Suara.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berharap Kejaksaan Agung bisa memenangkan banding atas putusan ringan kapal pencuri ikan asal Panama MV Hai Fa. Kapal itu disebut sebagai kapal pencuri ikan terbesar yang pernah ditangkap Indonesia dalam sejarah.
Kapal itu ditangkap Desember tahun lalu. Lalu disidangkan atas tuduhan pencurian ikan. Namun Maret kemarin Kejaksaan Tinggi Maluku memutus kapal berbobot 4306 GT itu hanya didenda Rp 250 juta. Sebab MV Hai Fa tidak mengantongi Surat Layak Operasi (SLO).
Menurut Susi itu keputusan ringan. Susi pun protes. Protes itu ditanggapi Kejaksaan Agung yang banding atas putusan itu.
"Yang jelas pertanyakan saja, kalau ikannya bisa disita, kenapa kapalnya tidak. Apakah kapalnya dan ikan tidak satu, kan tidak. Mudah-mudahan Kejaksaan bisa membuaut satu banding yang sangat kuat. Agar Hai Fa ini disita oleh negara," jelas Susi di kantornya, Rabu (8/4/2015).
Sementara hasil penemuan Bakamla, kapal ini dalam kurun waktu pengamatan selama 7 bulan dari Juni sampai penangkapan di Wana Merauke, menghidupkan transponder sebanyak 7 kali. Sementara alam kurun waktu 3 bulan saat tertangkap di Ambon. Kapal ini juga sengaja mematikan radar agar terlepas dari pantauan petugas dan ini merupakan bukti baru dari kesalahan-kesalahannya.
Sebelumnya, Patroli Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama TNI-AL menangkap MV Hai Fa di Pelabuhan Wanam, Merauke, pada Sabtu (27/12/2014) lalu.
Saat ditangkap, kapal mengangkut 900.702 kilogram ikan campuran dan udang beku dikawal menuju dermaga Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lantamal) IX Ambon. Kapal MV Hai Fa tersebut berawakkan 23 ABK berkewarganegaraan Tiongkok.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Kenapa Masalah Kecil Terasa Sangat Besar di Kepala?
-
Alasan Nabila Gardena Mendadak Viral, Benarkah Terseret Isu Korupsi BUMN?
-
Hasto Wanti-wanti Demokrasi Bisa Mati Tanpa Kudeta Militer, Tanda-tanda Mulai Terlihat
-
Pramono Ancam Cabut Izin Swasta yang Timbun Sampah Ilegal di Jakarta
-
Yusril Minta Polda Jabar Tingkatkan Patroli Usai Polemik Sayembara Tangkap Begal
-
Evolusi Konten GRWM: Dari Sekadar Tutorial Makeup Menjadi Ruang Curhat Paling Relatabel
-
Cak Imin Ajak Semua Parpol Revisi 108 UU demi Wujudkan Prabowonomics
-
10 Cara Menggunakan AC Inverter agar Listrik Tetap Hemat
-
BRI Peduli dan Petani Lokal di Karawang Bersinergi Tanam 24.000 Mangrove
-
Pulihkan Pesisir, BRI Peduli Tanam 24.000 Mangrove di Karawang