Suara.com - Bareskrim Polri, Selasa (3/3/2015) siang, mendatangi Dewan Pers untuk meminta pendapat sebagai ahli berkaitan dengan pengusutan Majalah Tempo yang memberitakan soal rekening gendut Komjen Polisi Budi Gunawan.
Tempo dilaporkan oleh LSM yang menamakan diri Gerakan Masyarakat Arus Bawah. Majalah Tempo dituding melanggar Undang-undang Perbankan saat menyampaikan laporan aliran transaksi keuangan BG dalam terbitan bertajuk "Bukan Sembarang Rekening Gendut" tertanggal 19-25 Januari 2015.
Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo (Stanley) menerangkan ada tiga orang penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Polda Metro Jaya yang telah mendatangi gedung Dewan Pers.
"Dewan pers mendapatkan permintaan dari penyidik polri untuk bisa menunjuk ahli agar bisa memberikan keterangan, maksudnya di BAP. Ini terkait MoU antara Polisi dengan dewan pers. Kasus yang terjadi dengan Polri jadi Polri Perlu berkomunikasi," ujar Stanley di gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Dia menerangkan pemeriksaan berlangsung sejak pukul 11.00 WIB di ruang rapat Dewan Pers hingga sekarang secara tertutup.
Dari pantauan suara.com, dalam ruangan yang tertutup itu ada tiga orang penyidik yang sedang meminta keterangan dari saksi ahli, yakni Heru Cahyo yang juga merupakan anggota Dewan Pers.
"Kondisi terakhir saya masuk baru pertanyaan 17 dan mungkin selesai jam lima lah kayanya ada sekitar 40 pertanyaan," tambah Stanley.
Keterangan Cahyo akan dijadikan pertimbangan oleh penyidik untuk merumuskan ada atau tidaknya unsur pidana dalam laporan dugaan pelanggaran Majalah Tempo.
"UU yang dituduhkan, UU Perbankan dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ujar Stanley.
Majalah Tempo dituduh melanggar Pasal 47 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan serta Pasal 11 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berita Terkait
-
Pengamat Boni Hargens Soal Revisi UU Polri: Hilangkan Prasangka Buruk Terhadap Polri
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri
-
Diangkut Mobil Tahanan ke RS Polri, Roy Suryo Bercelana Pendek, Dokter Tifa Berompi Oranye
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Bappenas: Pakai AI, Polri Bisa Ungkap Kejahatan 20 Tahun Lalu dengan Presisi!
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?
-
AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?
-
Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan