Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Assidiqie menyetujui rencana Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait pemberian remisi terhadap terpidana kasus korupsi alias koruptor. Namun, menurutnya pemberian tersebut tidak boleh diskriminatif dan harus bersifat proporsional. Dia pun menegaskan bahwa pemberian remisi terhadap koruptor tidak boleh diobral layaknya terpidana umum.
"Remisi bisa saja diberikan, tetapi jangan diobral dan harus proporsional," kata Jimly di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2015) malam.
Pernyataan tersebut dilatarbelakangi oleh fakta saat ini dimana penuhnya lembaga pemasyarakatan, lantaran diisi oleh banyak narapidana. Selain itu dia juga menyarankan agar pola pikir masyarakat yang selama ini cenderung berpihak pada aksi balas dendam agar sedikit demi sedikit diubah.
"Saat ini kalau kita lihat penjara sudah penuh, namun memang susahnya pola pikir masyarakat yang selalu mengatakan koruptor harus dipenjara seberatnya," Jimly menambahkan.
Berbeda dengan pendapat Ketua Dewan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) Busyro Muqodas, yang beberapa bulan lagi habis masa baktinya menilai bahwa pemberian remisi terhadap koruptor adalah langkah mundur dari tujuan pemerintah saat ini. Pasalnya, dalam programnya, pemerintah yang sangat menggembar-gemborkan pemberantasan korupsi ternyata malah berbalik memberikan keistimewaan kepada para koruptor.
"Maka aneh jika pemerintah komitmen brantas korupsi, tetapi permisif dalam mengobral remisi untuk koruptor sebagai penjahat besar. Agar menjadi kebijakan yang sistemik dalam memberi efek jera terhadap koruptor, pemerintah hendaknya berjiwa besar dan berhati-hati," kata Busyro yang Mantan Ketua KPK tersebut.
Berita Terkait
-
Antisipasi Risiko Fraud, Asosiasi Investigator Internal Resmi Dibentuk
-
Geger Buku 'Reset Indonesia' Dibubarkan, Jimly: Ini Bukan Merusak, Tapi Menata Ulang
-
Polemik Perpol 10/2025 Dalam Hierarki Hukum RI, Siapa Lebih Kuat?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Jimly Asshiddiqie Sebut Cuma Ada Tiga Pejabat Berwenang yang Bisa Batalkan Perpol 10/2025
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Gus Ipul Ajak Kepala Daerah Kawal Akurasi Data Penerima Bansos dari Tingkat Desa
-
Microsleep Picu Tabrakan Dua Bus Transjakarta di Koridor 13, Pramono Minta Operator Disanksi
-
Aktivis UNY Perdana Arie Resmi Bebas dari Lapas Cebongan, Tegaskan Tetap Suarakan Keadilan
-
KPK Tak Hadir hingga Sidang Praperadilan Gus Yaqut Ditunda, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Pramono Stop Izin Bangun Lapangan Padel di Pemukiman, yang Sudah Buka Operasional Sampai Jam 20.00
-
Sidang Praperadilan Perdana Gus Yaqut Digelar, KPK Absen dan Ajukan Penundaan Sidang
-
Aksi Koboi Curanmor Jakbar Berakhir di Cikupa, Polisi Sita Senjata Api Rakitan dan Peluru Tajam
-
PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
-
Sidak Proyek Flyover Latumenten, DPRD DKI Soroti Penyempitan Lajur Picu Macet Parah
-
Kekerasan Aparat yang Berulang: Mengurai Jejak Pola Serupa dari Kasus Gamma hingga Arianto