Suara.com - Pakar Hukum Universitas Padjadjaran Atip Latipulhayat mengatakan, pemblokiran situs-situs media Islam oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang menilai sepihak sebagai situs bermuatan radikalisme merupakan tindakan inkonstitusional, antidemokrasi, anti-HAM.
Menurut Atip, dalam rilis yang diterima Antara, Jumat, sikap antidemokrasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terletak pada tindakannya yang secara arbitrer menentukan kriteria radikal sebuah situs Islam, tanpa rujukan objektif dan otoritatif.
"Dalam hal ini BNPT telah bertindak sebagai pemilik kebenaran tunggal, mengabaikan ruang deliberasi yang merupakan prasyarat mutlak di negara yang menganut dan mengamalkan kehidupan demokratis. Tindakan otoriter BNPT sangat rentan dan dapat mengarah kepada terorisme negara (state terorism) yang menempatkan rakyat sebagai objek pelampiasan nafsu para pemangku kuasa politik," tukas Atip.
Atip menambahkan, Kementerian Kominfo sebagai eksekutor dalam pemblokiran situs-situs Islam telah bertindak gegabah dan naif, karena tanpa pemahaman dan penyelidikan yang mendalam dan seksama langsung memblokir situs-situs Islam tersebut.
"Kominfo telah menabrak ayat-ayat konstitusi dan prinsip-prinsip HAM mengenai kebebasan berekspresi. Kominfo telah bertindak ceroboh, karena menggunakan wewenang yang dimilikinya secara melawan hukum. Kominfo telah mensubordinasi dirinya di bawah BNPT," tegasnya.
Kekeliruan dan kecerobohan Kominfo, menurut dia, dikonfirmasi oleh Kominfo ketika kemudian memutuskan untuk membentuk panel yang antara lain diminta untuk memberi masukan mengenai kriteria suatu situs berisi muatan radikalisme.
"Apa yang dilakukan oleh Kominfo ini secara jelas merupakan pengakuan bahwa pemblokiran situs-situs tersebut tidak sah dan melawan hukum," ucapnya, menyesalkan tindakan Kominfo.
Ia menyarankan pihak-pihak yang dirugikan dapat meminta pertanggungjawaban hukum terhadap Kominfo, baik secara materil maupun immateril.
Atip juga mendorong agar Kementerian Kominfo harus meminta maaf kepada publik, khususnya umat Islam karena tindakan gegabahnya tersebut merugikan dan meresahkan umat Islam. (Antara)
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Hadapi Badai Efisiensi, Local Media Community Makassar Dorong Diversifikasi Bisnis
-
Ritual Berujung Petaka di Bone: ASN Ngamuk Ngaku Arung Palakka Terpaksa Diikat di Pohon
-
Harga Rice Cooker Miyako Kapasitas 0,6 Liter, Hemat Listrik untuk Anak Kos
-
Surat untuk Hari yang Telah Berlalu
-
TPNPB-OPM Akui Tembak TNI dan Intel di Tolikara, Ada Korban Jiwa
-
Hamsad Rangkuti dan Kisah Perjuangan Melawan Tentara NICA dalam BukuKereta Pagi Jam 5
-
Bukan Pengangkatan Otomatis, Begini Skema Guru PPPK Jadi PNS pada 2027
-
Riset CORE Ungkap Trik Pemerintah Sembunyikan Utang, Dari Whoosh hingga Burden Sharing BI
-
Kalau Belum Siap Bertanggung Jawab, Pertimbangkan Lagi Punya Anak
-
Sengketa Batas Tanah di Tasikmalaya Berujung Maut, Satu Orang Tewas