Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merampungkan berkas pemeriksaan bekas Gubernur Maluku Thayib Armaiyn yang menjadi tersangka korupsi dana tak terduga di Maluku Utara tahun 2004.
Dengan begitu, berkas kasus yang menjerat Thayib tersebut pun bakal segera dilimpahkan ke pengadilan. Kejagung juga menahan Thayib selama 20 hari ke depan.
"Ditahan selama 20 hari ke depan. Setelah ini, 7 hari atau paling lama 10 hari, (berkasnya) akan dilimpahkan ke pengadilan," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony Spontana, di kantornya, Jakarta, Selasa (31/3/2015).
Meski kasus ini mencuat di Ternate, Maluku Utara, berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung (MA) nomor 72/KMA/SK/IV/2013 tanggal 23 April 2013, Thayib akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Thayib ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri pada Rabu (11/3) sore lalu, setelah buron dalam kasus dugaan korupsi dana tak terduga pada tahun 2004 di Maluku Utara. Kepolisian menetapkan Thayib sebagai tersangka berdasarkan nomor Pol: S Pgl/1040/2012/TIPDIKOR. Dalam kasus ini, total kerugian negara disebut mencapai Rp8 miliar.
Berita Terkait
-
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem, Kejagung: Kami Berpegang Pada Alat Bukti Sah
-
Sherly Tjoanda Lulusan Apa? Pimpin Maluku Utara Capai Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Indonesia
-
Apa Itu Amicus Curiae yang Diajukan Pembela Nadiem Makarim? Ini Sejarah, Pengertian dan Perannya
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Air Mata Ayah Nadiem Makarim: Saya Yakin Anak Saya Jujur!
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
HUT ke-80 TNI, PPAD Ajak Rawat Persatuan dan Kawal Masa Depan Bangsa
-
Kejati Banten Siap Jadi Mediator Polemik Penutupan Jalan Puspitek Serpong
-
HUT ke-80 TNI, Dasco: TNI Profesional dan Berkarakter Rakyat Jaminan Demokrasi
-
Finalisasi Perpres Tata Kelola MBG, Istana Pastikan Rampung Minggu Ini
-
Pengunjung HUT ke-80 TNI di Monas Membludak, Transjakarta Tambah 150 Armada
-
Penampakan Mobil Pengasuh Ponpes Al Khoziny usai Tertimpa Musala Roboh, Harganya Rp1 M?
-
DNA Dikirim ke Jakarta, Tim DVI Kerja Maraton Identifikasi 6 Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny
-
Siapa Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem, Doktor Harvard dan Aktivis '66, Turun Gunung ke Pengadilan
-
Buka SPEKIX 2025, Mendagri: Ruang Merayakan Keberanian dan Kreativitas Anak Istimewa
-
Siapa Pengasuh Ponpes Al Khoziny? Publik Ramai-Ramai Tuntut Tanggung Jawab