Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM akan mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang pemberian remisi bagi terpidana, khususnya kasus korupsi. Rencana ini masih menuai pro kontra.
Staf Ahli Menteri Kemenkum HAM Bidang Pelanggaran HAM, Makmun, mengatakan seorang terpidana koruptor berhak mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.
"Tidak memberikan remisi bukan berarti bisa memberikan efek jera (terhadap terpidana)," kata Makmun dalam acara Forum Aktual bertajuk "Remisi dalam Perspektif Penegakan Hukum, HAM, dan Pemberantasan Korupsi," di Warung Komando, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (29/3/2015).
Sebab, kata Makmun, seseorang yang sudah dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan sebenarnya sudah kehilangan hak dan kemerdekaannya sebagai warga negara karena tidak bisa menikmati kehidupan di dunia luar penjara.
"Bayangkan, jika anda dalam satu keluarga yang punya fasilitas lengkap, namun tidak bisa keluar dalam satu minggu saja, seperti apa rasanya. Begitu juga dengan para narapidana," ujarnya.
Selain itu, kata Makmun, narapidana tidak dapat menentukan hidupnya sendiri, misalnya sakit, maka dia diatur sesuai peraturan lembaga pemasyarakatan. Selain itu, kata Makmun, kebebasan napi memiliki barang selama di penjara juga sangat dibatasi.
"Dan yang paling berat adalah dia kehilangan dorongan seksual. Hal ini bertentangan dengan hukum Islam, karena tiga bulan saja tidak memberi nafkah lahir dan batin, istrinya bisa menuntut cerai," kata dia.
Narapidana, kata Makmun, juga kehilangan hak mendapatkan sarana dan prasarana yang memuaskan. Oleh karena itu, mereka berhak mendapatkan remisi.
"Ini penderitaan luar biasa," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Harga Sembako Naik Jelang Idul Fitri? Pemkab Bekasi Akan Gelar Operasi Pasar
-
Perkuat Kemitraan Strategis, UPH Gelar Media Gathering 2026 Bersama Puluhan Media Nasional
-
Investasi Kabupaten Serang Tembus Rp21,5 T, Ratu Zakiyah Diganjar Award Kepala Daerah Inovatif
-
Inovasi Teknologi Canggih Singapore Airlines Menjawab Tantangan Perubahan Iklim Dunia
-
Ahli BPK Bongkar Dugaan Penyimpangan di Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji
-
Jaksa Dilarang Kasasi, Menko Yusril Nyatakan Nasib Delpedro Cs Kini Final Setelah Putusan PN Jakpus
-
Dibongkar Bahlil, Ini Alasan Golkar Yakin Prabowo Mampu Jadi Mediator Konflik Timur Tengah
-
Gempur Lapangan Padel Bodong, Pemprov DKI Segel 206 Lokasi
-
Prabowo Diteriaki 'Penakut' oleh Massa Aksi Demonstrasi Tolak BoP
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat