Agus Santoso. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan ada potensi batu akik atau permata dijadika sarana untuk praktek pencucian uang. Sebab penjualan batu akik tidak diawasi.
Wakil Ketua PPATK Agus Santoso menjelaskan pelaku korupsi ataupun seseorang yang mendapatkan uang korupsi bisa mudah membeli permata. Permata ini bisa disimpan sebagai investasi, seperti emas.
"Bisa jadi (sarana pencucian uang-red). Karena batu akik itu ada permata dan batu akik murah. Kalau permata bisa Rp2 juta ke atas, zamrud. Dan bisa saja suap pakai itu," jelas pria berkumis itu saat berbincang dengan suara.com di Kantor PPATK Jakarta, Senin (13/4/2015).
Terlebih, lanjut Agus, pengawasan penjualan batu ini tidak diawasi selayaknya benda berharga seperti emas. Bahkan tidak ada asosiasi yang menaunginya. Hanya saja kasus pencucian uang dengan membeli batu akik belum ditemukan sampai saat ini.
"Cuma saya pernah kasus pecucian uang dengan membelikan emas," jelas dia.
Agus menceritakan, kasus pencucian uang dengan membelikan emas itu dilakukan oleh seorang PNS di sebuah daerah. PNS itu membeli emas sampai Rp2 miliar lebih.
"Bank tempat toko emas itu bertransaksi itu curiga. Toko emas ini paling omset sehari Rp2,5 juta. Nah saat itu transaksi sehari Rp2 miliar. Itu transaksi mncurigakan. Ini diluar pola. Lalu ditelusuri dan dilaporkan ke kita," jelas dia.
Kata Agus, jika pemerintah tidak mengendalikan perdagangan batu akik, maka pencucian uang lewat sarana itu sulit ditelusuri.
"Mungkin Bea Cukai ini harus bergerak. Atau kita harus mendorong untuk membangun asosiasi. Karena peran serta masyarakat dalam memberantas kasus korupsi ini mau tidak mau harus terlibat. Kita harus kerjasama dengan asosiasi. Ini harus ubah mindset kita ini menjadi fasilitator, jangan melindungi kejahatan," paparnya.
Wakil Ketua PPATK Agus Santoso menjelaskan pelaku korupsi ataupun seseorang yang mendapatkan uang korupsi bisa mudah membeli permata. Permata ini bisa disimpan sebagai investasi, seperti emas.
"Bisa jadi (sarana pencucian uang-red). Karena batu akik itu ada permata dan batu akik murah. Kalau permata bisa Rp2 juta ke atas, zamrud. Dan bisa saja suap pakai itu," jelas pria berkumis itu saat berbincang dengan suara.com di Kantor PPATK Jakarta, Senin (13/4/2015).
Terlebih, lanjut Agus, pengawasan penjualan batu ini tidak diawasi selayaknya benda berharga seperti emas. Bahkan tidak ada asosiasi yang menaunginya. Hanya saja kasus pencucian uang dengan membeli batu akik belum ditemukan sampai saat ini.
"Cuma saya pernah kasus pecucian uang dengan membelikan emas," jelas dia.
Agus menceritakan, kasus pencucian uang dengan membelikan emas itu dilakukan oleh seorang PNS di sebuah daerah. PNS itu membeli emas sampai Rp2 miliar lebih.
"Bank tempat toko emas itu bertransaksi itu curiga. Toko emas ini paling omset sehari Rp2,5 juta. Nah saat itu transaksi sehari Rp2 miliar. Itu transaksi mncurigakan. Ini diluar pola. Lalu ditelusuri dan dilaporkan ke kita," jelas dia.
Kata Agus, jika pemerintah tidak mengendalikan perdagangan batu akik, maka pencucian uang lewat sarana itu sulit ditelusuri.
"Mungkin Bea Cukai ini harus bergerak. Atau kita harus mendorong untuk membangun asosiasi. Karena peran serta masyarakat dalam memberantas kasus korupsi ini mau tidak mau harus terlibat. Kita harus kerjasama dengan asosiasi. Ini harus ubah mindset kita ini menjadi fasilitator, jangan melindungi kejahatan," paparnya.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
Menag Nasaruddin Umar Ajak Umat Beragama Redam Ego demi Perdamaian Dunia
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa