Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral resmi menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pengembangan dan pengawasan sistem whistleblowing online yang baru saja diresmikan oleh Kementerian ESDM, Senin (13/4/2015).
Peluncuran sistem tersebut untuk memberantas praktik gratifikasi di internal kementerian. Kerja sama ini juga diharapkan sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian ESDM.
Inspektur Jenderal Kementerian ESDM Mochtar Husein menjelaskan sistem whistleblowing dapat diakses oleh seluruh pegawai di Kementerian ESDM secara online untuk melaporkan jika ada tindakan gratifikasi.
“Selama pelapor memiliki barang bukti yang kuat dan bisa membuktikan adanya praktik gratifikasi pasti akan langsung diproses. Karyawan tak perlu repot-repot datang ke KPK,” kata Mochtar.
Dengan adanya kerja sama, kementerian juga ingin menepis anggapan bahwa hukuman terhadap pelaku gratifikasi tidak akan mengganggu jabatan yang diduduki pegawai tersebut. Bahkan, pegawai yang tertangkap basah menerima gratifikasi bisa dikenai denda hingga Rp1 miliar dan hukuman penjara hingga 20 tahun.
Wakil Ketua KPK Zulkarnaen jika mereka menerima suap, diharapkan segera melapor ke KPK sebelum lewat dari masa tenggang.
“Aturannya begini, kalau mereka terlanjur menerima suap, mereka harus lapor ke KPK dalam waktu 30 hari, kalau tidak melapor ya mereka dianggap telah melakukan tindakan korupsi. Ancamannya minimal denda Rp20 juta dan kurungan selama empat tahun atau maksimal denda Rp1 miliar dengan kurungan selama 20 tahun," katanya.
Ia menyontohkan bahwa beberapa tindakan gratifikasi yang dianggap tindakan korupsi, antara lain pemberian uang atas ucapan terima kasih terkait layanan dan jabatan, fasilitas transportasi atas alasan perjalanan dinas, komisi maupun kepemilikan saham atas kepemilikan tambang, konsesi, atau proyek pekerjaan lainnya.
Seperti diketahui, sepanjang tahun 2014, Indonesia Corruption Watch mencatat adanya 629 kasus korupsi yang melibatkan 1.328 tersangka dengan kerugian negara mencapai Rp5,29 triliun. Di antara kasus-kasus tersebut, terdapat empat pejabat tinggi negara yang resmi dijadikan tersangka oleh KPK, salah satunya adalah mantan Menteri ESDM periode 2011-2014, Jero Wacik.
Jero Wacik sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada September 2014 atas kasus pengadaan proyek di Kementerian ESDM periode 2011-2013 dengan kerugian negara mencapai Rp9,9 miliar.
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
Pilihan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
Terkini
-
Bantu Korban Banjir Aceh, 94 SPPG Gerak Cepat Salurkan 282 Ribu Paket Makanan!
-
Tinjau Bencana Banjir di Aceh, Mendagri Beri Atensi pada Infrastruktur Publik yang Rusak
-
Presiden Prabowo Didesak Tetapkan Darurat Bencana Nasional di Sumatera
-
Banjir Terjang Sumatera, Pimpinan Komisi X DPR Desak Dispensasi Pembayaran Uang Sekolah Bagi Korban
-
Pakar Dorong Pengetatan IUP: Reboisasi Dinilai Kunci Perbaikan Tambang
-
Direktur Eksekutif CISA: Kapolri Konsisten Jaga Amanat Konstitusi sebagai Kekuatan Supremasi Sipil
-
Cak Imin Sebut Ada Peluang Pemerintah Tetapkan Banjir-Longsor di Sumatera Berstatus Bencana Nasional
-
Rasa Bersalah Bahlil Lahadalia Soal Masa Lalunya di Bisnis Tambang yang Merusak Hutan
-
Viral Banjir Sumatera Bawa Ribuan Kayu Gelondongan, DPR Desak Pemerintah Bentuk Tim Investigasi
-
BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank dalam Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2025