News / Nasional
Sabtu, 04 April 2015 | 13:56 WIB
Internet

Suara.com - Ketua Bidang Hukum dan Regulasi Desk Cyber Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Edmon Makarim, menyatakan bahwa langkah pemerintah dalam memblokir situs-situs Islam radikal telah sesuai prosedur.

Dia membantah jika pemerintah telah berlaku sewenang-wenang dalam pemblokiran puluhan situs yang dianggap radikal.

"Ini bukan kesewenangan pemerintah. Ada tata cara yang dilakukan sebelumnya," kata Edmon di Jakarta Pusat, Sabtu (4/4/2015).

Dia menerangkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan pemblokiran situs-situs itu sesuai mekanisme yang ada. Yakni mengacu kepada aturan mengenai muatan media yang mengandung kekerasan, dan penyebaran paham radikalisme yang disesuaikan dengan undang-undang terorisme.

Bahkan, sambung Edmon, Kemenkominfo sebelum melakukan pemblokiran telah membentuk tim panel yang berjumlah empat orang.

Dia mengatakan, jika anggota panel yang ditunjuk itu ditugaskan untuk menelaah konten di situs-situs tersebut secara mendalam.

Selain itu, BNPT yang mengajukan rekomendasi ke Kemenkominfo untuk memblokir situs itu sesuai wewenangnya, yakni untuk mencegah paham radikal yang bisa mengancam stabilitas negara.

"Negara ini dibangun dengan sebuah cita-cita besar. Kita punya kewajiban menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan yang sah. Serta turut menjaga keamanan nasional," katanya.

Load More