Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta Tahun 2015 sebesar 69,269 triliun rupiah. Jumlah tersebut berdasarkan pagu APBD DKI pada tahun 2014 lalu yang jumlahnya 72,9 triliun rupiah, namun karena terlambat tiga bulan dari waktu yang ditetapkan, jumlahnya berkurang tiga triliun rupiah.
Menurut Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) pengurangan tersebut merupakan pelanggaran konstitusi dan pantas digugat. Namun, dirinya mengaku sudah lelah.
"Menurut saya, ini menyalahi undang-undang, tapi ngapain gugat, lama dan capek sudah," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2015).
APBD yang akan dicairkan pada tanggal 20 April 2015 ini menurut pihak Kemendagri sudah disepakati dengan pihak Pemprov DKI yang diwakili oleh Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat dan Sekretaris Daerah (Sekda) Saefullah. Meski begitu Ahok tetap keberatan meskipun masih bergantung pada pemasukan Pemprov DKI dalam tiga bulan awal ke depan. Dengan demikian, masih dapat dibahas pada APBD Perubahan (APBD P) pada Juli 2015 mendatang untuk menentukan apakah naik atau malah stagnan pada angka yang ditetapkan saat ini.
"Iya itu kan kita serahkan pada Menteri, katanya tergantung pemasukan DKI beberapa bulan ke depan, nanti akan dibahas lagi dalam APBD P bulan Juli," tambah Ahok.
Sebelumnya, Ahok masih menyesalkan penetapan APBD DKI 2015 senilai Rp 69,286 triliun. Menurut dia, penetapan besaran itu tidak mengacu pada undang-undang yang berlaku, yakni Pasal 314 (8) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Peraturan tersebut tidak mengatur penggunaan pagu belanja tahun anggaran sebelumnya jika sebuah provinsi menggunakan peraturan gubernur yang besarannya adalah Rp 72,9 triliun sesuai dengan nilai APBD Perubahan 2014.
Menurut Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) pengurangan tersebut merupakan pelanggaran konstitusi dan pantas digugat. Namun, dirinya mengaku sudah lelah.
"Menurut saya, ini menyalahi undang-undang, tapi ngapain gugat, lama dan capek sudah," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2015).
APBD yang akan dicairkan pada tanggal 20 April 2015 ini menurut pihak Kemendagri sudah disepakati dengan pihak Pemprov DKI yang diwakili oleh Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat dan Sekretaris Daerah (Sekda) Saefullah. Meski begitu Ahok tetap keberatan meskipun masih bergantung pada pemasukan Pemprov DKI dalam tiga bulan awal ke depan. Dengan demikian, masih dapat dibahas pada APBD Perubahan (APBD P) pada Juli 2015 mendatang untuk menentukan apakah naik atau malah stagnan pada angka yang ditetapkan saat ini.
"Iya itu kan kita serahkan pada Menteri, katanya tergantung pemasukan DKI beberapa bulan ke depan, nanti akan dibahas lagi dalam APBD P bulan Juli," tambah Ahok.
Sebelumnya, Ahok masih menyesalkan penetapan APBD DKI 2015 senilai Rp 69,286 triliun. Menurut dia, penetapan besaran itu tidak mengacu pada undang-undang yang berlaku, yakni Pasal 314 (8) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Peraturan tersebut tidak mengatur penggunaan pagu belanja tahun anggaran sebelumnya jika sebuah provinsi menggunakan peraturan gubernur yang besarannya adalah Rp 72,9 triliun sesuai dengan nilai APBD Perubahan 2014.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan
-
Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
-
Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir
-
Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan
-
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda
-
Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi
-
Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan
-
Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet
-
Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan