Suara.com - Kepolisian Resort Rejanglebong, Provinsi Bengkulu menangkap tujuh tersangka pelaku pemerkosaan anak dibawah umur yang terjadi di daerah itu.
Kapolres Rejanglebong AKBP Dirmanto melalui Kapolsek Padang Ulak Tanding Iptu Eka Chandra, Rabu (8/4), menjelaskan kasus pemerkosaan yang menimpa korbannya EM (15) warga Desa Taba Tinggi Kecamatan Padang Ulak Tanding yang masih berstatus pelajar SD kelas enam tersebut terjadi pada Selasa (7/4) sekitar pukul 21.30 WIB, bertempat di lapangan bola Dusun Olos Desa Tanjung Sanai I.
"Pelaku sebanyak tujuh orang tiga di antaranya masih di bawah umur, sedangkan korbannya saat ini sedang menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kota Lubuklinggau," kata Kapolsek Iptu Eka Chandra.
Para pelaku yang sudah diamankan di Mapolres Rejanglebong tersebut kata dia, di antaranya orang yang berasal dari Desa Air Apo Kecamatan Binduriang yang kesehariannya berprofesi sebagai petani, yakni AW (16), D (13), F (13), I (13).
Sedangkan pelaku lainnya R (18) warga Desa Trans Bukit Batu Kecamatan Padang Ulak Tanding, kemudian tersangka B (18) dan Yi (18) keduanya warga asal Desa Taktoi Kecamatan Padang Ulak Tanding.
Kronologis kejadian pemerkosaan ini tambah dia, bermula saat para pelaku membawa korban ke lapangan sepak bola Dusun Olos Desa Tanjung Sanai I, kemudian korban dipegang oleh para pelaku lainnya, sedangkan para tersangka lainnya melepaskan pakaian dalam korban. Para pelaku kemudian secara bergiliran memerkosa korban.
Warga setempat yang curiga dengan cara para pelaku membawa korban ke lapangan bola, kemudian menghampiri lokasi. Sayang saat mereka tiba, para pelaku telah selesai melecehkan korban.
Dalam penggerebekan ini warga berhasil mengamankan tersangka AW beserta barang bukti celana, sandal para pelaku, dan korban EM yang dalam kondisi tidak sadarkan diri, sedangkan enam pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Berdasarkan keterangan AW polisi kemudian menangkap tujuh tersangka lainnya di rumah mereka masing-masing. Sementara itu menurut Kasat Reskrim Polres Rejanglebong Iptu Mirza Gunawan, ketujuh para tersangka ini masih dalam pemeriksaan petugas penyidik dan akan dikenakan pelanggaran UU Perlindungan Anak, sedangkan korbannya belum bisa diperiksa karena masih dalam perawatan tim medis RSUD Dr Sobirin Lubuklinggau. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
Terkini
-
7 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Boks di Medan: Motif Seks Menyimpang hingga Terekam CCTV
-
Seorang Pria Ditemukan Tewas Mengambang di Kubangan Air Limbah Pemotongan Hewan Ternak Cengkareng
-
Gus Ipul Pecat PNS Kemensos Meski Data Absen Selalu Hadir, Ternyata Ini Triknya!
-
Penumpang Whoosh Naik 11 Persen saat Lebaran 2026, Tembus 224 Ribu hingga H+3
-
2 Nama Pejabat Iran Dihapus dari 'Daftar Bunuh' Selama 5 Hari, Apa Maunya AS-Israel?
-
Celios: Konversi Motor Listrik Tingkatkan Efisiensi Energi dan Ekonomi Lokal
-
3 Pendamping PKH Kemensos Dipecat, Gus Ipul Sentil ASN Sia-siakan Kesempatan
-
Lalu Lintas Tol Regional Nusantara Tembus 2,6 Juta Kendaraan hingga H+3 Lebaran 2026
-
Gus Ipul Sentil Ada ASN Kemensos Cuma 'Haha-Hihi' saat Jam Kerja
-
Dikabarkan Menyerah dan Merapat ke Solo, dr Tifa Beri Jawaban Menohok Lewat 'Senjata' Baru!