- Polresta Tangerang menetapkan Bripka AI sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan kendaraan rental sejak Selasa (24/2/2026).
- Bripka AI telah disanksi demosi melalui sidang etik internal, namun status keanggotaannya masih aktif sambil menunggu proses pidana.
- Oknum polisi tersebut diduga menggadaikan mobil sewaan seharga Rp25 juta dan disangkakan Pasal 492 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Suara.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, mengambil langkah tegas terhadap salah satu anggotanya yang terlibat dalam praktik kriminal.
Oknum polisi berinisial Bripka AI kini telah resmi menyandang status sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan rental.
Penetapan ini menjadi babak baru setelah serangkaian pemeriksaan internal dan penyidikan yang dilakukan oleh jajaran kepolisian setempat.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah memberikan konfirmasi langsung mengenai status hukum terbaru dari anggotanya tersebut di Tangerang pada Selasa (24/2/2026).
Dalam keterangannya, ia memastikan bahwa proses hukum terhadap Bripka AI terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku di lingkungan Polri maupun hukum pidana umum.
"Saat ini yang bersangkutan sudah tersangka dan masih dalam proses penyidikan tadi sudah," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah sebagaimana dilansir Antara.
Langkah hukum ini tidak hanya berhenti pada penetapan status tersangka. Pihak kepolisian juga telah melakukan tindakan pengamanan terhadap Bripka AI.
Berdasarkan penetapan status tersebut, Bripka AI kini telah menjalani masa penahanan yang dilakukan oleh Seksi Profesi dan Keamanan (Propam) Polresta Tangerang.
Tindakan ini diambil untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut serta memastikan oknum yang bersangkutan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Ini Modus Penipuan yang Paling Banyak saat Ramadan dan Lebaran
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam ranah pidana, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan mengenai status keanggotaan Bripka AI.
Saat ini, oknum polisi tersebut masih tercatat sebagai anggota Polri aktif. Hal ini dikarenakan adanya mekanisme internal berupa sidang kode etik yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum menentukan status final keanggotaannya di korps kepolisian.
"Karena memang proses kode etiknya masih berjalan, nanti setelah diputuskan, maka pidananya kita terapkan," katanya.
Penerapan sanksi pidana terhadap Bripka AI didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Atas tindakan penipuan dan penggelapan yang dilakukannya, penyidik menyangkakan pasal tertentu dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Bripka AI terancam kehilangan kebebasannya dalam waktu yang cukup lama akibat perbuatan melanggar hukum tersebut.
Atas perbuatannya, oknum polisi Bripka AI disangkakan Pasal 492 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.
Ancaman hukuman ini menjadi konsekuensi logis dari tindakan penyalahgunaan kepercayaan yang dilakukan oleh seorang aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat.
Sebelum melangkah ke ranah pidana umum, Bripka AI sebenarnya telah melewati proses internal di kepolisian. Anggota Polresta Tangerang ini diketahui sudah menjalani sidang kode etik Polri.
Hasil dari sidang tersebut menyatakan bahwa Bripka AI terbukti melakukan pelanggaran berat terkait keterlibatannya dalam kasus penggelapan mobil rental, yang kemudian berujung pada pemberian sanksi administratif dan penempatan khusus.
"Itu sudah putusan, demosi penahanan khusus atau penahanan di penjara itu, kalau polisi namanya penempatan khusus," kata Kasi Paminal Polresta Tangerang, AKP Imam Ruspandi.
Sanksi demosi tersebut merupakan bentuk hukuman bagi anggota polisi yang terbukti melanggar aturan, di mana mereka dipindahkan ke jabatan yang lebih rendah atau fungsi yang berbeda sebagai bentuk pembinaan dan hukuman.
Namun, sanksi etik ini tidak menghapuskan tuntutan pidana yang kini tengah diproses oleh Satuan Reserse Kriminal.
Kasus yang menjerat Bripka AI ini bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai dugaan penggelapan unit kendaraan.
Modus operandi yang digunakan oleh oknum polisi ini adalah dengan menyewa kendaraan dari orang lain, namun bukannya dikembalikan, unit tersebut justru dipindahtangankan tanpa izin pemiliknya.
Sebagaimana diketahui, oknum polisi tersebut dilaporkan atas dugaan penggelapan mobil rental dengan modus menggadaikan unit mobil berjenis Toyota Calya berwarna putih dengan nomor polisi B 2479 JUL yang disewanya dari orang lain senilai Rp25 juta.
Uang hasil gadai tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, sementara pemilik kendaraan mengalami kerugian materiil yang signifikan.
Pihak Polresta Tangerang terus mendalami apakah ada korban lain dalam aksi yang dilakukan oleh Bripka AI.
Penanganan kasus ini menjadi perhatian serius bagi Polda Banten untuk menunjukkan komitmen kepolisian dalam membersihkan institusi dari oknum-oknum yang melakukan tindakan tidak terpuji dan melanggar hukum.
Saat ini, barang bukti berupa kendaraan Toyota Calya tersebut menjadi bagian penting dalam berkas perkara yang sedang disusun oleh penyidik untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Berita Terkait
-
Ini Modus Penipuan yang Paling Banyak saat Ramadan dan Lebaran
-
Detik-detik Gerak Cepat Bareskrim Polri Sita Aset Kantor PT Dana Syariah Indonesia
-
Hati-Hati Surat Tilang Digital Palsu di WhatsApp, Kenali Ciri Pesan Resmi dari Korlantas
-
Belajar dari Kasus di Batang, Waspadai Penipuan Perbankan Bermodus File APK
-
Tiga Rumah Nia Daniaty Terancam Disita, Buntut Rp8,1 Miliar Kasus CPNS Bodong
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
KPK Incar Keterangan Budi Karya Sumadi Terkait Skandal Suap Jalur Kereta Api DJKA
-
Gus Yaqut Lawan Status Tersangka KPK, Akui Berhasil Berangkatkan 241.000 Jemaah Haji
-
Ancaman PHK Gegara Impor Mobil Pick Up India, Buruh Minta KPK Turun Tangan Jaga Uang Rakyat
-
Pakai Pelat Diplomatik Palsu Kedubes Rusia, Avanza Veloz Terjaring di Tol Dalam Kota
-
Kemlu Minta WNI Tunda Perjalanan ke Meksiko
-
Gus Yaqut Tuding Ada Cacat Prosedur Penanganan Kasus Kuota Haji Oleh KPK
-
Sopir TransJakarta Diduga Mengantuk hingga Tabrakan Adu Banteng, Polisi Dalami Unsur Kelalaian
-
WNI di Meksiko Aman, Kemlu Minta Jaga Komunikasi dengan KBRI
-
Ribuan Orang Sudah Manfaatkan Program Hapus Tato Gratis Baznas DKI Jakarta, Ini Syaratnya!
-
Bantuan Untuk Korban Bencana Sumatra Masih Berlanjut, Total Kemensos Telah Gelontorkan Rp 2,56 T