Suara.com - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Asrorun Ni'am Sholeh mengungkap adanya dugaan pemalsuan dokumen Kartu Tanda Penduduk dalam kasus penetapan DA menjadi tersangka. DA adalah anak asal Bogor, Jawa Barat, berusia 14 tahun, yang menjadi korban kasus perdagangan anak.
"Secara fakta DA yang merupakan tersangka kasus penipuan yang sebenarnya menjadi korban adalah anak di bawah umur, usianya masih empat belas tahun. Benar, terjadi pemalsuan dokumen, tapi bukan dia yang melakukan," kata Asrorun di gedung KPAI, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2015).
Menurut data KPAI, ada perbedaan data dalam akta kelahiran dan KTP korban sehingga hal ini memperkuat dugaan terjadi manipulasi data kependudukan untuk kepentingan perdagangan anak.
Asrorun mengatakan dalam KTP, DA berusia 19 tahun dan namanya diganti menjadi DS. Sedangkan di akta, DA lahir tahun 2000. Asrorun mengatakan pemalsuan ini yang melakukan bukan korban, melainkan orang yang merekrutnya. Kasus ini, kata Asronun, bahkan sama sekali tidak diketahui DA dan keluarganya.
Asrorun juga mengungkapkan bahwa suatu hari, DA pernah bercerita bahwa DA pernah difoto dengan menggunakan handphone, namun tidak diketahui foto itu untuk kepentingan apa.
"Bahkan korban mengatakan kalau dirinya pernah difoto, tidak hanya itu, namanya di KTP pun diganti menjadi DS," Asrorun menambahkan.
Atas kasus tersebut, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta sebagai pihak yang diberi kuasa untuk membantu korban, akan melakukan investigasi.
"Kami minta Gubernur Jakarta, Pak Ahok untuk menutup tempat hiburan yang mempekerjakan anak di bawah umur tersebut, tetapi kita akan melakukan investigasi lebih mendalam terlebih dahulu," kata perwakilan LBH Jakarta, Lana Theresia Siahaan.
Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, menetapkan DA dan ibunya, Ruminah, menjadi tersangka kasus penipuan.
Mereka berurusan dengan polisi lantaran orang yang merekrut DA lapor polisi dengan tuduhan penipuan karena sudah menerima uang muka. Sebagian orang yang merekrut DA kini juga sudah menjadi tersangka dan ditahan polisi Bogor setelah dilaporkan oleh ibu DA dengan kasus perdagangan anak.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia kemudian turun tangan mengawal kasus perdagangan anak ini. DA dan ibunya kini dilindungi KPAI di rumah aman bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Dittipideksus Bareskrim Kembali Tahan Satu Tersangka Kasus PT DSI, Ini Sosoknya
-
Buntut 'Nyanyian' Sony Sonjaya, Kejagung akan Klarifikasi Nanik S Deyang di Kasus Korupsi MBG
-
Punya Daya Tarik Rasa dan Visual, Mayoritas Vape di Indonesia Dikemas dengan Desain Ramah Remaja
-
Pelaku Buron, Komisi XIII DPR Desak Negara Hadir Lindungi Perempuan Korban Penyiksaan di Bandung
-
Perdana Menteri Inggris Keir Starmer Mengundurkan Diri
-
Belatung di Kepala, Oneng Murka Wanita di Bandung Disekap 3 Tahun: Jangan Beri Ampun!
-
'Hanya Saya yang Berani Ngomong!' Cak Imin Sebut PBNU Periode Ini Paling Gagal dan Mundur
-
Buron Sejak 2025, Bos Kresna Life Michael Steven Akhirnya Diringkus di Maroko
-
Arahan Zulhas: Sekolah Elit Tak Perlu MBG, Fokus ke yang Benar-Benar Butuh
-
Akademisi UI Soroti Penangkapan Dokter Tifa, Sebut Ada Sinyal Intimidasi ke Rektor