Suara.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berharap Kejaksaan Agung bisa memenangkan banding atas putusan ringan kapal pencuri ikan asal Panama MV Hai Fa. Kapal itu disebut sebagai kapal pencuri ikan terbesar yang pernah ditangkap Indonesia dalam sejarah.
Kapal itu ditangkap Desember tahun lalu. Lalu disidangkan atas tuduhan pencurian ikan. Namun Maret kemarin Kejaksaan Tinggi Maluku memutus kapal berbobot 4306 GT itu hanya didenda Rp 250 juta. Sebab MV Hai Fa tidak mengantongi Surat Layak Operasi (SLO).
Menurut Susi itu keputusan ringan. Susi pun protes. Protes itu ditanggapi Kejaksaan Agung yang banding atas putusan itu.
"Yang jelas pertanyakan saja, kalau ikannya bisa disita, kenapa kapalnya tidak. Apakah kapalnya dan ikan tidak satu, kan tidak. Mudah-mudahan Kejaksaan bisa membuaut satu banding yang sangat kuat. Agar Hai Fa ini disita oleh negara," jelas Susi di kantornya, Rabu (8/4/2015).
Sementara hasil penemuan Bakamla, kapal ini dalam kurun waktu pengamatan selama 7 bulan dari Juni sampai penangkapan di Wana Merauke, menghidupkan transponder sebanyak 7 kali. Sementara alam kurun waktu 3 bulan saat tertangkap di Ambon. Kapal ini juga sengaja mematikan radar agar terlepas dari pantauan petugas dan ini merupakan bukti baru dari kesalahan-kesalahannya.
Sebelumnya, Patroli Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama TNI-AL menangkap MV Hai Fa di Pelabuhan Wanam, Merauke, pada Sabtu (27/12/2014) lalu.
Saat ditangkap, kapal mengangkut 900.702 kilogram ikan campuran dan udang beku dikawal menuju dermaga Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lantamal) IX Ambon. Kapal MV Hai Fa tersebut berawakkan 23 ABK berkewarganegaraan Tiongkok.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Solid! Suara dari Ujung Barat dan Timur Indonesia Kompak Pilih Mardiono di Muktamar X PPP
-
Bukan Kader, tapi Provokator? PPP Curiga Ada Penyusup yang Tunggangi Kericuhan Muktamar X
-
15 Tahun Menanti, Bobby Nasution Jawab Keluhan Warga Bahorok
-
Bobby Nasution Minta Mitigasi Dini Banjir Bandang Bahorok
-
Prabowo Akui Keracunan MBG Masalah Besar, Minta Tak Dipolitisasi
-
Di Panggung Muktamar, Mardiono Minta Maaf dan Akui Gagal Bawa PPP Lolos ke Parlemen
-
Anggota TNI Ngamuk di Gowa, Kapuspen TNI: Kami akan Perkuat Pengawasan!
-
Revisi RUU BUMN Bergulir di DPR, PKB Ingatkan Jangan Hilangkan Prinsip Pasal 33 UUD 1945
-
Silsilah Keluarga Prabowo Subianto: Kakek Nenek Dimakamkan di Belanda
-
Pulang dari PBB, Prabowo Bawa Kabar Baik, Optimistis Solusi Gaza Segera Terwujud