Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral resmi menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pengembangan dan pengawasan sistem whistleblowing online yang baru saja diresmikan oleh Kementerian ESDM, Senin (13/4/2015).
Peluncuran sistem tersebut untuk memberantas praktik gratifikasi di internal kementerian. Kerja sama ini juga diharapkan sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian ESDM.
Inspektur Jenderal Kementerian ESDM Mochtar Husein menjelaskan sistem whistleblowing dapat diakses oleh seluruh pegawai di Kementerian ESDM secara online untuk melaporkan jika ada tindakan gratifikasi.
“Selama pelapor memiliki barang bukti yang kuat dan bisa membuktikan adanya praktik gratifikasi pasti akan langsung diproses. Karyawan tak perlu repot-repot datang ke KPK,” kata Mochtar.
Dengan adanya kerja sama, kementerian juga ingin menepis anggapan bahwa hukuman terhadap pelaku gratifikasi tidak akan mengganggu jabatan yang diduduki pegawai tersebut. Bahkan, pegawai yang tertangkap basah menerima gratifikasi bisa dikenai denda hingga Rp1 miliar dan hukuman penjara hingga 20 tahun.
Wakil Ketua KPK Zulkarnaen jika mereka menerima suap, diharapkan segera melapor ke KPK sebelum lewat dari masa tenggang.
“Aturannya begini, kalau mereka terlanjur menerima suap, mereka harus lapor ke KPK dalam waktu 30 hari, kalau tidak melapor ya mereka dianggap telah melakukan tindakan korupsi. Ancamannya minimal denda Rp20 juta dan kurungan selama empat tahun atau maksimal denda Rp1 miliar dengan kurungan selama 20 tahun," katanya.
Ia menyontohkan bahwa beberapa tindakan gratifikasi yang dianggap tindakan korupsi, antara lain pemberian uang atas ucapan terima kasih terkait layanan dan jabatan, fasilitas transportasi atas alasan perjalanan dinas, komisi maupun kepemilikan saham atas kepemilikan tambang, konsesi, atau proyek pekerjaan lainnya.
Seperti diketahui, sepanjang tahun 2014, Indonesia Corruption Watch mencatat adanya 629 kasus korupsi yang melibatkan 1.328 tersangka dengan kerugian negara mencapai Rp5,29 triliun. Di antara kasus-kasus tersebut, terdapat empat pejabat tinggi negara yang resmi dijadikan tersangka oleh KPK, salah satunya adalah mantan Menteri ESDM periode 2011-2014, Jero Wacik.
Jero Wacik sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada September 2014 atas kasus pengadaan proyek di Kementerian ESDM periode 2011-2013 dengan kerugian negara mencapai Rp9,9 miliar.
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global
-
Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas
-
LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik
-
Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman
-
wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi
-
Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester
-
Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar
-
Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026