Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Komisi Pemerantasan Korupsi menandatangani nota kesepahaman untuk bekerja sama mengendalikan tindakan gratifikasi dan korupsi, Senin (13/4/2015). Penandatanganan nota kesepahaman dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Zulkarnain.
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut ditandai dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral hari ini meluncurkan sistem pelaporan dan pencegahan tindakan gratifikasi dan korupsi. Sistem tersebut bernama whistleblowing.
Nantinya, setiap PNS dapat melaporkan dugaan korupsi secara online dan kerahasiaan terjamin.
Inspektur Jenderal Kementerian ESDM Mochtar Huesein mengatakan selain pembentukan sistem whistleblowing secara online, pihaknya juga bekerja sama dengan KPK dalam membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi.
“Ini dilakukan untuk mencegah maraknya kasus gratifikasi. Kami sangat menentang gratifikasi yang berujung tindak pidana korupsi,” kata Husein.
Husein mengatakan apa yang dilakukan Kementerian ESDM ini adalah suatu upaya membentuk kementerian yang seutuhnya memberikan pelayan dan kinerja untuk kepentingan masyarakat dan sesuai dengan undang-undang.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2014 tentang pengendalian gratifikasi sistem pengamanan internal terhadap tindak pidana korupsi di lingkungan kementerian ESDM.
"Kami juga sudah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasidan juga di fasilitasi oleh KPK. Sekarang mereka sedang melaksanakan pelatihan," kata dia.
Husein berharap lewat Whistleblowing System Online, setiap PNS di Kementerian ESDM dapat melaporkan semua tindakan yang berpotensi pada tindakan korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
Pilihan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
Terkini
-
Bantu Korban Banjir Aceh, 94 SPPG Gerak Cepat Salurkan 282 Ribu Paket Makanan!
-
Tinjau Bencana Banjir di Aceh, Mendagri Beri Atensi pada Infrastruktur Publik yang Rusak
-
Presiden Prabowo Didesak Tetapkan Darurat Bencana Nasional di Sumatera
-
Banjir Terjang Sumatera, Pimpinan Komisi X DPR Desak Dispensasi Pembayaran Uang Sekolah Bagi Korban
-
Pakar Dorong Pengetatan IUP: Reboisasi Dinilai Kunci Perbaikan Tambang
-
Direktur Eksekutif CISA: Kapolri Konsisten Jaga Amanat Konstitusi sebagai Kekuatan Supremasi Sipil
-
Cak Imin Sebut Ada Peluang Pemerintah Tetapkan Banjir-Longsor di Sumatera Berstatus Bencana Nasional
-
Rasa Bersalah Bahlil Lahadalia Soal Masa Lalunya di Bisnis Tambang yang Merusak Hutan
-
Viral Banjir Sumatera Bawa Ribuan Kayu Gelondongan, DPR Desak Pemerintah Bentuk Tim Investigasi
-
BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank dalam Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2025