Suara.com - Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR Jhonny G Plate menyatakan, kalau penggunaan hak angket oleh DPR mesti tepat. Menurutnya, hak angket itu bisa diajukan apabila ada dugaan kebijakan pemerintah yang melanggar UU dan berdampak luar biasa bagi masyarakat.
"Sejauh ini belum ada dampak luar biasa terhadap masyarakat sehingga jangan sampai hak angket menjadi salah tafsir," ujar Jhonny di DPR, Jakarta, Kamis (19/3/2015).
Jhonny menilai, keinginan Koalisi Merah Putih (KMP) mengajukan hak angket untuk keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona H Laoly, tidaklah tepat. Sebab, yang diangketkan untuk kasus ini adalah masalah kisruh PPP dan Golkar, yang dinilai Jhonny bukan hal yang luar biasa.
"Ini kan Internal Golkar jangan dibawa ke DPR sehingga harus dipisahkan penyelesaian internal yang dilakukan sesuai AD/ ART atau UU Parpol atau di PTUN kalau keputusan menteri melanggar aturan," kata Jhonny.
Jhonny mengatakan, terlalu dini menggulirkan hak angket terkait kebijakan Menkumham dan masalah internal partai merupakan wewenang partai untuk menyelesaikannya.
Menurut dia, Fraksi Partai Nasdem belum memiliki kebijakan apapun karena Surat Keputusan (SK) kepengurusan Golkar yang sah.
"Saya tidak bisa menafsirkan Menkumham berpihak kepada siapa, keputusannya berdasarkan UU dan kalau kebijakannya salah maka diajukan ke PTUN," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?