Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM berencana mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang pemberian remisi bagi terpidana, termasuk koruptor.
Lembaga Indonesia Corruption Watch curiga motif di balik itu adalah untuk membela para politisi yang terlibat korupsi.
"Kami curiga, motif Menteri Yasonna (Menteri Hukum dan HAM) mau membela koruptor dan politisi yang tersangkut masalah hukum," kata Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho dalam diskusi bertajuk Remisi Dalam Perspektif Penegakan Hukum HAM dan Pemberantasan Korupsi di Warung Komando, Tebet Jakarta, Minggu (29/3/2015).
Kecurigaan ICW kepada menteri dari PDI Perjuangan itu, antara lain didasarkan pada survei yang menyebutkan politisi dan pejabat negara yang banyak terjerat kasus korupsi adalah dari partai pendukung utama pemerintah.
"Kenapa harus ini (PP No 99/2012) yang harus direvisi. Kenapa tidak fokus memberantas jual beli SK remisi atau justice collaborator," ujarnya.
Emerson mengatakan kebijakan yang akan diambil oleh Yasonna sangat mungkin dipengaruhi oleh koleganya ketika menjabat sebagai anggota Komisi III (bidang hukum) DPR.
"Jangan-jangan revisi ini dilakukan atas permintaan koleganya dulu dan dari koruptor yang kebanyakan ditahan berlatar belakangan politisi," katanya.
Menurut data ICW, koruptor yang sekarang menjalani hukuman, ada yang berasal dari PDI Perjuangan, PKS, Partai Demokrat, Partai Golkar, dan PAN.
Para terpidana korupsi, kata Emerson, tentu berharap ada perubahan pada PP 99 Tahun 2012.
"Saya pikir ini (revisi PP 99) blunder. Kalau menteri Yasonna itu masih nekat, jelas ini tidak sejalan dengan nawa cita presiden yang mendukung legislastif pemberantasan korupsi," kata dia.
Staf Ahli Menteri Bidang Pelanggaran HAM Ma'mun menegaskan bahwa isu Menteri Yasonna mengajukan remisi untuk narapidana didasari pesanan kepentingan politik, tidak benar.
"Saya memahami betul latar belakang Pak Menteri. Dia memahami landasan filosofisnya, paham betul dasar hukumnya. Isu itu tidak benar," kata Ma'mun.
Ma'mun menjelaskan usulan tersebut konteksnya remisi dengan merujuk pada dasar HAM serta mengembalikan kewenangan pembinaan terpidana menjadi wilayah Kemenkumham.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India