Suara.com - Berkas kasus penipuan yang ditudingkan terhadap mantan "Presiden" ISIS Regional Indonesia, Cep Hernawan dilimpahkan ke Kejari Cianjur setelah menjalani pemeriksaan dan penahanan selama lima hari di Polres Cianjur, Jabar.
Kasipidum Kejari Cianjur, Marolop Pandiangan, Kamis (26/3/2015), mengatakan setelah menerima berkas dari Polres Cianjur, pihaknya kembali melakukan pemeriksaan terhadap Cep Hernawan yang dilaporkan telah melakukan penipuan terhadap pengusaha asal Lampung tahun 2012.
"Kami kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka termasuk berkas yang diserahkan dari Polres Cianjur. Kami menilai berkas tersebut telah lengkap. Selanjutnya tersangka tinggal menunggu jadwal persidangan," katanya.
Dalam kasus ini Cep Hernawan yang merupakan ketua umum LSM Gerakan Reformis Islam (Garis) Cianjur itu, akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Sementara pihak keluarga tersangka terus berusaha melakukan upaya hukum dengan cara mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena kasus yang dituduhkan pada Cep tidak mendasar dan terkesan dipaksakan.
"Keluarga saya tengah mengupayakan hal tersebut karena buat saya kasus yang dituduhkan pada saya tidak medasar dan penuh kejanggalan serta terkesan dipaksakan," kata Cep Hernawan.
Selang beberapa puluh menit menjalani pemeriksaan disalah satu ruangan di Kejari Cianjur, Cep Hernawan secara resmi kembali ditahan dan dibawa mobil tahanan ke Lembaga Pemasyarakat Cianjur, dibawah pengawalan ketat aparat keamanan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar