Suara.com -
Keputusan DPRD DKI Jakarta untuk menggalang hak angket tidak bisa dipastikan akan membuat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok lengser dari jabatannya sebagai Gubernur Jakarta.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Katolik Parahyangan, Asep Warlan Yusuf mengatakan, proses untuk melengserkan atau memakzulkan kepala daerah perlu proses yang panjang.
Kata dia, hak angket hanya akan berujung hak pendapat yang nantinya akan diberikan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
“Kalau dari hak angket itu ternyata Ahok benar telah melakukan pelanggaran maka DPRD akan mengajukan hak menyatakan pendapat. Hak menyatakan pendapat itu akan disampaikan kepada Mendagri yang merupakan perwakilan dari Presiden. Setelah itu, Mendagri akan mengirimkan sebuah tim untuk menyelidiki apakah kepala daerah yang bersangkutan benar telah melakukan pelanggaran hukum atau sumpah jabatannya,” kata Asep kepada suara.com melalui sambungan telepon, Jumat (27/2/2015).
Asep menambahkan, apabila kepala daerah yang bersangkutan terindikasi melakukan pelanggaran pidana maka harus dibuktikan terlebih dahulu di pengadilan.
Menurut Asep, konflik yang terjadi antara DPRD DKI dengan Ahok karena buruknya komunikasi antara kedua belah pihak. Dia menyarankan Presiden dan Menteri Dalam Negeri menjadi mediator untuk mendamaikan kedua belah pihak.
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta menggalang hak angket atas tindakan Ahok yang mengirimkan draft APBD 2015 yang tidak disetujui DPRD ke Kementerian Dalam Negeri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi
-
Konsisten Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP: Masa Hak Rakyat Bersuara 5 Tahunan Mau Diambil?
-
Pakar Klarifikasi: Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said Hanya Rp300 Juta, Bukan Rp100 Miliar
-
Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera
-
PDIP: Kami Penyeimbang, Bukan Mendua, Terungkap Alasan Ogah Jadi Oposisi Prabowo
-
Subuh Mencekam di Tambora: Api Amuk 15 Bangunan, Kerugian Tembus Rp1,7 Miliar
-
Trump Dikabarkan Kirim Operasi Khusus Militer AS untuk 'Caplok' Greenland
-
Wanti-wanti Peneliti UGM Soal Superflu, Tetap Bisa Fatal Bagi yang Rentan