Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta Tahun 2015 sebesar 69,269 triliun rupiah. Jumlah tersebut berdasarkan pagu APBD DKI pada tahun 2014 lalu yang jumlahnya 72,9 triliun rupiah, namun karena terlambat tiga bulan dari waktu yang ditetapkan, jumlahnya berkurang tiga triliun rupiah.
Menurut Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) pengurangan tersebut merupakan pelanggaran konstitusi dan pantas digugat. Namun, dirinya mengaku sudah lelah.
"Menurut saya, ini menyalahi undang-undang, tapi ngapain gugat, lama dan capek sudah," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2015).
APBD yang akan dicairkan pada tanggal 20 April 2015 ini menurut pihak Kemendagri sudah disepakati dengan pihak Pemprov DKI yang diwakili oleh Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat dan Sekretaris Daerah (Sekda) Saefullah. Meski begitu Ahok tetap keberatan meskipun masih bergantung pada pemasukan Pemprov DKI dalam tiga bulan awal ke depan. Dengan demikian, masih dapat dibahas pada APBD Perubahan (APBD P) pada Juli 2015 mendatang untuk menentukan apakah naik atau malah stagnan pada angka yang ditetapkan saat ini.
"Iya itu kan kita serahkan pada Menteri, katanya tergantung pemasukan DKI beberapa bulan ke depan, nanti akan dibahas lagi dalam APBD P bulan Juli," tambah Ahok.
Sebelumnya, Ahok masih menyesalkan penetapan APBD DKI 2015 senilai Rp 69,286 triliun. Menurut dia, penetapan besaran itu tidak mengacu pada undang-undang yang berlaku, yakni Pasal 314 (8) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Peraturan tersebut tidak mengatur penggunaan pagu belanja tahun anggaran sebelumnya jika sebuah provinsi menggunakan peraturan gubernur yang besarannya adalah Rp 72,9 triliun sesuai dengan nilai APBD Perubahan 2014.
Menurut Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) pengurangan tersebut merupakan pelanggaran konstitusi dan pantas digugat. Namun, dirinya mengaku sudah lelah.
"Menurut saya, ini menyalahi undang-undang, tapi ngapain gugat, lama dan capek sudah," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2015).
APBD yang akan dicairkan pada tanggal 20 April 2015 ini menurut pihak Kemendagri sudah disepakati dengan pihak Pemprov DKI yang diwakili oleh Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat dan Sekretaris Daerah (Sekda) Saefullah. Meski begitu Ahok tetap keberatan meskipun masih bergantung pada pemasukan Pemprov DKI dalam tiga bulan awal ke depan. Dengan demikian, masih dapat dibahas pada APBD Perubahan (APBD P) pada Juli 2015 mendatang untuk menentukan apakah naik atau malah stagnan pada angka yang ditetapkan saat ini.
"Iya itu kan kita serahkan pada Menteri, katanya tergantung pemasukan DKI beberapa bulan ke depan, nanti akan dibahas lagi dalam APBD P bulan Juli," tambah Ahok.
Sebelumnya, Ahok masih menyesalkan penetapan APBD DKI 2015 senilai Rp 69,286 triliun. Menurut dia, penetapan besaran itu tidak mengacu pada undang-undang yang berlaku, yakni Pasal 314 (8) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Peraturan tersebut tidak mengatur penggunaan pagu belanja tahun anggaran sebelumnya jika sebuah provinsi menggunakan peraturan gubernur yang besarannya adalah Rp 72,9 triliun sesuai dengan nilai APBD Perubahan 2014.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Pemerintah Diminta Transparan, Kerja Sama Pertahanan RI-AS Untungnya Apa?
-
Dugaan Skandal Aset Sitaan Rp40 Miliar, Jaksa Watch Laporkan Kejati Jambi ke KPK
-
Hasto PDIP: Kritik ke Jokowi Dulu Ternyata Benar, Prabowo Jangan Antikritik
-
BNI Pastikan Proses Pengembalian Dana Aek Nabara Sesuai Perkembangan Penyidikan
-
Bantah Ramal Indonesia Bakal Chaos, JK: Itu Said Didu, Bukan Saya
-
Catat! Ini 7 Rumah Sakit di Jawa Tengah yang Layani Visum Gratis bagi Korban Kekerasan
-
Selat Hormuz Ditutup Lagi, Trump Sentil Iran, Mojtaba Khamenei Balas Menohok
-
Megawati Ungkap Bahaya Pangkalan Militer Asing, Serukan Dasa Sila Bandung
-
PBB Dinilai Tak Relevan, Megawati Desak Reformasi Total: Hapus Veto, Pakai Pancasila
-
Sebut Tuntutan Kasus LNG Tidak Utuh, Nandang Sutisna: Kerugian Parsial Jangan Dipaksakan Jadi Pidana