Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta Tahun 2015 sebesar 69,269 triliun rupiah. Jumlah tersebut berdasarkan pagu APBD DKI pada tahun 2014 lalu yang jumlahnya 72,9 triliun rupiah, namun karena terlambat tiga bulan dari waktu yang ditetapkan, jumlahnya berkurang tiga triliun rupiah.
Menurut Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) pengurangan tersebut merupakan pelanggaran konstitusi dan pantas digugat. Namun, dirinya mengaku sudah lelah.
"Menurut saya, ini menyalahi undang-undang, tapi ngapain gugat, lama dan capek sudah," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2015).
APBD yang akan dicairkan pada tanggal 20 April 2015 ini menurut pihak Kemendagri sudah disepakati dengan pihak Pemprov DKI yang diwakili oleh Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat dan Sekretaris Daerah (Sekda) Saefullah. Meski begitu Ahok tetap keberatan meskipun masih bergantung pada pemasukan Pemprov DKI dalam tiga bulan awal ke depan. Dengan demikian, masih dapat dibahas pada APBD Perubahan (APBD P) pada Juli 2015 mendatang untuk menentukan apakah naik atau malah stagnan pada angka yang ditetapkan saat ini.
"Iya itu kan kita serahkan pada Menteri, katanya tergantung pemasukan DKI beberapa bulan ke depan, nanti akan dibahas lagi dalam APBD P bulan Juli," tambah Ahok.
Sebelumnya, Ahok masih menyesalkan penetapan APBD DKI 2015 senilai Rp 69,286 triliun. Menurut dia, penetapan besaran itu tidak mengacu pada undang-undang yang berlaku, yakni Pasal 314 (8) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Peraturan tersebut tidak mengatur penggunaan pagu belanja tahun anggaran sebelumnya jika sebuah provinsi menggunakan peraturan gubernur yang besarannya adalah Rp 72,9 triliun sesuai dengan nilai APBD Perubahan 2014.
Menurut Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) pengurangan tersebut merupakan pelanggaran konstitusi dan pantas digugat. Namun, dirinya mengaku sudah lelah.
"Menurut saya, ini menyalahi undang-undang, tapi ngapain gugat, lama dan capek sudah," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2015).
APBD yang akan dicairkan pada tanggal 20 April 2015 ini menurut pihak Kemendagri sudah disepakati dengan pihak Pemprov DKI yang diwakili oleh Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat dan Sekretaris Daerah (Sekda) Saefullah. Meski begitu Ahok tetap keberatan meskipun masih bergantung pada pemasukan Pemprov DKI dalam tiga bulan awal ke depan. Dengan demikian, masih dapat dibahas pada APBD Perubahan (APBD P) pada Juli 2015 mendatang untuk menentukan apakah naik atau malah stagnan pada angka yang ditetapkan saat ini.
"Iya itu kan kita serahkan pada Menteri, katanya tergantung pemasukan DKI beberapa bulan ke depan, nanti akan dibahas lagi dalam APBD P bulan Juli," tambah Ahok.
Sebelumnya, Ahok masih menyesalkan penetapan APBD DKI 2015 senilai Rp 69,286 triliun. Menurut dia, penetapan besaran itu tidak mengacu pada undang-undang yang berlaku, yakni Pasal 314 (8) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Peraturan tersebut tidak mengatur penggunaan pagu belanja tahun anggaran sebelumnya jika sebuah provinsi menggunakan peraturan gubernur yang besarannya adalah Rp 72,9 triliun sesuai dengan nilai APBD Perubahan 2014.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
Terkini
-
Kemajuan yang Membebani: Ketika Perempuan Jadi Korban Pertama Pembangunan
-
Kapan Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah? Ini Jawaban Mendikdasmen
-
Geram Legislator Senayan Soal Bandara PT IMIP Beroperasi Tanpa Libatkan Negara: Kedaulatan Terancam!
-
Wamenkes Dante: Sistem Rujukan BPJS Tak Lagi Berjenjang, Pembayaran Klaim Disesuaikan Kompetensi RS
-
Pemprov DKI Gagas LPDP Jakarta, Siap Biayai Warga Kuliah S2-S3 hingga Luar Negeri
-
Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Picu Sorotan, Komisi III DPR Warning Penegak Hukum
-
Ira Puspadewi Cs Dapat Rehabilitasi dari Prabowo, Eks Penyidik KPK: Tamparan Penegak Hukum
-
Heboh Bandara 'Ilegal' di Morowali, Benarkah Diresmikan Jokowi? Fakta Dua Bandara Terungkap
-
TKI Asal Temanggung Hilang Selama 20 Tahun di Malaysia, Ahmad Luthfi Pastikan Kondisinya Aman
-
Drama Berujung Rehabilitasi, 7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi