Suara.com - Gagasan fraksi threshold atau pembatasan fraksi bukan hal yang baru di Indonesia. Awalnya, fraksi threshold sebagai sebuah sistem parlemen muncul bersamaan dengan gagasan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen.
“Konsep fraksi threshold itu dulu sempat jadi pembahasan berbarengan dengan PT,” kata Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat DPR Viktor Laiskodat dalam pernyataan pers yang diterima suara.com, Jumat (20/3/2015).
Perkembangannya, ungkap Viktor, parliamentary threshold kemudian diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 dan diberlakukan pada pemilu 2009. Sedangkan fraksi threshold mati suri. Hanya saja kemunculan wacana fraksi threshold kala itu, diakui Viktor disebabkan banyaknya partai gurem di parlemen dengan jumlah kursi yang kecil dan dianggap tidak signifikan untuk membuat fraksi sendiri sehingga situasi itu dinilai tidak efektif bagi parlemen sebagai lembaga tinggi negara. Karena fraksi threshold, lanjutnya, partai gurem di parlemen itu akan terdorong untuk bergabung ke partai yang punya jumlah kursi signifikan.
“Jadi semangatnya sama dengan PT,” katanya.
Sehari sebelumnya, Viktor sempat melempar wacana fraksi threshold tersebut di acara debat Indonesia Lawyer Club TV One yang berjudul: Koalisi Merah Putih digembosi? Istilah fraksi threshold muncul terselip di antara rangkaian pendapat yang disampaikan Viktor mewakili Partai Nasdem di acara Karni Ilyas itu.
Namun, tak banyak penjelasan selanjutnya yang disampaikan Viktor terkait istilah tersebut. Selain hanya mengasosiasikan fraksi threshold terhadap polarisasi antara kubu Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat di parlemen. Viktor kemudian menyebut hubungan KMP dan KIH sebagai situasi tarik menarik politik. Ia juga sempat mengemukakan pandangannya bahwa dinamika itu justru menarik untuk pendewasaan dalam berpolitik dan berdemokrasi.
Punya semangat yang sama dengan parliamentary threshold, sambung Viktor, gagasan fraksi threshold muncul dalam rangka rasionalisasi dan meningkatkan kinerja serta kualitas partai-partai di parlemen. Sementara, dinamika politik yang berkembang sekarang ini di parlemen mengarah kepada menguatnya potensi fraksi threshold.
Viktor menjelaskan jika fraksi di parlemen mengerucut menjadi dua fraksi yang boleh jadi direpresentasikan oleh KMP dan KIH seperti sekarang ini, maka tipologi opsi hanya ada dua di rapat paripurna. Dan usulan yang keluar dari dua fraksi itu pun cenderung sudah bulat. Proses pengambilan keputusan pun bakal lebih efesien, karena mempersempit ruang manuver politik yang memungkinkan politik transaksional terjadi.
Dengan dinamika politik yang berkembang sekarang, kata Viktor, fraksi threshold juga bisa diartikan menjadi sistem parlemen yang terbagi menjadi dua, ‘fraksi pemerintah’ atau ‘fraksi oposisi’.
"Di negara demokrasi maju dan telah established, sistem parlemen hanya dibagi 2, yaitu pemerintah dan oposisi. Mana kubu yang memerintah, mana yang oposisi. Pengelompokannya saja yang diperbesar. Nantinya bisa dikaji lagi apa yang dioposisikan. Kebijakannya kah? Atau apanya?" katanya.
Selain itu, Viktor menambahkan keefektifan parlemen dengan fraksi threshold atau sistem parlemen dua fraksi misalnya, juga sudah teruji. Dengan membaginya secara lebih tegas menjadi dua unsur dapat memperkuat lembaga tersebut.
“Yang kita khawatirkan itu, ada potensi melemahkan negara dengan menyandera kebijakan. Sebuah kebijakan tersandera oleh 1 atau lebih fraksi yang tidak setuju lalu walk out,” kata Viktor.
Nah, saat ini menurut Viktor, secara de facto amat terasa kalau ada dua kubu yang bertarung di parlemen, walaupun secara formal dalam pengambilan keputusan tidak membahasakan atas nama kubu KMP dan KIH.
Viktor mencontohkan pemilihan Ketua DPR RI tempo hari, aroma pertarungan dua kubu KIH dan KMP sangat terasa dengan ditandai hanya dua kandidat yang muncul. Termasuk juga soal Alat Kelengkapan di DPR RI.
“Kalau fraksi threshold dilegal-formalkan, kondisi materialnya cukup mendukung, kenapa tidak? Buat saya ini menarik,” kata Viktor.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Serangan AS-Israel Tewaskan Kepala Intelijen Garda Revolusi Iran Majid Khademi
-
Menkeu Purbaya Pastikan BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026: DPR Beri Tepuk Tangan!
-
Simalakama Plastik: Antara Lonjakan Harga dan Napas UMKM yang Sesak
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
Terkini
-
Marak Pelecehan di Transportasi Online, Polda Metro Jaya Imbau Warga Terapkan Jurus 'BERANI'
-
Eks Pengacara Lukas Enembe Ajukan PK, Putusan MK Jadi Senjata Baru
-
Tim Bon Jowi Klaim Menang 4-0 di KIP soal Ijazah Jokowi, Kini Tinggal Hadapi Polri
-
Kepala BGN Sambangi Banggar DPR, Said Abdullah Sebut Ada Penajaman Prioritas Anggaran Rp20 Triliun
-
Serangan AS-Israel Tewaskan Kepala Intelijen Garda Revolusi Iran Majid Khademi
-
Di Sidang Noel, Saksi Ungkap Setor Rp 6,4 Miliar ke Kemnaker untuk Sertifikasi K3
-
Jelang May Day 2026, KSPI Umumkan Aksi Besar 16 April hingga 1 Mei
-
Redam Ketegangan, Presiden Korsel Lee Jae Myung Sampaikan Penyesalan kepada Korea Utara
-
Banggar DPR Tolak Usulan JK Kurangi Subsidi BBM: Kenapa Hak Orang Miskin Diotak-Atik?
-
Konflik Timur Tengah Berpotensi Picu Krisis Pupuk, Ketahanan Pangan Terancam?