Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, menegaskan jika hingga saat ini dirinya belum pernah diperiksa oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, terkait putusan praperadilannya.
"Saya tidak pernah diperiksa oleh MA hingga saat ini," katanya saat diwawancarai di sela proses pecabutan laporan pencemaran nama baiknya, di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (20/3/2015).
Sedangkan tentang Komisi Yudisial (KY), dia juga menegaskan dirinya tidak akan datang memenuhi panggilan terhadap dirinya.
"Mengenai panggilan KY, saya tidak akan pernah datang sama sekali untuk memenuhi panggilan," tambahnya.
Pada bagian lain, kedatangan Sarpin untuk mencabut secara resmi laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan dua dosen Universitas Andalas (Unand) PADANG< SUMATERA BARAT (SUMBAR).
Ia mendatangi kantor Direskrimum didampingi adiknya dan beberapa rombongan, sekitar pukul 17.00 WIB, Jumat (20/3).
"Ya, kedatangan saya hari ini untuk mencabut laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan yang saya buat waktu itu," jelasnya.
Ia menyebutkan pertimbangan dalam mencabut laporan itu dikarenakan antara dirinya dan terlapor telah berdamai.
"Kami telah melakukan pertemuan bersama dengan Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum Unand di Tangerang, Banten, dan telah berdamai. Jadi laporan dicabut," katanya.
Sedangkan sebelumnya, Hakim Sarpin melaporkan dua dosen yakni Feri Asmari, dan Charles Simabura, atas perkataan "Dibuang secara adat", pada Jumat (27/2).
Perkataan dua dosen tersebut disampaikan dalam aksi Gerakan Satu Padu (Sapu) yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Sumbar, pada Senin (16/2).
Aksi itu dilakukan untuk mengekspresikan kekecewaan terhadap putusan Sarpin, yang mengabulkan gugatan praperadilan dan menghapus status tersangka Komjen Polisi Budi Gunawan.
Sarpin saat dikonfirmasi usai melapor waktu itu, menegaskan jika dirinya tidak peduli dengan tanggapan yang mengatakan laporan yang dibuatnya itu mengada-ada.
Laporan Sarpin itu diterima langsung oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Shift II Polda Sumbar AKBP Alhamdi. (Antara)
Tag
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
Terkini
-
500 Titik Bazar Murah Jakarta, Strategi Pasar Jaya Kendalikan Harga Pangan Jelang Ramadan
-
Kemensos Akan Bagikan Jadup Rp450 Ribu per Bulan untuk Korban Banjir Sumatra Pekan Ini
-
PDIP Dukung Pernyataan Dasco: Pemimpin Harus Cetak Keberhasilan Sebelum Pikirkan Periode Kedua
-
Mendagri Instruksikan Percepatan Pemindahan Pengungsi Bencana Sumatra ke Hunian Layak
-
Usut Kasus Sudewo, KPK Cecar Ketua Kadin Surakarta Soal Proses Lelang Proyek DJKA Jatim
-
IPK Indonesia Anjlok ke Skor 34, Hasto PDIP: Penegak Hukum Jangan Jadi Alat Kekuasaan
-
Soal Penembakan Pesawat di Boven Digoel, DPR Tegur Pemerintah: Tutup Bandara Jika Tidak Aman
-
Tak Berkutik! Detik-detik Penangkapan Dua Pria Pembawa Ribuan Ekstasi di Jakarta Barat
-
Stok Aman Jelang Ramadan dan Idulfitri: DKI Jakarta Siapkan 182 Ribu Ton Beras
-
IPK Indonesia Turun ke 34, KPK: Alarm Keras Perbaikan Pemberantasan Korupsi