Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Komisi Pemerantasan Korupsi menandatangani nota kesepahaman untuk bekerja sama mengendalikan tindakan gratifikasi dan korupsi, Senin (13/4/2015). Penandatanganan nota kesepahaman dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Zulkarnain.
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut ditandai dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral hari ini meluncurkan sistem pelaporan dan pencegahan tindakan gratifikasi dan korupsi. Sistem tersebut bernama whistleblowing.
Nantinya, setiap PNS dapat melaporkan dugaan korupsi secara online dan kerahasiaan terjamin.
Inspektur Jenderal Kementerian ESDM Mochtar Huesein mengatakan selain pembentukan sistem whistleblowing secara online, pihaknya juga bekerja sama dengan KPK dalam membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi.
“Ini dilakukan untuk mencegah maraknya kasus gratifikasi. Kami sangat menentang gratifikasi yang berujung tindak pidana korupsi,” kata Husein.
Husein mengatakan apa yang dilakukan Kementerian ESDM ini adalah suatu upaya membentuk kementerian yang seutuhnya memberikan pelayan dan kinerja untuk kepentingan masyarakat dan sesuai dengan undang-undang.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2014 tentang pengendalian gratifikasi sistem pengamanan internal terhadap tindak pidana korupsi di lingkungan kementerian ESDM.
"Kami juga sudah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasidan juga di fasilitasi oleh KPK. Sekarang mereka sedang melaksanakan pelatihan," kata dia.
Husein berharap lewat Whistleblowing System Online, setiap PNS di Kementerian ESDM dapat melaporkan semua tindakan yang berpotensi pada tindakan korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Rakyat Rugi Besar! Ini Bahaya Pilkada jika Dikembalikan ke DPRD Menurut Netgrit
-
DPRD DKI Restui Pramono Anung Hapus Jejak Proyek Monorel Mangkrak: Jakarta Ingin Indah
-
Terapkan KUHP Baru, Kejagung Akan Minimalisir Hukuman Penjara untuk Kejahatan Ringan
-
Bukan Sekolah Biasa! Ini Dia 6 Fakta Sekolah Rakyat Prabowo
-
Aizzudin Abdurrahman Sudah Diperiksa, KPK Punya Bukti Aliran Dana Kasus Haji ke Petinggi PBNU
-
Pelukan Jokowi-Eggi Sudjana di Solo Akhiri Drama Sengketa Ijazah: Bagaimana Nasib Roy Suryo Cs?
-
Misteri Harta Jurist Tan, Aset 'Tangan Kanan' Nadiem Bakal Dicari Kejagung Meski Buron
-
Bongkar PBB PT Wanatiara Persada, KPK Ungkap Ada Dugaan Aliran Dana Kasus Pajak ke DJP
-
Cekal Bos Djarum, Kejagung Klaim Masih Usut Dugaan Korupsi Manipulasi Pajak
-
Badai PHK Hantam 88 Ribu Pekerja Sepanjang 2025: Jawa Barat dan Jawa Tengah Paling Babak Belur