News / Nasional
Rabu, 04 Maret 2015 | 15:15 WIB
Bareskrim Mabes Polri (suara.com/Bowo Raharjo)

‎"Kerugian negara sekitar Rp5 miliar," paparnya.

Atas perbuatannya, P dijerat dengan sangkaan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Tipikor yang diubah dalam UU 20/2001 junto pasal 5 ayat 1 ke 1.

Load More