Suara.com - Kepolisian Resort Rejanglebong, Provinsi Bengkulu menangkap tujuh tersangka pelaku pemerkosaan anak dibawah umur yang terjadi di daerah itu.
Kapolres Rejanglebong AKBP Dirmanto melalui Kapolsek Padang Ulak Tanding Iptu Eka Chandra, Rabu (8/4), menjelaskan kasus pemerkosaan yang menimpa korbannya EM (15) warga Desa Taba Tinggi Kecamatan Padang Ulak Tanding yang masih berstatus pelajar SD kelas enam tersebut terjadi pada Selasa (7/4) sekitar pukul 21.30 WIB, bertempat di lapangan bola Dusun Olos Desa Tanjung Sanai I.
"Pelaku sebanyak tujuh orang tiga di antaranya masih di bawah umur, sedangkan korbannya saat ini sedang menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kota Lubuklinggau," kata Kapolsek Iptu Eka Chandra.
Para pelaku yang sudah diamankan di Mapolres Rejanglebong tersebut kata dia, di antaranya orang yang berasal dari Desa Air Apo Kecamatan Binduriang yang kesehariannya berprofesi sebagai petani, yakni AW (16), D (13), F (13), I (13).
Sedangkan pelaku lainnya R (18) warga Desa Trans Bukit Batu Kecamatan Padang Ulak Tanding, kemudian tersangka B (18) dan Yi (18) keduanya warga asal Desa Taktoi Kecamatan Padang Ulak Tanding.
Kronologis kejadian pemerkosaan ini tambah dia, bermula saat para pelaku membawa korban ke lapangan sepak bola Dusun Olos Desa Tanjung Sanai I, kemudian korban dipegang oleh para pelaku lainnya, sedangkan para tersangka lainnya melepaskan pakaian dalam korban. Para pelaku kemudian secara bergiliran memerkosa korban.
Warga setempat yang curiga dengan cara para pelaku membawa korban ke lapangan bola, kemudian menghampiri lokasi. Sayang saat mereka tiba, para pelaku telah selesai melecehkan korban.
Dalam penggerebekan ini warga berhasil mengamankan tersangka AW beserta barang bukti celana, sandal para pelaku, dan korban EM yang dalam kondisi tidak sadarkan diri, sedangkan enam pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Berdasarkan keterangan AW polisi kemudian menangkap tujuh tersangka lainnya di rumah mereka masing-masing. Sementara itu menurut Kasat Reskrim Polres Rejanglebong Iptu Mirza Gunawan, ketujuh para tersangka ini masih dalam pemeriksaan petugas penyidik dan akan dikenakan pelanggaran UU Perlindungan Anak, sedangkan korbannya belum bisa diperiksa karena masih dalam perawatan tim medis RSUD Dr Sobirin Lubuklinggau. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- Reaksi Kocak Amanda Manopo Ditanya Malam Pertama Usai Menikah: Kita Coba Hari Ini
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
'Auditnya Menyusul Belakangan,' Serangan Balik Kubu Nadiem Usai Kalah di Praperadilan
-
Berkontribusi bagi Keamanan dan Kesejahteraan, BPJS Kesehatan Masuk Nominasi Nobel Perdamaian
-
Percepat Pembangunan Papua, Mendagri Tekankan Pentingnya Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
KPK Ungkap Korupsi JTTS Direncanakan Bintang Perbowo Jauh Sebelum Jadi Bos Hutama Karya
-
Kepala SMAN 1 Cimarga Tampar Murid Gegara Merokok, Ratusan Siswa Mogok Belajar
-
Mempelai Pria Ini Gagal Patahkan Batako Pakai Kepala, Endingnya di Luar Dugaan
-
'Mangkir Berjamaah?' 4 Saksi Korupsi Digitalisasi SPBU Kompak Absen dari Panggilan KPK
-
Kalah Praperadilan, Kubu Nadiem 'Sentil' Hakim Cuma Hitung Alat Bukti Tidak Uji Substansi
-
Tragis! Mahasiswa Unpad Tewas dalam Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu, Mobil Hangus Terbakar
-
Dorong Pengembangan Energi Hijau, Pemda Bengkulu Dukung PLN Kembangan PLTP Hululais & Kepahiang