Suara.com - Kepolisian Resort Rejanglebong, Provinsi Bengkulu menangkap tujuh tersangka pelaku pemerkosaan anak dibawah umur yang terjadi di daerah itu.
Kapolres Rejanglebong AKBP Dirmanto melalui Kapolsek Padang Ulak Tanding Iptu Eka Chandra, Rabu (8/4), menjelaskan kasus pemerkosaan yang menimpa korbannya EM (15) warga Desa Taba Tinggi Kecamatan Padang Ulak Tanding yang masih berstatus pelajar SD kelas enam tersebut terjadi pada Selasa (7/4) sekitar pukul 21.30 WIB, bertempat di lapangan bola Dusun Olos Desa Tanjung Sanai I.
"Pelaku sebanyak tujuh orang tiga di antaranya masih di bawah umur, sedangkan korbannya saat ini sedang menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kota Lubuklinggau," kata Kapolsek Iptu Eka Chandra.
Para pelaku yang sudah diamankan di Mapolres Rejanglebong tersebut kata dia, di antaranya orang yang berasal dari Desa Air Apo Kecamatan Binduriang yang kesehariannya berprofesi sebagai petani, yakni AW (16), D (13), F (13), I (13).
Sedangkan pelaku lainnya R (18) warga Desa Trans Bukit Batu Kecamatan Padang Ulak Tanding, kemudian tersangka B (18) dan Yi (18) keduanya warga asal Desa Taktoi Kecamatan Padang Ulak Tanding.
Kronologis kejadian pemerkosaan ini tambah dia, bermula saat para pelaku membawa korban ke lapangan sepak bola Dusun Olos Desa Tanjung Sanai I, kemudian korban dipegang oleh para pelaku lainnya, sedangkan para tersangka lainnya melepaskan pakaian dalam korban. Para pelaku kemudian secara bergiliran memerkosa korban.
Warga setempat yang curiga dengan cara para pelaku membawa korban ke lapangan bola, kemudian menghampiri lokasi. Sayang saat mereka tiba, para pelaku telah selesai melecehkan korban.
Dalam penggerebekan ini warga berhasil mengamankan tersangka AW beserta barang bukti celana, sandal para pelaku, dan korban EM yang dalam kondisi tidak sadarkan diri, sedangkan enam pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Berdasarkan keterangan AW polisi kemudian menangkap tujuh tersangka lainnya di rumah mereka masing-masing. Sementara itu menurut Kasat Reskrim Polres Rejanglebong Iptu Mirza Gunawan, ketujuh para tersangka ini masih dalam pemeriksaan petugas penyidik dan akan dikenakan pelanggaran UU Perlindungan Anak, sedangkan korbannya belum bisa diperiksa karena masih dalam perawatan tim medis RSUD Dr Sobirin Lubuklinggau. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
WNA China Diduga Dilecehkan Saat Bikin Video di Lovina Bali
-
Bibit Durian Diturunkan di Pelabuhan Makassar Padahal Punya Izin, Ini Respons Badan Karantina
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Resah, Puluhan Pimpinan Media Lokal dari 4 Provinsi Kumpul di Pekanbaru Bahas Ekosistem Media
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu