Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan pemberian remisi untuk koruptor dan tetap mempertahankan keberadaan PP 99 tahun 2012.
Kebijakan pemberian remisi dinilai bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi dan melukai rasa keadilan masyarakat.
"Korupsi adalah kejahatan luar biasa, tidak seharusnya diberikan keringanan hukum. Sebainya Pemerintah, Menteri Hukum dan HAM membatalkan rencana pemberian remisi untuk koruptor," kata Emerson Yuntho, Anggota Badan Pekerja ICW di kantornya, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (24/3/2015).
Hal itu, lanjut Emerson, juga bertolak belakang dengan program Nawa Cita Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla yang berkomitmen pemberantasan korupsi.
Dia menanggap, ide melonggarkan pemberian remisi buat koruptor itu mencurigakan dan patut dipertanyakan apakah gagasan ini murni dari Menkumham secara pribadi atau Jokowi.
"Upaya revisi PP 99/2012 atau wacana melonggarkan pemberian remisi untuk koruptor justru terlihat sebagai bentuk keberpihakan terhadap koruptor," katanya.
Selain itu, pemberian remisi bagi koruptor itu juga akan mengurangi efek jera terhadap koruptor.
Kebijakan kontroversial itu sebelumnya telah dilakukan oleh Yasonna, yakni pemberian remisi kepada Anggodo Widjojo terpidana korupsi yang perkaranya ditangani KPK.
Anggodo pada 2010 lalu divonis 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Pihak KPK menyebut Anggodo menerima remisi sebanyak 29 bulan atau 2 tahun 5 bulan.
Selain remisi, Anggodo juga diusulkan mendapatkan pembebasan bersyarat. Anggodo sendiri ditahan 14 Januari 2010, jika tanpa remisi dan pembebasan bersyarat, dengan hukuman 10 tahun penjara, maka dia baru bebas pada Januari 2020.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Polda Jatim Bongkar Kasus Peretasan Ratusan Website Sekolah untuk Promosi Judi Online
-
Semangat Brasil di Dunia Fashion, Dari Pantai Copacabana hingga Hutan Tropis Jadi Inspirasi Gaya
-
5 Shio yang Menarik Keberuntungan pada 31 Juli 2026, Apakah Kamu Masuk?
-
Dana Pihak Ketiga Melonjak, Efisiensi Biaya Bikin BRI Makin Perkasa
-
Rektor UMY: URI Bisa Picu Perebutan Dosen dan Gerus Anggaran Pendidikan
-
Bukan Buang Uang, Bea Cukai Ungkap Alasan Pabrik Sawit Dapat Fasilitas Khusus Kawasan Berikat
-
Manfaatkan Kepercayaan Majikan, ART di Solo Diduga Curi Uang dan Perhiasan
-
5 Sunscreen Anti Aging Terbaik untuk Mencegah Kerutan di Usia 30-an sesuai Review dan Harga
-
Febri Diansyah Sebut Penahanan Eks Jampidsus Tak Sah, Bakal Ajukan Praperadilan?
-
Dinamika Pasar Aset Kripto Warnai Kinerja PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) pada Kuartal II-2026