Suara.com - Lima perempuan yang hadir sebagai korban pun menangis dan terisak-isak, saat menuturkan betapa beratnya siksaan seumur hidup yang harus mereka rasakan akibat tindakan lelaki cabul itu. Tapi mereka kemudian merasa cukup puas, karena sang penjahat akhirnya menerima ganjaran.
Sosok pesakitan itu adalah Garry John Jones, lelaki berusia 63 tahun yang dulunya terkenal antara lain sebagai binaragawan mantan Mr New Zealand, selain juga eks-pemilik gym di Rotorua. Dalam sidang di Pengadilan Tinggi Rotorua pada Jumat (6/3/2015), Jones akhirnya divonis 11 tahun penjara, karena dinilai bersalah atas lebih dari 40 dakwaan tindakan cabul (pelecehan dan kekerasan seks) yang melibatkan setidaknya delapan korban.
Jones sendiri sebenarnya sudah dinilai bersalah atas perbuatannya tersebut sejak November 2014 lalu. Namun Jones menolak dinyatakan bersalah atas sejumlah dakwaan lainnya, mulai dari perkosaan, perbuatan asusila dengan perempuan di bawah usia 12 tahun, asusila dengan perempuan berusia antara 12-16 tahun, penyerangan dengan tujuan seksual, pelanggaran seksual lewat hubungan seks tidak sah, serta dakwaan lelaki yang menyerang perempuan.
Perempuan yang kini rata-rata berusia sekitar 40-50 tahun itu diketahui masih merupakan gadis-gadis muda dan remaja saat menjadi korban aksi cabul Jones. Dalam sidang putusan hari ini, mereka memberikan pernyataan penuh emosi, sembari memaparkan akibat yang harus mereka rasakan dari perbuatan Jones.
Beberapa di antara mereka mengaku lari ke narkoba dan alkohol sejak menjadi korban tindak asusila itu. Salah seorang juga bercerita bahwa dirinya selama bertahun-tahun selalu takut saat mendengar pintu depan rumahnya terbuka. Sementara salah satu korban lainnya, bercerita betapa dia berkali-kali harus ketakutan bersembunyi di kolong tempat tidur, lantaran trauma akan kehadiran Jones dan perbuatan jahatnya.
"(Tapi) Saat saya tampil di sini, sebuah perasaan menenangkan datang padaku. Putusan (pengadilan) ini menjadi semacam musik di telingaku, bersama delapan perempuan cantik dan kuat yang telah kau kacaukan hidupnya," ucap salah seorang korban, yang ditujukan kepada Jones.
Meski begitu, secuil pembelaan masih sempat didengarkan dari kubu Jones di persidangan tersebut. Pengacara Jones, Tiffany Cooper, menggarisbawahi bahwa kliennya saat (perbuatannya) itu masih berusia antara 20-30-an tahun, atau masih sekitar sepertiga usianya kini. Jones juga disebut telah meraih berbagai prestasi dalam hidupnya, termasuk sebagai Mr New Zealand antara tahun 1997-1999 lalu, selain juga diklaim sebagai ayah, teman, dan anggota masyarakat yang baik.
Meski begitu, hakim John Fogarty tampaknya tidak terlalu banyak terpengaruh oleh unsur-unsur kebaikan tersebut. Hakim justru menegaskan bahwa Jones telah menyebabkan korbannya menderita rasa rendah diri, kekhawatiran mendalam, serta perasaan malu selama bertahun-tahun. Jones sendiri juga disebut masih terus membantah perbuatan jahatnya dan tidak tampak memiliki rasa penyesalan.
Di luar pengadilan, seusai sidang putusan itu, para perempuan korban Jones menunjukkan raut muka lumayan puas dengan hasil persidangan kali ini.
"Sekarang dia tidak bisa melakukan perbuatan itu lagi kepada orang lain," ujar salah satunya. [News.com.au]
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra