Suara.com -
Keputusan DPRD DKI Jakarta untuk menggalang hak angket tidak bisa dipastikan akan membuat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok lengser dari jabatannya sebagai Gubernur Jakarta.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Katolik Parahyangan, Asep Warlan Yusuf mengatakan, proses untuk melengserkan atau memakzulkan kepala daerah perlu proses yang panjang.
Kata dia, hak angket hanya akan berujung hak pendapat yang nantinya akan diberikan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
“Kalau dari hak angket itu ternyata Ahok benar telah melakukan pelanggaran maka DPRD akan mengajukan hak menyatakan pendapat. Hak menyatakan pendapat itu akan disampaikan kepada Mendagri yang merupakan perwakilan dari Presiden. Setelah itu, Mendagri akan mengirimkan sebuah tim untuk menyelidiki apakah kepala daerah yang bersangkutan benar telah melakukan pelanggaran hukum atau sumpah jabatannya,” kata Asep kepada suara.com melalui sambungan telepon, Jumat (27/2/2015).
Asep menambahkan, apabila kepala daerah yang bersangkutan terindikasi melakukan pelanggaran pidana maka harus dibuktikan terlebih dahulu di pengadilan.
Menurut Asep, konflik yang terjadi antara DPRD DKI dengan Ahok karena buruknya komunikasi antara kedua belah pihak. Dia menyarankan Presiden dan Menteri Dalam Negeri menjadi mediator untuk mendamaikan kedua belah pihak.
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta menggalang hak angket atas tindakan Ahok yang mengirimkan draft APBD 2015 yang tidak disetujui DPRD ke Kementerian Dalam Negeri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam