Suara.com - Direktur Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat UIN Jakarta, Ali Munhanif, mengapresiasi langkah Kemenkominfo terkait pemblokiran 22 situs Islam radikal. Pemblokiran situs itu atas rekomendasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme untuk menanggulangi maraknya paham radikal yang masuk ke Indonesia.
"Langkah Kemenkominfo melalui usulan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) ada benarnya, memang harus kita hormati sebagai kebijakan yang pas," kata Ali di Jakarta, Sabtu (4/4/2015).
Namun dia memberikan masukan kepada kedua lembaga tersebut soal pemblokiran situs yang dianggap meresahkan masyarakat. "Saya ingin menggarisbawahi beberapa poin mengenai otoritas kewenangan sebuah lembaga menyensor, menutup, atau bahkan kasarnya memberangus situs-situs yang dianggap mengancam keamanan nasional."
"Yang menjadi masalah adalah seberapa jauh lembaga semacam BNPT itu bisa memastikan bahwa situs itu bisa menjadi sarana untuk pertama, misalnya hasutan untuk melakukan kekerasan, menyebarkan nilai-nilai yang dianggap radikal yang mengancam keamanan nasional, dan ketiga menyebarkan kebencian di muka umum," imbuhnya.
Dia tidak memungkiri jika masyarakat mempunyai hak untuk menyebarkan kebaikan menurut kepercayaan masing-masing. Namun, dia tidak membenarkan ketika suatu ajaran agama telah menyebarkan kebencian terhadap sesama manusia.
"Tapi ketika menyentuh hal yang sifatnya bisa membahayakan keselamatan orang lain untuk itu perlu diambil tindakan yang sangat tegas untuk menghentikannya," katanya.
Paham radikal yang baru-baru ini merebak di media sosial, menurutnya bukan hal baru untuk bisa menyebarkan kebencian antar umat beragama. Dia meminta pemerintah lebih peka dalam menyoroti situs-situs yang menyebarkan paham radikal.
"Kita mengamati banyak sarana publik yang dimanfaatkan orang untuk menyebarkan kekerasan, memberi arti keliru tentang jihad. Ini bukan yag pertama, Situs adalah satu contoh kecil radikalisme bisa menyusup dalam perangkat ini," kata dia.
Dia berharap pemerintah dalam menanggulangi paham radikal bisa menerima masukan-masukan tersebut.
"Yang harus kita pastikan kriteria penutupan situs memuhi tiga syarat tadi," tutup Ali.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik