Agus Santoso. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan ada potensi batu akik atau permata dijadika sarana untuk praktek pencucian uang. Sebab penjualan batu akik tidak diawasi.
Wakil Ketua PPATK Agus Santoso menjelaskan pelaku korupsi ataupun seseorang yang mendapatkan uang korupsi bisa mudah membeli permata. Permata ini bisa disimpan sebagai investasi, seperti emas.
"Bisa jadi (sarana pencucian uang-red). Karena batu akik itu ada permata dan batu akik murah. Kalau permata bisa Rp2 juta ke atas, zamrud. Dan bisa saja suap pakai itu," jelas pria berkumis itu saat berbincang dengan suara.com di Kantor PPATK Jakarta, Senin (13/4/2015).
Terlebih, lanjut Agus, pengawasan penjualan batu ini tidak diawasi selayaknya benda berharga seperti emas. Bahkan tidak ada asosiasi yang menaunginya. Hanya saja kasus pencucian uang dengan membeli batu akik belum ditemukan sampai saat ini.
"Cuma saya pernah kasus pecucian uang dengan membelikan emas," jelas dia.
Agus menceritakan, kasus pencucian uang dengan membelikan emas itu dilakukan oleh seorang PNS di sebuah daerah. PNS itu membeli emas sampai Rp2 miliar lebih.
"Bank tempat toko emas itu bertransaksi itu curiga. Toko emas ini paling omset sehari Rp2,5 juta. Nah saat itu transaksi sehari Rp2 miliar. Itu transaksi mncurigakan. Ini diluar pola. Lalu ditelusuri dan dilaporkan ke kita," jelas dia.
Kata Agus, jika pemerintah tidak mengendalikan perdagangan batu akik, maka pencucian uang lewat sarana itu sulit ditelusuri.
"Mungkin Bea Cukai ini harus bergerak. Atau kita harus mendorong untuk membangun asosiasi. Karena peran serta masyarakat dalam memberantas kasus korupsi ini mau tidak mau harus terlibat. Kita harus kerjasama dengan asosiasi. Ini harus ubah mindset kita ini menjadi fasilitator, jangan melindungi kejahatan," paparnya.
Wakil Ketua PPATK Agus Santoso menjelaskan pelaku korupsi ataupun seseorang yang mendapatkan uang korupsi bisa mudah membeli permata. Permata ini bisa disimpan sebagai investasi, seperti emas.
"Bisa jadi (sarana pencucian uang-red). Karena batu akik itu ada permata dan batu akik murah. Kalau permata bisa Rp2 juta ke atas, zamrud. Dan bisa saja suap pakai itu," jelas pria berkumis itu saat berbincang dengan suara.com di Kantor PPATK Jakarta, Senin (13/4/2015).
Terlebih, lanjut Agus, pengawasan penjualan batu ini tidak diawasi selayaknya benda berharga seperti emas. Bahkan tidak ada asosiasi yang menaunginya. Hanya saja kasus pencucian uang dengan membeli batu akik belum ditemukan sampai saat ini.
"Cuma saya pernah kasus pecucian uang dengan membelikan emas," jelas dia.
Agus menceritakan, kasus pencucian uang dengan membelikan emas itu dilakukan oleh seorang PNS di sebuah daerah. PNS itu membeli emas sampai Rp2 miliar lebih.
"Bank tempat toko emas itu bertransaksi itu curiga. Toko emas ini paling omset sehari Rp2,5 juta. Nah saat itu transaksi sehari Rp2 miliar. Itu transaksi mncurigakan. Ini diluar pola. Lalu ditelusuri dan dilaporkan ke kita," jelas dia.
Kata Agus, jika pemerintah tidak mengendalikan perdagangan batu akik, maka pencucian uang lewat sarana itu sulit ditelusuri.
"Mungkin Bea Cukai ini harus bergerak. Atau kita harus mendorong untuk membangun asosiasi. Karena peran serta masyarakat dalam memberantas kasus korupsi ini mau tidak mau harus terlibat. Kita harus kerjasama dengan asosiasi. Ini harus ubah mindset kita ini menjadi fasilitator, jangan melindungi kejahatan," paparnya.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah