Suara.com - TNI Kodam Iskadar Muda Provinsi Aceh hingga saat ini belum dapat memastikan motiv pembunuhan dua anggota unit intelijen yang bertugas di Komando Distrik Militer (Kodim) 0103 Aceh Utara.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Iskandar Muda, Letnan Kolonel (Letkol) Machfud mengatakan, kasus pembunuhan dua anggota TNI tersebut masih dalam proses pengusutan pihak kepolisian.
"Belum, kita belum tahu motivnya apa. Masih dalam proses pengusutan oleh pihak kepolisian di sana," katanya saat dihubungi suara.com, Rabu siang (25/3/15).
Menurut dia, TNI tidak sepenuhnya terlibat dalam proses pengusutan dan hanya sebatas membantu kepolisian dalam menyelesaikan kasus ini.
"Kita sifatnya hanya mem-back up apa yang dilakukan oleh polisi. Kelompok mana, siapa pelakunya, belum kita ketahui. Kita menghargai proses hukum yang sedang berjalan ini," ujarnya.
Aparat kepolisian bersama TNI kini tengah menyisir sebagian wilayah Kecamatan Nisam, Lhokseumawe.
Saat ditanya, apakah Kodam Iskandar menurunkan sejumlah pasukan tambahan kesana, Kapendam menerangkan tidak ada penambahan pasukan ke lokasi.
"Jadi yang memback up para polisi untuk menyelesaikan ini hanya anggota kita yang disana saja. Tidak ada (pasukan) dari sini. Cukup anggota dari Korem 011/Lilawangsa dan Kodim 0103 Aceh Utara Saja," katanya.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Cahyo Hutomo yang dihubungi suara.com terkait dengan perkembangan kasus pembunuhan ini belum mengangkat telepon genggamnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh, AKBP T Saladin yang juga dihubungi juga menjawab sedang dalam rapat.
"Masih rapat. Lagi rapat," Kata AKBP Saladin yang kemudian menutup telepon genggamnya.
Seperti diketahui, dua anggota unit intelijen yang bertugas di Kodim 0103 Aceh Utara, ditemukan meninggal dunia setelah diculik sekelompok pria bersenjata yang belum terindetifiaksi.
Dua anggota TNI, yaitu Serda Indra Irawan dan Sertu Hendrianto, diculik sekembali dari rumah Mukim Daud di Desa Alue Papeun, Dusun Aluembang, Kecamatan Nisam Antara, Senin (23/3/2015) sore sekitar pukul 18.00 WIB.
Selasa (24/3/2015) pagi sekitar pukul 08.30, aparat polisi yang diterjunkan ke lokasi kejadian, menemukannya keduanya di Desa Bila, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara, dalam kondisi sudah tewas tertembak.
Hasil penyelidikan di lokasi penemuan jenazah di Desa Batee Pila, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara, ditemukan 15 selongsong peluru. Sebanyak 12 selongsong dari senjata jenis AK-47, dan tiga selongsong dari senjata jenis M-16. (Alfiansyah Ocxie)
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah
-
Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas