Suara.com - Kuasa hukum hakim Sarpin Rizaldi, Hotma Sitompul, mendatangi gedung Komisi Yudisial di Jalan Kramat, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2015) pagi.
Hotma datang didampingi timnya dari Hotma Sitompul and Associates untuk memenuhi panggilan Komisi Yudisial untuk diperiksa sebagai saksi untuk Sarpin. Sarpin merupakan hakim Pengadilan Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Namun, ketika ditemui, Hotma membantah kalau kehadirannya untuk memenuhi panggilan Komisi Yudisial. Dia datang hanya untuk mengantar surat penolakan untuk diperiksa.
"Kalau orang dipanggil sebagai saksi kan harus ada kasusnya, tahu tidak masalahnya apa. Kami tidak mau ke atas, karena kami keberatan," kata Hotma.
Keberatan Hotma dikarenakan merasa tidak memiliki kaitan dengan masalah hakim Sarpin.
"KY itu sebenarnya hanya mengawasi kode etik, kenapa harus sampai mengomentari keputusan hakimnya," kata Hotma.
Selain menolak panggilan Komisi Yudisial, pada Rabu (18/3/2015) lalu, Hotma juga melaporkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan anggotanya Taufiqurrahman Syahuri ke Bareskrim Mabes Polri. Kedua komisioner dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik dan telah merusak harkat dan martabat Sarpin secara pribadi maupun dalam profesi.
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi