Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM berencana mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang pemberian remisi bagi terpidana, termasuk koruptor.
Lembaga Indonesia Corruption Watch curiga motif di balik itu adalah untuk membela para politisi yang terlibat korupsi.
"Kami curiga, motif Menteri Yasonna (Menteri Hukum dan HAM) mau membela koruptor dan politisi yang tersangkut masalah hukum," kata Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho dalam diskusi bertajuk Remisi Dalam Perspektif Penegakan Hukum HAM dan Pemberantasan Korupsi di Warung Komando, Tebet Jakarta, Minggu (29/3/2015).
Kecurigaan ICW kepada menteri dari PDI Perjuangan itu, antara lain didasarkan pada survei yang menyebutkan politisi dan pejabat negara yang banyak terjerat kasus korupsi adalah dari partai pendukung utama pemerintah.
"Kenapa harus ini (PP No 99/2012) yang harus direvisi. Kenapa tidak fokus memberantas jual beli SK remisi atau justice collaborator," ujarnya.
Emerson mengatakan kebijakan yang akan diambil oleh Yasonna sangat mungkin dipengaruhi oleh koleganya ketika menjabat sebagai anggota Komisi III (bidang hukum) DPR.
"Jangan-jangan revisi ini dilakukan atas permintaan koleganya dulu dan dari koruptor yang kebanyakan ditahan berlatar belakangan politisi," katanya.
Menurut data ICW, koruptor yang sekarang menjalani hukuman, ada yang berasal dari PDI Perjuangan, PKS, Partai Demokrat, Partai Golkar, dan PAN.
Para terpidana korupsi, kata Emerson, tentu berharap ada perubahan pada PP 99 Tahun 2012.
"Saya pikir ini (revisi PP 99) blunder. Kalau menteri Yasonna itu masih nekat, jelas ini tidak sejalan dengan nawa cita presiden yang mendukung legislastif pemberantasan korupsi," kata dia.
Staf Ahli Menteri Bidang Pelanggaran HAM Ma'mun menegaskan bahwa isu Menteri Yasonna mengajukan remisi untuk narapidana didasari pesanan kepentingan politik, tidak benar.
"Saya memahami betul latar belakang Pak Menteri. Dia memahami landasan filosofisnya, paham betul dasar hukumnya. Isu itu tidak benar," kata Ma'mun.
Ma'mun menjelaskan usulan tersebut konteksnya remisi dengan merujuk pada dasar HAM serta mengembalikan kewenangan pembinaan terpidana menjadi wilayah Kemenkumham.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran
-
Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!
-
Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal
-
Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!
-
Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia
-
Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo
-
Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya
-
Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045
-
Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional
-
Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!