Suara.com - Yusman Telaumbanua dan kakak iparnya, Rusula Hia, kini mendekam di Lapas Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Mereka dihukum mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli tahun 2013 terkait dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang, dan Rugun Br Haloho di Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara, pada tanggal 24 April 2012.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan menaruh perhatian yang besar terhadap kasus itu. Kontras menemukan sejumlah kejanggalan, di antaranya, diduga selama proses pemeriksaan, penyidik Polres Nias telah melakukan pemalsuan data terkait usia Yusman. Kasus ini juga telah dibawa ke Komisi Yudisial agar majelis hakim yang menjatuhkan vonis diselidiki.
Kasus apa yang membuat mereka tersangkut kasus hukum?
"Hal sepele memang, dimana awalnya si korban (Jimmi) mau membeli tokek, tetapi dia tidak tahu siapa yang punya. Jimmi yang merupakan majikan Usman pun tanya kepada Yusman, dan kebetulan kakak Ipar Yusman (Rusula) ada tokek dan mau dijual, maka ada perjanjian di situ," kata Kepala Divisi Pembela Hak Sipil dan Politik Kontras Putri Kanisa di gedung Komisi Yudisial, Kramat, Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2015).
Selanjutnya, korban dijemput oleh tukang ojek atas permintaan Rusula. Sebagian warga percaya kalau seseorang berniat membeli tokek, pasti memiliki banyak uang dan diduga karena motif itu tukang ojek tadi menghabisi ketiga korban di kebun.
"Saat sudah setuju, Rusula meminta tukang ojek yang adalah tetangganya untuk menjemput ketiga pembeli tersebut. namun mereka tanya, kenapa datang malam, lalu Rusla menjawab mereka ingin beli tokek. Tukang ojek tersebut langsung pergi dan ternyata satu orang bawa parang untuk menghabisi nyawa ketiga korban, itu dilihat mereka sendiri. Dan itu terjadi di perkebunan, dimana mereka membacok dan membakar mayat ketiga korban," Putri menambahkan.
Sampai saat ini, keempat tukang itu tidak diketahui keberadaannya. Tapi kemudian polisi menangkap Yusman yang sempat kabur karena takut. Ia takut karena salah satu orang yang dibunuh adalah majikannya. Usman pun diproses dan kemudian divonis hukuman mati. Ketika itu usia Yusman masih 16 tahun atau di bawah umur.
"Seorang anak, apapun kasusnya, dan meskipun tuntutannya seumur hidup atau hukum mati, Hakim tetap memutuskannya tidak boleh lebih dari 10 tahun. Itu sesuai dengan Pasal 6 UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak," kata Putri.
Koordinator Kontras Haris Azhar sebelumnya menjelaskan selama proses pemeriksaan, penyidik Polres Nias diduga melakukan pemalsuan data terkait usia Yusman. Selain itu, kata dia, selama proses hukum berlangsung, tidak ada satupun saksi dalam peristiwa pembunuhan tersebut yang menunjukkan keterlibatan terdakwa sehingga keterangan dalam proses hukum hanya didasarkan pada pengakuan terdakwa. Pihak penyidik sebenarnya sudah mengantongi nama – nama pelaku yang hingga tahun 2012 telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang oleh Polres Gunungsitoli, namun hingga saat ini tidak ada kejelasan terkait proses pencarian terhadap pelaku sebenarnya yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer