Suara.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto memastikan calon kapolri Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti akan disetujui DPR sebelum tanggal 20 April 2015. Sebab, jika tidak sesuai deadline tanggal itu, Presiden tetap berhak melantik calon Kapolri tanpa persetujuan DPR.
"Sesuai dengan Undang-Undang Polri, DPR hanya diberikan waktu dua puluh hari kerja. Itu jatuhnya kira-kira 20 April. Jadi, sebelum 20 April harus sudah ada Kapolri yang ditetapkan," ujar Agus di DPR, Jakarta, Senin (13/4/2015).
Hal itu juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang menyebut DPR memiliki tenggat waktu 20 hari untuk memberikan persetujuan terhadap calon Kepala Polri yang diajukan oleh Presiden.
Di sisi lain, DPR tengah mempersiapkan prosesi penyeleksian calon Kapolri ini.
Sesuai jadwal, Agus mengatakan, Komisi III DPR akan menyambangi kediaman Wakapolri Badrodin pada Rabu (15/4/2015) mendatang.
"Visiting ke rumah beliau, diklarifikasi dilihat dari tetangga dan keluarga. Bagaimana perannya dia, bagaimana hubungannya dengan masyarakat," ujar Agus.
Usai Komisi III mengunjungi kediaman Badrodin, selanjutnya pada Kamis (16/4/2015), Badrodin akan menjalani fit and propertest di Komisi III.
"Nanti akan memperdalam visi misi beliau," ujarnya.
Mengenai calon Wakapolri, Agus menegaskan DPR tidak akan ikut turut campur dan diserahkan pada mekanisme internal kepolisian.
"Untuk Wakapolri, itu urusan internal Polri yang menentukan, baru disetujui oleh Presiden. DPR tidak memiliki kewenangan," ucap Agus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733