Suara.com - Kepolisian Resort Rejanglebong, Provinsi Bengkulu menangkap tujuh tersangka pelaku pemerkosaan anak dibawah umur yang terjadi di daerah itu.
Kapolres Rejanglebong AKBP Dirmanto melalui Kapolsek Padang Ulak Tanding Iptu Eka Chandra, Rabu (8/4), menjelaskan kasus pemerkosaan yang menimpa korbannya EM (15) warga Desa Taba Tinggi Kecamatan Padang Ulak Tanding yang masih berstatus pelajar SD kelas enam tersebut terjadi pada Selasa (7/4) sekitar pukul 21.30 WIB, bertempat di lapangan bola Dusun Olos Desa Tanjung Sanai I.
"Pelaku sebanyak tujuh orang tiga di antaranya masih di bawah umur, sedangkan korbannya saat ini sedang menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kota Lubuklinggau," kata Kapolsek Iptu Eka Chandra.
Para pelaku yang sudah diamankan di Mapolres Rejanglebong tersebut kata dia, di antaranya orang yang berasal dari Desa Air Apo Kecamatan Binduriang yang kesehariannya berprofesi sebagai petani, yakni AW (16), D (13), F (13), I (13).
Sedangkan pelaku lainnya R (18) warga Desa Trans Bukit Batu Kecamatan Padang Ulak Tanding, kemudian tersangka B (18) dan Yi (18) keduanya warga asal Desa Taktoi Kecamatan Padang Ulak Tanding.
Kronologis kejadian pemerkosaan ini tambah dia, bermula saat para pelaku membawa korban ke lapangan sepak bola Dusun Olos Desa Tanjung Sanai I, kemudian korban dipegang oleh para pelaku lainnya, sedangkan para tersangka lainnya melepaskan pakaian dalam korban. Para pelaku kemudian secara bergiliran memerkosa korban.
Warga setempat yang curiga dengan cara para pelaku membawa korban ke lapangan bola, kemudian menghampiri lokasi. Sayang saat mereka tiba, para pelaku telah selesai melecehkan korban.
Dalam penggerebekan ini warga berhasil mengamankan tersangka AW beserta barang bukti celana, sandal para pelaku, dan korban EM yang dalam kondisi tidak sadarkan diri, sedangkan enam pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Berdasarkan keterangan AW polisi kemudian menangkap tujuh tersangka lainnya di rumah mereka masing-masing. Sementara itu menurut Kasat Reskrim Polres Rejanglebong Iptu Mirza Gunawan, ketujuh para tersangka ini masih dalam pemeriksaan petugas penyidik dan akan dikenakan pelanggaran UU Perlindungan Anak, sedangkan korbannya belum bisa diperiksa karena masih dalam perawatan tim medis RSUD Dr Sobirin Lubuklinggau. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Bayar Stafsus Pakai Uang Pribadi, Nadiem Ngaku Rugi Tiap Bulan Selama Jadi Menteri
-
Geger Temuan 11 Bayi di Sleman, DPR: Negara Tak Boleh Biarkan Mereka Jadi Korban
-
Polisi Ungkap Penyebab Kematian Pimpinan BPK Haerul Saleh, Bahan Kimia Masih Diselidiki
-
Garudayaksa FC Jadi Sorotan Usai Naik Kasta, DPR: Juara Karena Kualitas, Bukan Perintah Presiden!
-
TNI AL Siapkan Pangkalan untuk Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Target Tiba Sebelum HUT TNI
-
Brimob Polda Metro Jaya Masih Berjaga di Markas Judi Online Hayam Wuruk Jakarta Barat
-
Kemnaker Dorong Kesempatan Kerja Inklusif bagi Penyandang Disabilitas Tuli
-
Wow! Biaya Lahiran Normal di Negara Ini Lebih Mahal dari Rumah
-
JK Diserang Isu Miring, Aliansi Ormas Islam: Mungkin Mau Dirusak
-
Heboh Dugaan Jaringan Pedofilia WNA Jepang di Blok M, Polda Metro Turun Tangan