Suara.com - Polisi Malaysia telah menahan Nurul Izzah Anwar, anggota parlemen perempuan dari partai oposisi yang juga puteri Anwar Ibrahim, tokoh oposisi yang juga dijebloskan ke penjara pada Februari lalu.
Nurul ditahan karena dituding telah melakukan penghasutan dalam sebuah pidatonya di parlemen Malaysia.
Partai Keadilan Rakyat, Senin (16/3/2015), mengatakan bahwa pekan lalu Nurul (34) berpidato di parlemen, menyebut vonis pengadilan terhadap ayahnya sebagai ancaman politik terbesar terhadap pemerintah Malaysia.
"Penyidikan polisi ini ilegal, tak sesuai konstitusi, dan adalah bentuk campur tangan serius terhadap hak istimewa parlemen," kata N Surendran, pengacara Nurul yang juga anggota Partai Keadilan Rakyat.
Pemerintah Malaysia sendiri tidak menjelaskan bagian mana dari pidato Nurul yang termasuk dalam kategori penghasutan. Pemerintah Perdana Menter Najib Razak juga belum mengeluarkan komentar terkait kasus ini.
Adapun undang-undang Anti-penghasutan di Malaysia merupakan warisan dari masa penjajahan Inggris. Para aktivis dan partai oposisi mengatakan bahwa pemerintah sering menggunakan aturan itu untuk menutup ruang diskusi dan kritik terhadap pemerintah.
Nurul Izzah diperintahkan untuk menyerahkan diri ke kantor polisi dan kemudian ditahan. Ia diperkirakan akan ditahan sampai proses pengadilan awal digelar pada Selasa (17/3/2015).
Adapun dalam akun Twitter-nya, Nurul mengunggah foto dirinya sedang dipeluk oleh kedua buah hatinya. Di bawahnya di menulis, "Be brave! And do your homework! #KitaLawan"
Ayahnya, Anwar, kini mendekam di penjara setelah divonis kurungan selama lima tahun. Anwar dinyatakan bersalah atas dakwaan melakukan sodomi, meski aktivis dan partai oposisi menilai vonis terhadap politikus gaek itu hanya bentuk balas dendam politik. (Reuters)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar