasus Korupsi Dana Operasional Papua
-
Pramono Ungkap Ada Orang Tidak Senang Ragunan Bersolek, Siapa?
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
Legislator PKB Beri Peringatan Keras ke Prabowo: Awas Jebakan Israel di Misi Pasukan Perdamaian Gaza
-
Pramono Ungkap Asal Usul Harimau Titipannya di Ragunan: Namanya Raja, Pakan Bayar Sendiri
-
Babak Akhir Perkara Korupsi ASDP, Pleidoi Ira Puspadewi Seret Nama Erick Thohir Jelang Sidang Vonis