Suara.com - Tiga jadwal sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ditunda, Senin (30/3/2015).
Ada berbagai macam alasan sehingga sidang hari ini tidak dilanjutkan, seperti sidang praperadilan Suryadharma Ali, yang ditunda hingga besok, Selasa (31/3/2015), lantaran tidak adanya surat tugas dan surat kuasa asli yang dibawa perwakilan KPK.
Sedangkan, khusus untuk tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bahan bakar Tetra Ethyl Lead di PT Pertamina pada tahun 2004-2005, mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmo Martoyo, ditunda karena adanya surat permintaan dari KPK kepada hakim.
"Iya, berhubung adanya surat permintaan dari KPK untuk menunda persidangan selama satu minggu, maka sidang hari ini saya tutup," kata Hakim Suyadi saat memimpin sidang praperadilan di ruang sidang Utama Prof. Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, Suroso Atmo Martoyo disangkakan menerima suap dari Direktur PT Sugih Interjaya Willy Sebastian Lim. Maksud pemberian kepada pejabat di Pertamina itu yakni supaya Pertamina bersedia mengimpor bensin bertimbal dari Inggris.
Suroso Atmo ditetapkan menjadi tersangka pada medio akhir November 2011. Atas perbuatannya, Suroso dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor. Atas penetapan tersangka tersebut, Suroso mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dijadwalkan sidang pada hari ini. Namun, karena adanya permintaan penundaan dari KPK, sidang akan dilaksanakan pada Senin (6/4/2015) mendatang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
70 Cagar Budaya Ikonik Sumatra Rusak Diterjang Bencana, Menbud Fadli Zon Bergerak Cepat
-
Waspada Air Laut Tembus Tanggul Pantai Mutiara, Pemprov Target Perbaikan Rampung 2027
-
Pemulihan Bencana Sumatra Butuh Rp51 Triliun, AHY: Fokus Utama Pulihkan Jalan dan Jembatan
-
Perayaan Hanukkah Berdarah di Bondi Beach: 9 Tewas, Diduga Target Komunitas Yahudi?
-
Horor di Bondi Beach: Penembakan Brutal di Pantai Ikonik Australia, 9 Orang Tewas
-
Tak Cukup di Jabar, TikToker Resbob Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
PSI Tapsel Salurkan Bantuan ke Sangkunur, Sejumlah Desa Masih Terisolasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya