Suara.com - Pihak Kecamatan Kosambi, Tangerang, Banten, bakal menerapkan sanksi penjara selama 24 jam terhadap warga yang membuang sampah sembarangan.
"Kami menggandeng aparat kepolisian agar ada efek jera, sehingga diharapkan warga membuang sampah pada tempat yang telah disediakan," kata Camat Kosambi, Bambang Misbahudin di Tangerang, Jumat (6/3/2015)
Bambang mengatakan upaya tersebut dilakukan karena sampah menumpuk sepanjang jalan dan sekitar aliran Kali Prancis. Selain merusak keindahan, tumpukan sampah ini juga bisa memicu banjir setiap kali hujan turun serta menjadi sarang penyakit.
Bau busuk akibat sampah juga tercium bagi warga yang melintas di perbatasan dengan Kota Tangerang dan perbatasan dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Padahal, menurut Bambang, pihaknya sudah melakukan sosialisasi melalui RT dan RW serta lurah setempat, tapi kesadaran untuk membuang sampah pada tempatnya masih sangat kurang.
Upaya sosialisasi dengan memasang spanduk di tiap sudut jalan, juga dianggap angin lalu oleh warga. Kondisi ini sangat kontras jika dibandingkan dengan wilayah Kecamatan Benda, Kota Tangerang yang jauh lebih bersih dan rapi, meskipun lokasinya tak jauh dari Kosambi.
Menurut Bambang, petugas kantor kecamatan dan kelurahan sudah siaga untuk menangkap warga yang membuang sampah sembarang untuk diberikan sanksi tegas. (Antara)
Berita Terkait
-
Resmi Bergulir! Ribuan Warga Meriahkan Turnamen Sepak Bola Antardesa di Tangerang
-
Kampanye ESG Dimulai dari Lingkungan Kantor, Telkom Gelar Tenant Day
-
Akal Bulus Kades Kohod di Kasus Pagar Laut: Sulap Lautan Jadi Daratan, Dijual Rp39 M Pakai KTP Warga
-
Modus Licik Kasus Pagar Laut: Kades Arsin dkk Didakwa Jual Laut usai 'Disulap' Daratan Fiktif!
-
Kabar Terkini Kasus Pagar Laut Tangerang: Kades Kohod dan Kroninya Hari Ini Diadili
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
Terkini
-
Cak Imin Dorong Sekolah Umum Terapkan Pola Pendidikan Sekolah Rakyat: Ini Alasannya!
-
Warga Manggarai Tak Sabar Tunggu Proyek LRT Fase 1B Rampung, Macet Dianggap Sementara
-
Lewat Sirukim, Pramono Sediakan Hunian Layak di Jakarta
-
SAS Institute Minta Program MBG Terus Dijalankan Meski Tuai Kontroversi: Ini Misi Peradaban!
-
Dua Kakek Kembar di Bekasi Lecehkan Difabel, Aksinya Terekam Kamera
-
Jadwal SIM Keliling di 5 Wilayah Jakarta Hari Ini: Lokasi, Syarat dan Biaya
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol