Suara.com - Direktur Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat UIN Jakarta, Ali Munhanif, mengapresiasi langkah Kemenkominfo terkait pemblokiran 22 situs Islam radikal. Pemblokiran situs itu atas rekomendasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme untuk menanggulangi maraknya paham radikal yang masuk ke Indonesia.
"Langkah Kemenkominfo melalui usulan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) ada benarnya, memang harus kita hormati sebagai kebijakan yang pas," kata Ali di Jakarta, Sabtu (4/4/2015).
Namun dia memberikan masukan kepada kedua lembaga tersebut soal pemblokiran situs yang dianggap meresahkan masyarakat. "Saya ingin menggarisbawahi beberapa poin mengenai otoritas kewenangan sebuah lembaga menyensor, menutup, atau bahkan kasarnya memberangus situs-situs yang dianggap mengancam keamanan nasional."
"Yang menjadi masalah adalah seberapa jauh lembaga semacam BNPT itu bisa memastikan bahwa situs itu bisa menjadi sarana untuk pertama, misalnya hasutan untuk melakukan kekerasan, menyebarkan nilai-nilai yang dianggap radikal yang mengancam keamanan nasional, dan ketiga menyebarkan kebencian di muka umum," imbuhnya.
Dia tidak memungkiri jika masyarakat mempunyai hak untuk menyebarkan kebaikan menurut kepercayaan masing-masing. Namun, dia tidak membenarkan ketika suatu ajaran agama telah menyebarkan kebencian terhadap sesama manusia.
"Tapi ketika menyentuh hal yang sifatnya bisa membahayakan keselamatan orang lain untuk itu perlu diambil tindakan yang sangat tegas untuk menghentikannya," katanya.
Paham radikal yang baru-baru ini merebak di media sosial, menurutnya bukan hal baru untuk bisa menyebarkan kebencian antar umat beragama. Dia meminta pemerintah lebih peka dalam menyoroti situs-situs yang menyebarkan paham radikal.
"Kita mengamati banyak sarana publik yang dimanfaatkan orang untuk menyebarkan kekerasan, memberi arti keliru tentang jihad. Ini bukan yag pertama, Situs adalah satu contoh kecil radikalisme bisa menyusup dalam perangkat ini," kata dia.
Dia berharap pemerintah dalam menanggulangi paham radikal bisa menerima masukan-masukan tersebut.
"Yang harus kita pastikan kriteria penutupan situs memuhi tiga syarat tadi," tutup Ali.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek