Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika dituntut untuk membuka sebagian situs Islam yang diblokir karena mereka merasa tidak menyebarkan konten radikal. Atas derasnya desakan, Kemenkominfo tidak bisa dengan serta merta membuka pemblokiran.
"Tadi kita membicarakan tentang bagaimana membuka kembali situs-situs yang sudah ditutup, dan solusinya tadi dalam pembicaraan kita akan bertemu dulu dengan tim panel yang menangani masalah, baru kita bisa memastikan dibuka atau tetap ditutup," kata Deputi 7 Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Bidang Komunikasi dan Informasi, Agus Barnas, di gedung Kemenkominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2015).
Agus mengatakan pemerintah akan melakukan pertemuan terlebih dahulu dengan Tim Panel yang beranggotakan 16 orang dari berbagai bidang disiplin. Nanti, rekomendasi yang dihasilkan oleh Tim Panel akan digunakan Kemenkominfo untuk pijakan kebijakan, menutup atau membukanya situs yang telah diblokir.
"Rekomendasi panel inilah yang akan menjadi pegangan kami untuk membuka atau menutup. Kemenkominfo tidak bisa membuka atau sebaliknya menutup dengan seenaknya," kata Agus.
Mengenai standar untuk menentukan sebuah situs masuk kategori radikal atau tidak, Agus belum bisa menjawab. Pasalnya, kata dia, yang berhak memastikannya ialah Tim Panel.
"Nanti di panel itu, karena di situ, kan pasti ada ahlinya, apakah radikalisme atau tidak mereka yang tentukan," kata Agus.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan
-
Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan
-
Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes
-
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat
-
Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI
-
Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir
-
Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital