Suara.com - Bareskrim Polri, Selasa (3/3/2015) siang, mendatangi Dewan Pers untuk meminta pendapat sebagai ahli berkaitan dengan pengusutan Majalah Tempo yang memberitakan soal rekening gendut Komjen Polisi Budi Gunawan.
Tempo dilaporkan oleh LSM yang menamakan diri Gerakan Masyarakat Arus Bawah. Majalah Tempo dituding melanggar Undang-undang Perbankan saat menyampaikan laporan aliran transaksi keuangan BG dalam terbitan bertajuk "Bukan Sembarang Rekening Gendut" tertanggal 19-25 Januari 2015.
Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo (Stanley) menerangkan ada tiga orang penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Polda Metro Jaya yang telah mendatangi gedung Dewan Pers.
"Dewan pers mendapatkan permintaan dari penyidik polri untuk bisa menunjuk ahli agar bisa memberikan keterangan, maksudnya di BAP. Ini terkait MoU antara Polisi dengan dewan pers. Kasus yang terjadi dengan Polri jadi Polri Perlu berkomunikasi," ujar Stanley di gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Dia menerangkan pemeriksaan berlangsung sejak pukul 11.00 WIB di ruang rapat Dewan Pers hingga sekarang secara tertutup.
Dari pantauan suara.com, dalam ruangan yang tertutup itu ada tiga orang penyidik yang sedang meminta keterangan dari saksi ahli, yakni Heru Cahyo yang juga merupakan anggota Dewan Pers.
"Kondisi terakhir saya masuk baru pertanyaan 17 dan mungkin selesai jam lima lah kayanya ada sekitar 40 pertanyaan," tambah Stanley.
Keterangan Cahyo akan dijadikan pertimbangan oleh penyidik untuk merumuskan ada atau tidaknya unsur pidana dalam laporan dugaan pelanggaran Majalah Tempo.
"UU yang dituduhkan, UU Perbankan dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ujar Stanley.
Majalah Tempo dituduh melanggar Pasal 47 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan serta Pasal 11 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berita Terkait
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
Kapolri Segera Tindak Lanjuti Rekomendasi Reformasi Kepolisian
-
Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan
-
Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun
-
Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!
-
Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat