Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta menyatakan batal menggelar rapat Badan Anggaran untuk membahas RAPBD yang telah direvisi Kementerian Dalam Negeri.
"Kami dijanjikan pukul 19.00 WIB untuk mendapatkan dokumen dari eksekutif. Sampai sekarang dokumen belum juga kami terima. Maka, Banggar tak lagi bisa membahasnya," kata Ketua Banggar DPRD DKI Muhammad Taufik di Gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2015).
Taufik yang Wakil Ketua DPRD tersebut mengatakan DPRD DKI dijanjikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jakarta Saefullah bahwa dokumen RAPBD 2015 akan diterima dewan sekitar pukul 19.00 WIB, kemudian direncanakan apabila draf diterima, maka Banggar akan membahasnya.
Kemudian dilanjutkan Rapat Pimpinan Gabungan DPRD untuk menyetujui Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD 2015.
Lebih lanjut Taufik mengatakan jika tahapan-tahapan tersebut terlewat, maka tinggal tunggu kepastian selepas pukul 00.00 WIB, APBD DKI 2015 tidak jadi digunakan Pemerintah Provinsi Jakarta.
"Nanti kepastian RAPBD 2015 tidak menjadi Perda tinggal tunggu pukul 00.00 WIB," kata Taufik.
Dari informasi yang didapatkan Antara batas waktu maksimal persetujuan DPRD terhadap Perda itu memang hingga pergantian tanggal 20 menjadi 21 Maret nanti, atau pukul 00.00 WIB sesuai dengan amanat Menteri Dalam Negeri dalam surat yang menyertai hasil evaluasi RAPBD 2015 DKI oleh Kemendagri.
Selain itu, ditemui di tempat yang sama, Anggota Badan Anggar DPRD dari Fraksi Gerindra Prabowo Sunirman menyatakan tak mungin lagi membahas RAPBD dengan waktu yang semakin sempit.
"Tak mungkin anggota Banggar bisa membahasnya lagi, sekalipun dokumen itu datang sekarang," kata Prabowo. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Fantastis! Tijjani Reijnders Bakal Kantongi Lebih dari Rp1,5 Triliun di Arab Saudi
-
Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD
-
Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Meski Ada Defisit
-
Pemkab Bogor Bebaskan Denda PBB-P2 Selama 8 Hari, Cukup Bayar Pokoknya Saja
-
Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi, Satu Masuk DPO
-
Gedung Koperasi Desa Merah Putih di Gunung Akan Ditertibkan
-
Kabut Asap Karhutla: Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Menghirupnya?
-
3 Rekomendasi Face Oil Ampuh Pudarkan Flek Hitam, Ada yang Cuma Rp20 Ribuan
-
Dari Nasi Goreng Kecombrang Hingga Americano Peach, Kuliner Berkelas Hadir di Beanfinity
-
Ekonom CORE Apresiasi Pemerintah Berkomitmen Jaga Defisit di bawah 3 Persen