- Kerry Riza dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak Pertamina.
- Kuasa hukum menilai tuntutan jaksa tidak berdasarkan fakta persidangan dan merupakan salinan dakwaan yang mengutip pihak tidak hadir.
- Tuntutan tersebut dianggap menjadi alarm bahaya bagi direksi BUMN dan anak muda yang berinvestasi di Indonesia.
Suara.com - Patra M Zen, kuasa hukum beneficial owner PT Orbit Terminal Merak Kerry Riza Adrianto mempertanyakan tuntutan jaksa terhadap kliennya dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Menurutnya, surat tuntutan jaksa yang diawali dengan kalimat untuk keadilan tidak mencerminkan rasa keadilan.
"Apa arti keadilan? Secara imperatif, secara keharusan harus ada yang namanya moral untuk menegakkan kewajaran dan kebenaran," kata Patra seusai sidang pembacaan tuntutan terhadap Kerry Riza Cs di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Patra mempertanyakan tudingan jaksa yang menyebut penyewaan terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) dan penyewaan kapal PT Jenggal Maritim Nusantara (PT JMN) oleh Pertamina merugikan keuangan negara. Nyatanya, kata Patra, terminal BBM milik OTM dipergunakan PT Pertamina selama 12 tahun. Demikian juga dengan kapal PT JMN yang dipergunakan untuk mengangkut minyak dari Afrika Barat serta mengangkut gas untuk kebutuhan dalam negeri.
"Dibilang merugikan negara. Wajar enggak? Ini baru wajar ya, belum kita bilang adil. Soal kebenaran," katanya.
Selain itu, kata Patra, dalam surat tuntutannya, jaksa mengutip pengusaha sekaligus ayah Kerry Riza, Riza Chalid dan rekan bisnisnya Irawan Prakoso. Padahal, Riza Chalid dan Irawan Prakoso tidak pernah dihadirkan dalam proses persidangan selama ini.
"Lalu bagaimana caranya bisa jadi alat bukti?" tegasnya.
Untuk itu, Patra menyatakan, tim kuasa hukum telah menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi. Tim kuasa hukum meyakini, Kerry Riza dan para terdakwa lainnya tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan.
"Sampai malam ini, bagi umat yang beragama, pasti yakin, Tuhan enggak pernah tidur. Sampai malam ini kami yakin, ya, majelis hakim akan mengadili atas nama Tuhan. Ya. Oleh karena itu Ibu Bapak, kita berharap tak henti berdoa kepada Allah Yang Maha Kuasa, agar majelis hakim diberi kekuatan. Amin. Diberi kejernihan. Untuk memutus seadil-adilnya," katanya.
Baca Juga: KPK Minta Saksi Lapor ke Dewas Terkait Dugaan Penyidik Minta Uang Rp10 Miliar
"Fakta persidangan sudah kita lihat. Tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Kery, oleh Dimas, oleh Gading. Maka jika memang tidak ada alat bukti bebaskan. Kalau memang tidak ada fakta persidangan, kita berdoa semua supaya bisa Kery, Gading, anak-anak muda ini, Dimas ya, bisa bebas dia," katanya menambahkan.
Diberitakan, Kerry Riza dituntut pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023.
Jaksa juga menuntut Kerry Riza membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun subsider 10 tahun pidana penjara.
Selain Kerry, dalam persidangan ini, jaksa juga membacakan tuntutan terhadap Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati.
Jaksa menutut keduanya dihukum 16 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.
Selain itu, Gading dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,17 triliun dan Dimas dituntut membayar uang pengganti Rp 1 trilun dan US$ 11,09 juta subsider 8 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'
-
Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng
-
Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh
-
Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter
-
Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng
-
Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana
-
Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur
-
'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'
-
Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi
-
Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!