Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM akan mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang pemberian remisi bagi terpidana, khususnya kasus korupsi. Rencana ini masih menuai pro kontra.
Staf Ahli Menteri Kemenkum HAM Bidang Pelanggaran HAM, Makmun, mengatakan seorang terpidana koruptor berhak mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.
"Tidak memberikan remisi bukan berarti bisa memberikan efek jera (terhadap terpidana)," kata Makmun dalam acara Forum Aktual bertajuk "Remisi dalam Perspektif Penegakan Hukum, HAM, dan Pemberantasan Korupsi," di Warung Komando, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (29/3/2015).
Sebab, kata Makmun, seseorang yang sudah dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan sebenarnya sudah kehilangan hak dan kemerdekaannya sebagai warga negara karena tidak bisa menikmati kehidupan di dunia luar penjara.
"Bayangkan, jika anda dalam satu keluarga yang punya fasilitas lengkap, namun tidak bisa keluar dalam satu minggu saja, seperti apa rasanya. Begitu juga dengan para narapidana," ujarnya.
Selain itu, kata Makmun, narapidana tidak dapat menentukan hidupnya sendiri, misalnya sakit, maka dia diatur sesuai peraturan lembaga pemasyarakatan. Selain itu, kata Makmun, kebebasan napi memiliki barang selama di penjara juga sangat dibatasi.
"Dan yang paling berat adalah dia kehilangan dorongan seksual. Hal ini bertentangan dengan hukum Islam, karena tiga bulan saja tidak memberi nafkah lahir dan batin, istrinya bisa menuntut cerai," kata dia.
Narapidana, kata Makmun, juga kehilangan hak mendapatkan sarana dan prasarana yang memuaskan. Oleh karena itu, mereka berhak mendapatkan remisi.
"Ini penderitaan luar biasa," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Naoko Karya Keigo Higashino: Saat Jiwa Seorang Ibu Hidup dalam Tubuh Putrinya
-
Muncul 'Narasumber Liar' di Kasus Kematian Sutrimo, Kades Wlahar: Dia Bukan Keluarga
-
Reuni Akbar! Krakatau dan Karimata Siap Manggung di JGTC Besok Malam
-
5 Sunscreen dengan Finish Glowing Natural Terbaik sesuai Review dan Harga
-
BGN Rilis Aplikasi Reviu MBG: Apakah Digitalisasi Menjawab Akar Masalah?
-
Kredit Tumbuh Dua Digit, Laba Bersih Bank Danamon Naik 33% di Semester I-2026
-
Dedikasi Mantri BRI di Kepulauan Talaud Perkuat Pemberdayaan UMKM
-
Isuzu Pamerkan Mobil Rumah ELF NLR Campervan di GIIAS 2026
-
Kartu ATM Tertelan, Saldo Rp17 Juta Raib, Begini Kronologi yang Dialami Nasabah di Palembang
-
Ruben Onsu Dituduh Selingkuh Gara-gara Kasur, sang Pengacara Tantang Bukti